Putusan Mahkamah Konstitusi
dan Praksis Komunikasi
Dalam konteks pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili undang-undang dan menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewenangan ini diberikan oleh UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”
Ayat [...]
Arsip untuk September, 2008
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Praksis Komunikasi
Diposkan dalam Ilmiah pada 16 September, 2008 | Leave a Comment »
Keresahan Dalam Stiker Plesetan Jorok
Diposkan dalam Ilmiah pada 12 September, 2008 | 2 Komentar »
Keresahan Dalam Stiker Plesetan Jorok
Goenawan Mohammad memberi definisi plesetan (kurang lebih) sebagai kemahiran spontan orang Jawa untuk menempatkan satu kata atau kalimat yang mendadak arti dan nuansanya menjadi lain. Bahkan pada beberapa kasus, plesetan cerdas mampu menciptakan kontras arti dan nuansa.
Comedy of error, demikian Christanto P Rahardjo (Prisma, Januari 1996) menyebut “seni” mengolah nuansa tutur [...]
Maka Aku..
Diposkan dalam Sastra, gumam pada 12 September, 2008 | 3 Komentar »
Maka Aku..*
bukan seluruh keindahan dunia kulihat,
saat memandang kedalaman matamu..
bukan pula nyanyian merdu embun-embun fajar,
suaramu yang mengalun di telingaku..
tak selalu pula damai dan terasa tenang,
berada di sisi dan memilikimu;
kadang nervous, speechless
bisa jadi cemburu dan was-was
pontang-panting membaca keinginanmu..
tetapi justru;
karena kau tetaplah senaif aku,
bukan dewi yang serba sempurna,
maka aku mencintaimu..
mei 2005
*ditulis ulang untuk DMS