Feeds:
Tulisan
Komentar

“…” (untuk Bunda)

“…”

 

sekian waktu ditemani kertas ini,

tak satupun guratan pena di atasnya..

 

terlalu sulit, Bunda

melukiskanmu dalam kata-kata..

 

maka,

kuputuskan tak mengusikmu,

yang tenang menyatu di hatiku..

 

 

[utankayu, 6 maret 2009]

[untuk ultah Bunda-nya Adek]

Menggagas (dana) Corporate Social Responsibility

Sebagai Komponen Pendapatan Asli Daerah

Corporate Social Responsibility

Corporate social responsibility atau biasa disingkat dengan CSR adalah konsep keterlibatan perusahaan dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Pengertian lebih sederhana, namun cakupannya justru lebih luas dan dalam, dikemukakan oleh Carrol seperti dikutip Sybille Sachs, dkk. Carrol mengatakan bahwa CSR adalah suatu tindakan yang dilakukan perusahaan, baik dalam hal etika, hukum, komersial, maupun public interest, untuk memenuhi bahkan melampaui harapan stakeholder terhadap perusahaan bersangkutan.[1]

Tetapi perlu diperhatikan lebih seksama adanya kecenderungan menyamakan CSR sebagai “kompensasi” yang diberikan perusahaan karena mereka sudah mendapat untung dari masyarakat atau lingkungan. Contohnya sebagai berikut; kegiatan sebuah perusahaan tambang emas ternyata mencemari sungai di sekitarnya. Dengan dalih pertanggung-jawaban, perusahaan tersebut melakukan pembersihan sungai dengan menetralisasi kandungan logam berat yang mengalir ke sungai sebagai akibat kegiatannya. Tindakan menetralisir limbah sungai yang dilakukan perusahaan bukanlah tindakan CSR, melainkan “sekedar” tindakan untuk memperbaiki/mengganti kerusakan yang ditimbulkannya.

Filosofinya jelas berbeda, karena membersihkan lingkungan merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang “dengan sengaja” dirusak perusahaan. Sementara CSR lebih menitikberatkan pada keterlibatan perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sekitar, meskipun sebenarnya “keterbelakangan” masyarakat sekitar tidak langsung disebabkan oleh keberadaan perusahaan bersangkutan. Lanjut Baca »

[Meninjau Kemungkinan Ganti Rugi atas Kejahatan Iklan]

Pengantar

Keberadaan iklan tidak pernah bisa dilepaskan dari keinginan pemodal untuk menjamin tetap berjalannya siklus produksi mereka. Jika dahulu, sedikit sekali yang berani menggunakan teknik-teknik periklanan mutakhir dalam pemasaran/marketingnya, maka sekarang sedikit sekali perusahaan yang berani untuk tidak menggunakan teknik-teknik periklanan modern dalam pemasaran.

Konsep pemasaran mengenal empat variabel, disebut marketing mix atau bauran pemasaran, yang memiliki pengaruh utama terhadap keberhasilan pemasaran. Variabel-variabel tersebut adalah product, price, place, dan promotion[1]. Berkenaan dengan pentingnya promosi, Kotler dan Armstrong mengatakan sebagai berikut[2] :

“Pemasaran modern tidak hanya memerlukan pengembangan produk yang baik, penetapan harga yang menarik, dan membuatnya tersedia bagi konsumen sasaran. Perusahaan harus pula mengadakan komunikasi dengan para konsumennya. Namun apa yang dikomunikasikan tidak boleh dipasrahkan pada nasib atau kemungkinan yang terjadi.”

Kotler dan Armstrong menekankan pentingnya promosi. Mereka merumuskan empat sarana promosi terbaik yang kemudian disebut dengan bauran promosi atau promotion mix, yaitu terdiri dari periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat, dan penjualan perorangan[3].

Nah, untuk mencegah dari berpanjang kata, mari segera dilanjutkan perbincangan kita tentang periklanan dan lebih khususnya tentang iklan.

Lanjut Baca »

Bisakah Hukum Menjerat Iklan?

Ketika ingin mengelap muka yang berkeringat, tissue apa yang Anda beli? tissue wajah bergambar merpati, bergambar bunga-bunga, atau yang lain? Saat menghisap rokok, benarkah yang anda inginkan tar-nikotin dan bukan citra jantan yang dipamerkan dalam iklan? Berapa banyak setiap harinya barang/jasa yang tidak anda butuhkan namun tetap anda konsumsi tanpa sadari? Bisakah hukum melindungi anda?

Bukan rokok serta regulasinya yang akan dibicarakan, melainkan menjajaki sejauhmana hukum positif Indonesia memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap pengaruh iklan yang menyesatkan (misrepresentation).

Iklan adalah benda kasat mata yang mudah (bahkan selalu) ditemui dimana-mana, tetapi menjerat iklan menyesatkan adalah pekerjaan yang hampir bisa dibilang mustahil. Mustahil, karena (bahkan) menyadari bahwa suatu iklan dapat menyesatkan adalah permasalahan tersendiri yang sulit diatasi. Lanjut Baca »

Data Buku

Judul               : Kartun Benny & Mice: Talk About Hape

Penulis            : Benny Rachmadi dan Muhammad Misrad

Penerbit          : Nalar, Jakarta

Cetakan          : Pertama, Maret 2008

Tebal               : vi + 106

 

 

Untukmu Hape, Kugadaikan Hidupku!!

 

Seandainya ada, penghargaan kategori penemuan paling menggelisahkan abad ini pastilah diraih jajaran teknologi komunikasi. Di antara yang menggelisahkan tersebut, telepon seluler tentu akan menempati peringkat pertama.

Meskipun teknologinya telah ditemukan jauh sebelumnya, telepon seluler atau handphone alias hape baru marak di Indonesia pada penghujung 90-an. Marak dalam arti fenomenal; fenomena yang tak habis-habisnya memunculkan pertanyaan sulit dijawab; yaitu, bagaimana sebuah teknologi betul-betul kita terima secara massal sebagai kepanjangan indera kita. Sebuah teknologi yang bukan sekedar pelengkap; karena tanpanya hampir semua dari kita merasa tidak benar-benar hidup.

”Connect to the world,” demikian dikatakan Benny & Mice melalui komik Talk About Hape, mengomentari ketergantungan kita kepada hape. Ritual yang diikuti hampir semua orang ketika bangun pagi: meregangkan otot dan menguap, cuci muka, serta membuat segelas kopi sembari mengaktifkan hape. ”Klik” dan semua orang merasa ”connect to the world,” kembali ke dunia nyata (hal. 62-63).

Saat membaca komik Talk About Hape ini, tak peduli siapapun Anda, Benny & Mice akan mengajak berjalan-jalan menelusuri berbagai sisi keberadaan hape. Mereka menggambarkan (sebenarnya lebih tepat jika disebut mengingatkan) bagaimana manusia memberi makna kepada hape; serta bagaimana tanpa disadari hape berbalik memengaruhi manusia penggunanya.

Hape menjawab kebutuhan kita akan komunikasi. Teknologi yang maujud dalam kotak segenggaman tangan itu menjawab kegamangan kita menghadapi kesadaran bahwa ada jarak dan waktu yang membentang. Teknologi dalam genggaman tangan itu, meminjam istilah Yasraf Amar Piliang (2004), membantu kita melipat dunia -jarak dan waktu-.

Jarak bukan lagi hambatan untuk berbincang dan bertatap muka; ada suara yang bisa diperdengarkan kepada lawan bicara kita di mana pun dia berada; ada potret wajah yang bisa dikirim kepada siapapun melalui MMS. Bahkan teknologi terbaru berjuluk 3G memungkinkan sebuah komunikasi tatap muka langsung melalui hape.

Kartun Benny & Mice: Talk About Hape tidak mengajak pembaca mengarungi sejarah teknologi telewicara. Komik ini mengajak kita melihat realitas masyarakat yang merasa ”melek” teknologi, ditandai menjamurnya hape dimana-mana. Padahal sebenarnya bukan kondisi ”melek” yang ada, melainkan sebuah hegemoni secara subtil.

Hape menawarkan bantuan dan kemudahan, namun sebenarnya dia mengkonstruksikan budaya konsumtif baru dalam benak kita. Sebuah kebudayaan yang dipaksakan namun tanpa sadar justru kita anggap sebagai kebutuhan yang tumbuh dari diri kita sendiri.

Dalam komik ber-”genre” sosiologis ini Benny Rahmadi dan Muhammad Misrad, nama asli Benny dan Mice, menggambarkan shock culture ’gegar budaya’ yang dialami sebagian besar warga kita. Kehidupan tradisional, yang dibatasi oleh dimensi jarak dan waktu, tiba-tiba digeser oleh sebuah jenis kehidupan baru dimana dimensi jarak dan waktu bisa disiasati, dan bahkan dilipat-dekatkan.

Tidak terikatnya lagi manusia, dengan bantuan hape, terhadap dimensi jarak dan waktu memunculkan potensi kesenggangan dan kebutuhan yang luar biasa. Kesenggangan dalam arti bahwa waktu untuk saling mengunjungi bisa dihemat sedemikian rupa karena adanya hape membuat kita tak lagi perlu menempuh jarak (dan waktu) untuk berinteraksi dengan orang lain. Kemudian tercipta siklus, kemudahan berinteraksi (berkomunikasi) dan waktu senggang menciptakan ketergantungan kepada hape.

Tersedianya hape dengan berbagai variasi harga, mulai yang murah hingga yang seharga mobil bahkan rumah, serta pertarungan tarif murah antaroperator membuat kepemilikan hape menjadi hal mudah. Gelombang mode kepemilikan hape menjadi histeria massa, menjangkiti siapapun, dari latar belakang sosial-ekonomi apapun, dengan ciri tiba-tiba merasa bahwa ada yang kurang dalam hidup mereka.

Kelanjutannya adalah, di hadapan hape, kebutuhan komunikasi tak lagi murni. Semua mencoba mengada-adakan dan mencari-cari alasan untuk berkomunikasi menggunakan hape. Sekali lagi Benny & Mice menceritakan hal ini dengan jenaka, tentang Gafur (hal. 66-67) yang selalu menteror Benny untuk mengajak diskusi politik lewat hape.

Hape yang semula ”hanya” berfungsi mengirim pesan, saat ini justru diberi posisi lebih dominan dibanding pesan yang dikirimkannya. Persis tengara yang dikemukakan Marshall Mc Luhan bahwa medium is the message. Yang terpenting bagi kita bukan lagi pesan yang disampaikan melalui perantaraan hape; melainkan hape itu sendiri yang dipentingkan.

Maka, hape menjadi sebuah gaya hidup. Kerelaan mengurangi jatah makan, jatah rokok, bahkan jatah odol, sabun, dan shampoo, demi hape dan pulsa menjadi bukti terjadinya pemujaan (fetisisme) terhadap hape (hal. 94-102). Benny & Mice menertawakan diri sendiri (dan kita tentunya) yang rela menderita demi menjaga kelangsungan hidup hape kita.

Mulai pejabat sampai kenek bus kota; mulai pengusaha hingga pengangguran, semua memegang hape. Bahkan seringkali bukan hanya memiliki satu hape; bisa lebih! Ataupun bagi yang tidak berduit, cukuplah memiliki lebih dari satu sim card agar bisa menggunakan berbagai operator serta menikmati fasilitas-fasilitas yang berbeda (hal. 23).

Apa sebenarnya yang diusung Benny & Mice melalui komik mereka ini? Mereka bukan hanya menggambarkan realitas, namun lebih dalam dari itu. Benny & Mice sedang melontarkan kritik sekaligus menertawakan masyarakat. Duo komikus-sosiolog ini memarodikan diri mereka untuk menyindir ketaksadaran masyarakat yang menempatkan hape sebagai segala-galanya.

Pada cerita yang berjudul Bluetooth Handsfree (hal. 18), Benny digambarkan membeli bluetooth handsfree. Dengan penuh gaya, dicantelkannya bluetooth handsfree di telinga sepanjang siang, sore, malam, subuh, saat naik motor maupun mencuci. Namun sialnya, tak ada seorang pun yang menghubungi hape-nya. Melalui parodi terhadap dirinya, Benny mencoba menyindir perilaku sebagian kita yang membeli hape karena tertarik kecanggihan teknologinya; padahal banyak dari kita sama sekali tidak membutuhkan teknologi pendukung secanggih itu.

Pembaca tentu juga ingat fenomena nomor cantik yang pernah melanda dunia per-hape-an Indonesia. Nomor-nomor cantik (mudah diingat) yang diburu orang meski harganya selangit, ternyata tak banyak berguna. Karena ssat disimpan dalam phonebook, yang muncul adalah nama pemiliknya dan bukan nomor cantik berharga mahal. Duo Benny & Mice mengisahkan kritik tersebut di hal. 28-29 tentang seorang kaya yang membeli nomor cantik dengan harga 500 ribu rupiah. Kandungan moralnya: ternyata konstruksi budaya hape membuat sebagian dari kita jadi tak lagi bernalar.

Komik Talk About Hape sendiri adalah salah satu dari beberapa komik yang dihasilkan kedua alumnus IKJ 1993 ini. Beberapa komik mereka lainnya adalah Kartun Benny & Mice: Jakarta Luar Dalem (2007); Lagak Jakarta Edisi Koleksi Jilid 1 dan 2 (format cetak ulang, 2007); Lagak Jakarta: 100 Tokoh yang Mewarnai Jakarta (2008); dan Kartun Benny & Mice: Jakarta Atas Bawah (2008).

Meskipun komik, tapi Kartun Benny & Mice digarap mendekati kenyataan sehari-hari. Ini seperti sebuah penelitian partisipatoris dimana mereka berdua melakukan pergumulan langsung dengan hape dan para penggunanya, kemudian menuangkan dalam bentuk gambar dan cerita.

Melalui penggambaran mereka, kita seperti sedang melihat diri sendiri. Tertawa melihat kelakuan tokoh-tokoh dalam komik, sekaligus tersindir secara tajam. Dengan nakal Benny & Mice menyatakan penolakannya terhadap fetisisme hape. Di halaman penutup, dengan ”kenaifan yang hiperbolis”, mereka menyatakan bahwa pencerahan bagi pembaca komik ini ditandai dengan menjual hape lalu kembali kepada kehidupan normal.

Benar-benar kritik menyegarkan di tengah kejengahan kita terhadap kekuasaan hape yang semakin menjadi-jadi..

(Mardian Wibowo, editor freelance, tinggal  di Jakarta)

Putusan Mahkamah Konstitusi

dan Praksis Komunikasi

 

Dalam konteks pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili undang-undang dan menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewenangan ini diberikan oleh UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”

Ayat yang dikutip di atas menyebutkan kewenangan untuk “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”. Maksud istilah final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan kata lain, MK adalah pengadilan yang tidak mengenal banding bagi putusan yang dikeluarkannya.

Ayat tersebut sebenarnya harus dibaca sebagai kewajiban semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Karena dalam logika hukum, suatu putusan tidak akan dikatakan final jika masih mengijinkan adanya perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut.

Kritik yang dialamatkan kepada MK mengatakan bahwa sifat final putusan MK tidak didukung kekuatan pemaksa. Kalaupun DPR dan Pemerintah (legislatif) tetap menggunakan undang-undang yang telah dicabut, MK tidak bisa melakukan apapun untuk memaksanya. Putusan mengenai pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% adalah contoh berlarut-larutnya kebuntuan yang menghadang putusan MK.

Beberapa tahun berturut-turut PGRI mengajukan pengujian Undang-Undang APBN. Permohonannya sama, yaitu meminta pembatalan UU APBN tahun berjalan karena alokasi anggaran pendidikan masih di bawah 20%. Berkali-kali pula MK memutuskan bahwa UU APBN tahun berjalan melanggar UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Seringnya MK menyatakan UU APBN sebagai tidak konstitusional, tidak mendapat tanggapan berarti dari legislatif. UU APBN untuk tahun-tahun berikutnya tetap saja mencantumkan anggaran pendidikan di bawah 20%. Hingga di sini memang tidak terlihat adanya kekuatan pada MK untuk memaksa agar legislatif menganggarkan 20% untuk biaya pendidikan.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan ini sebagai ”mengakui kebenaran, tetapi tidak bisa dilaksanakan” (Media Indonesia, 12/07). Apakah benar hal ini menunjukkan bahwa keberadaan MK hanya melanggengkan dan bukan menyelesaikan masalah?

 

Faktisitas Hukum

Proses pengadilan yang dilakukan MK juga telah dibuat sedemikian terbuka. Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan pengujian undang-undang bersangkutan diijinkan untuk ikut memberikan pendapat atau kesaksian dalam forum persidangan. Setidaknya tiga pihak selalu ada dalam tiap pengujian undang-undang, yaitu pemohon; kemudian pemerintah dan dewan perwakilan yang biasanya berada di satu kubu sebagai legislatif. Di luar ketiga pihak tersebut, pakar-pakar hukum dan masyarakat umum dapat memberikan keterangan serta kesaksiannya. Prosedur persidangan terbuka seperti ditunjukkan MK sebenarnya cukup menjanjikan suatu putusan yang adil.

Sampai di sini tidak terlihat ada masalah apapun. Prosedur beracara yang diatur UU MK sebagai penjabaran perintah UUD 1945 telah dilaksanakan dengan baik. Hal-hal yang dilakukan MK memiliki landasan hukum yang tepat; sementara hal-hal yang tidak dilakukan MK adalah semata-mata karena memang tidak memiliki landasan hukum.

Tampaknya tudingan miring yang dialamatkan kepada MK berawal di sini. MK tidak bisa memaksa pelaksanaan putusannya karena tidak diberi kewenangan oleh UUD 1945 maupun UU MK untuk memaksakan pelaksanaannya. Jika MK melakukan hal-hal yang tidak memiliki landasan hukum, bisa jadi MK justru menjadi pelanggar konstitusi –suatu hal yang bertentangan dengan alasan keberadaan MK-.

Menegakkan hukum dengan hukum. Slogan tersebut nampaknya menjadi pilihan MK. Sebuah lembaga hukum tidak akan melakukan tindakan tanpa dasar hukum, karena akan mengakibatkan tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam keyakinan seperti inilah terletak jebakan faktisitas hukum atau positivisme hukum.

Faktisitas hukum adalah kondisi yang berusaha menjamin kepastian hukum semata-mata berdasar rumusan hukum itu sendiri. Demi mematuhi undang-undang, MK dengan sadar tidak memaksa legislatif -yang ironisnya adalah pembuat UU MK- untuk melaksanakan putusan MK. Pihak-pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan MK, akan berlindung di balik tabir faktisitas hukum.

 

Praksis Komunikatif

Pada akhirnya ketidakmampuan MK memaksakan putusannya pelan-pelan membangun sebuah siklus kegagalan hukum. Tapi apakah kegagalan hukum ini semata-mata salah MK? Kalaupun dinilai gagal, quad non, kegagalan MK menunjukkan kompleksitas masalah dalam sistem hukum.

UUD 1945 dan undang-undang yang menjadi bidang kerja MK adalah dua jenjang hukum positif tertinggi, yang tidak memiliki jenjang lebih tinggi kecuali norma moral transenden yang disebut Hans Kelsen sebagai transendental logical pressuposition. Dari kondisi tersebut, masalah yang timbul karena tidak dimilikinya kekuatan pemaksa oleh MK harus dipecahkan melalui tindakan moral, yaitu dengan bertindak secara komunikatif.

Jurgen Habermas mengemukakan the ideal speech situation dalam interaksi antarmanusia –dalam kasus ini adalah interaksi antarlembaga negara-. Habermas mengatakan (K. Bertens:2002) bahwa konsensus akan dicapai jika (i) peserta memiliki peluang sama untuk menyampaikan argumen dan mengkritik argumen peserta lain; (ii) tidak ada perbedaan kekuasaan antarpeserta yang bisa mendistori; (iii) peserta mengungkapkan pemikiran dengan ikhlas sehingga tidak ada manipulasi antarpeserta.

Pihak-pihak terkait putusan MK, dalam telaah komunikatif, harusnya melakukan tindakan yang murni diniatkan mencapai konsensus kebaikan bersama. Harusnya legislatif tidak keberatan untuk secara sukarela melaksanakan putusan MK. Sama halnya saat legislatif secara sukarela membuat peraturan perundang-undangan tanpa diminta masyarakat.

Konsepsi Habermas mengenai konsensus moral ini bisa menjadi alat untuk bersama menutup kelemahan MK. Sudah saatnya pihak-pihak terkait putusan MK, terutama legislatif, dengan sadar mengakui bahwa prosedur pengujian undang-undang oleh MK tidak memerlukan suatu pengaturan eksplisit tentang kekuatan pemaksa.

Jika diberi kekuatan pemaksa, MK justru akan menjadi lembaga superbody yang sesungguhnya. Kemudian sistem hukum akan terjebak pada penciptaan struktur supervisi yang tanpa ujung. Lalu kita akan kembali ribut, mempersoalkan siapa pihak yang bisa mengawasi MK; dan siapa yang akan mengawasi sang pengawas. (mardian)

Keresahan Dalam Stiker Plesetan Jorok

Goenawan Mohammad memberi definisi plesetan (kurang lebih) sebagai kemahiran spontan orang Jawa untuk menempatkan satu kata atau kalimat yang mendadak arti dan nuansanya menjadi lain. Bahkan pada beberapa kasus, plesetan cerdas mampu menciptakan kontras arti dan nuansa.

Comedy of error, demikian Christanto P Rahardjo (Prisma, Januari 1996) menyebut “seni” mengolah nuansa tutur ini. Disebut comedy of error tidak lain karena kelucuan yang diharapkan timbul adalah kelucuan yang berasal dari kesengajaan untuk (terlihat) tidak sengaja meniadakan hubungan logis antar kalimat.

Plesetan pertama kali dipopulerkan melalui tuturan berwujud dagelan politik yang berangkat dari tutur/ucapan/kata-kata. Kemudian berkembang pesat sebagai sebuah bentuk perlawanan diam-diam atau samar-samar terhadap represi penguasa atau kekuatan lain yang dominan. Mudahnya, plesetan bisa disebut sebagai satire khas Jawa.

Bertambahnya waktu, membawa plesetan semakin berkembang, diterima luas oleh masyarakat. Kini, tuturan plesetan tidak lagi didominasi materi politik, tetapi hampir semua strata masyarakat mengenal dan melafalkan plesetan dalam kehidupan sehari-hari terhadap semua topik perbincangan.

Bahkan plesetan tutur ala Yogyakarta telah dijadikan komoditas dengan memberinya bentuk baru yaitu plesetan tercetak (print media). Contoh tersohor dari komoditas plesetan cetak Yogyakarta adalah Dagadu. Sebuah merk (awalnya) baju yang khusus menjual baju dengan desain serba error.

Sekarang plesetan sudah mengalami perluasan dan penganekaragaman bentuk. Bukan lagi melulu tutur (kata-kata), tetapi telah berkembang pula plesetan visual, terdiri dari gambar, tanda, atau simbol.

Gambar-gambar mapan, dalam arti telah dikenal luas sebagai identitas institusi tertentu, diplesetkan dengan desain yang tetap mengingatkan penonton/penikmat pada bentuk dan makna sebenarnya dari gambar tersebut. Karena memang disinilah kunci keberhasilan plesetan. Baik plesetan tutur maupun visual, harus berhasil mempertahankan hubungan asosiatif antara obyek asli dengan plesetannya.

Komoditas plesetan semakin jeli meraih pangsa pasar dengan meruahnya stiker-stiker plesetan. Anda bisa mudah menemukan stiker plesetan nama sebuah café terkenal menjadi “Bagus Dhewe” (paling ganteng), atau judul lagu grup band Queen yang diplesetkan menjadi “Too Much Study Will Kill You”.

Perbedaan karakter mencolok dari plesetan tutur dengan plesetan visual terletak pada perlakuan terhadap proses penciptaannya. Pada plesetan tutur, proses terbentuknya plesetan ditampilkan sekaligus dalam satu kemasan pertunjukan. Alur pertunjukan plesetan tutur diawali perbincangan serius, lalu terjadi pergulatan intelektualitas timpang, dan munculah plesetan sebagai klimaks dari  perbincangan.

Sementara dalam plesetan visual, proses “kreatif” terbentuknya plesetan sama sekali tidak diperlihatkan. Alasan utamanya, satu gambar tidak akan cukup membingkai urut-urutan proses terbentuknya plesetan. Disini penonton/penikmat dianggap sudah memiliki banyak referensi tentang gambar/simbol/tanda apapun. Sehingga, hanya dengan melihat visualisasi plesetannya (lalu mengasosiasikan dengan referensi masing-masing), penonton dapat menikmati kelucuan yang ditampilkan.

 

Stiker-stiker jorok

Terbaru, yang sedang marak dijalan-jalan Yogyakarta adalah stiker-stiker plesetan saru alias jorok/porno. Desain stiker café yang disebutkan sebagai contoh diatas, disini kembali menjadi salah satu korban dengan diplesetkan menjadi “Sarkem, Sarang …., Pusat Jajan dan Olah Raga”, atau stiker dengan desain mirip rambu lalu lintas tetapi gambar didalamnya tidak berkenaan sama sekali dengan lalu lintas, melainkan (maaf) siluet orang berhubungan badan.

Munculnya stiker-stiker plesetan jorok tersebut, disadari atau tidak, mengurangi prestise plesetan yang semula terkesan cerdas menjadi plesetan yang asal error. Lebih lanjut memunculkan dikotomi antara plesetan mapan/sopan (sebenarnya dahulu merupakan anti kemapanan terhadap kondisi politik otoriter) dengan plesetan anti kemapanan/jorok.

Siker-stiker plesetan jorok merupakan gejala untuk meruntuhkan konvensi pakem plesetan. Bisa jadi keinginan meruntuhkan pakem plesetan merupakan reaksi atas semakin mahalnya biaya untuk menikmati plesetan. Aktor-aktor plesetan semakin jarang tampil murah ditengah masyarakat, pun desain-desain plesetan ikut-ikutan mematok harga jual tinggi.

Plesetan sopan semakin mengarah pada kondisi mapan, yaitu suatu kondisi yang memunculkan “aturan baku” tentang bagaimana mleset yang baik. Pengaturan yang penuh dengan etika serta estetika bagaimana bersopan-santun dalam sebuah comedy of error. Suatu pertunjukan error yang diskenario sedemikian rupa, sehingga bagi para pelaku pertunjukan tersebut, error yang terjadi bukan lagi sesuatu yang segar, murni dan kepleset alami. Melainkan telah menjadi adegan error/kepleset yang serba terukur secara sistematis, serta temanya diulang-ulang. Perulangan adegan layak jual yang menjadi ciri utama komodifikasi plesetan.

Padahal comedy of error ini muncul dan dikembangkan dari keresahan masyarakat kecil tertindas. Sebuah tontonan yang mencoba membedakan diri dengan cara melepaskan kelaziman yang ada. Tujuan menggoyang kemapanan kelas penguasa pada awal kemunculannya, menjadikan plesetan menjadi tontonan yang butuh “keberanian” khusus untuk memproduksi serta mengkonsumsinya.

Kemungkinan kedua, stiker-stiker plesetan jorok tersebut muncul sebagai ekspresi dari desainer-desainer yang selama ini tidak diterima eksistensinya. Maka motif desain yang cenderung asal beda dan dijual murah menjadi pintu untuk keluar menuju kerinduan akan keberadaan mereka, serta tentu saja memenuhi kebutuhan ekonomis.

Stiker jorok memiliki setidaknya dua jenis desain, pertama adalah desain yang menampilkan kata-kata/tuturan, dan jenis kedua adalah desain yang hanya menampilkan gambar/ikon saja. Desain yang hanya menampilkan gambar/ikon tanpa keterangan kata-kata, membutuhkan penalaran yang lebih kuat dibanding desain yang memasukkan kata-kata didalamnya. Karena itu desain gambar/ikon dianggap lebih punya kelas dibanding desain hanya kata-kata.

Hal tersebut terlihat dari karakteristik konsumen/penikmat. Desain jenis pertama banyak diminati oleh remaja dengan latar pendidikan rendah, sementara jenis kedua banyak diminati oleh remaja berlatar pendidikan relatif tinggi.

Kemunculan gaya hidup/seni yang ingkar terhadap kelaziman bukan fenomena baru. Gejala seperti ini sudah lama ada dan selalu mendampingi keberadaan gaya hidup yang dianggap tidak cukup lagi menampung ekspresi sebagian anggota masyarakat.

Karena itu, diperlukan kearifan masyarakat dalam menyikapi kemunculan stiker jorok. Memang serba salah, antara membiarkan tumbuh kembangnya stiker jorok yang mengusik rasa susila. Atau mengambil sikap menghentikan tumbuh-edarnya stiker tersebut yang berarti suatu tindakan represi terhadap sekelompok kecil masyarakat.

Represi tidak pernah mampu menyelesaikan masalah. Stiker jorok merupakan ungkapan hati mereka untuk bertindak bebas dan vulgar, keinginan yang selama ini selalu ditekan oleh norma. Melakukan represi atas stiker-stiker tersebut, bisa jadi justru akan memunculkan perlawanan yang jauh lebih hebat dalam bentuk lain.

Gaya hidup bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba tanpa alasan, lalu mati begitu saja tanpa sebab. Gaya hidup sebagai ekspresi diri hanya bisa usang dan menghilang jika ada bentuk ekspresi/penyaluran baru yang lebih cocok serta mengena. (Jogja, 19 Maret 2005)

Maka Aku..

Maka Aku..*

 

bukan seluruh keindahan dunia kulihat,

saat memandang kedalaman matamu..

 

bukan pula nyanyian merdu embun-embun fajar,

suaramu yang mengalun di telingaku..

 

tak selalu pula damai dan terasa tenang,

berada di sisi dan memilikimu;

kadang nervous, speechless

bisa jadi cemburu dan was-was

pontang-panting membaca keinginanmu..

 

tetapi justru;

karena kau tetaplah senaif aku,

bukan dewi yang serba sempurna,

maka aku mencintaimu..

 

mei 2005

*ditulis ulang untuk DMS

Iklan as a Tool of Social Change

 

Definisi iklan akan diawali dengan definisi “standar” yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Iklan diartikan sebagai berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Atau pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum (KBBI, 2001).

Membaca definisi diatas, tampaknya iklan terlalu “loyo” untuk bisa disebut sebagai a tool of sosial change. Pekerjaan membujuk khalayak ramai tampaknya terlalu sepele, sehingga klaim akan kemampuan iklan untuk melakukan perubahan terlihat terlalu dibesar-besarkan.

Namun sebenarnya klaim iklan sebagai sarana (bahkan aktor) perubahan sosial bukanlah klaim asal-asalan yang tanpa bukti. Untuk melacaknya lebih jauh, akan membantu jika definisi-definisi yang lebih luas tentang iklan dikemukakan disini;

Dalam buku Contemporary Advertising, William F. Arens memberikan definisi: “Advertising is the non personal communication of information usually paid for and usually persuasive in nature about products, services, or ideas by identified sponsors through the various media” (Arens, 1989:4-7).

Lebih lanjut Arens mengatakan bahwa fungsi iklan dibagi dalam lima bidang yaitu marketing function, communication function, education function, economic function, dan social function.

Majalah Cakram Komunikasi mempublikasikan tiga besar media yang paling banyak menyedot iklan tahun 1999 yaitu berurutan adalah televisi sebesar 69,6%, surat kabar sebesar 24,5%, dan majalah sebesar 5,9% (Cakram Komunikasi, April 2000).

Senada dengan rilis majalah Cakram diatas, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dalam situsnya mengatakan bahwa dalam periode 2001-2002 televisi meraih 60,3% dari total belanja iklan Indonesia, yang artinya televisi meraih prosentase terbesar dari kue iklan media.

Iklan menimbulkan efek kognitif yaitu memberikan pengetahuan/informasi, yang dengan segera mengorganisir atau mengkonstruksi realitas. Dengan iklan, realitas yang sebelumnya tidak diketahui audiens sekarang tampak sebagai gambaran yang mempunyai makna. Gambaran realitas tersebut lazim disebut citra, dan tentu saja karena dikonstruksi oleh individu dengan ideologi tertentu maka citra ini tidak selamanya sesuai dengan realitas.

Walter Lippman mengatakan bahwa citra adalah dunia menurut persepsi kita (pictures in our head). Maka, jenis dan kualitas informasi yang masuk ke dalam kepala kita menunjukkan bagaimana kita mempersepsi dunia.

Audiens memiliki keterbatasan untuk mengecek informasi/klaim yang disodorkan iklan, keterbatasan ini menimbulkan “rasa pasrah” untuk percaya begitu saja kepada realitas kedua bentukan iklan.

Komunikasi massa (iklan) juga menimbulkan efek afektif yaitu pembentukan dan perubahan pada sikap. Sebuah penelitian pernah dilakukan berkenaan dengan efek afektif iklan terhadap keputusan membeli pada anak-anak.

Penelitian dimaksud diatas dilakukan oleh Prehati, staf Bidang Pendidikan YLKI bekerjasama dengan International Regional Office for Asia and The Pacific (CI-ROAP), penelitian dilakukan terhadap anak-anak di semua strata sosial di Jakarta untuk mencoba mendapatkan gambaran tentang persentase rata-rata keputusan membeli pada anak. Penelitian menunjukkan hanya 37% yang melakukan pembelian karena produk memang diperlukan, selebihnya karena iklan yeng menarik, karena model iklan, karena iklan yang berulang-ulang, dan sebab-sebab lain (Warta Konsumen, Agustus 2002).

Dengan mendasarkan pada teori kognitif bahwa iklan membentuk citra, bisa dikatakan bahwa iklan merubah sikap (afektif) melalui pembentukan citra tentang sesuatu hal.

Pengiklan dan perusahaan iklan dianggap berada dalam satu pihak yang disebut komunikator, komunikator melakukan kegiatan peng-kode-an/coding atas pesan yang ingin mereka sampaikan lalu mengirimkannya melalui media (suratkabar, televisi, radio, dll); pesan tersebut diterima oleh audiens/komunikan; diterjemahkan dan diinterpretasi oleh audiens; ditanggapai audiens dengan mengirimkan feedback berupa pesan tertentu kepada komunikator; dan selanjutnya berdasar pesan feedback tersebut komunikator melakukan pengiriman pesan lanjutan.

Terdapat dua paradigma untuk memahami iklan, yaitu paradigma positivis dan paradigma konstruktif. rasa-rasanya belum lengkap tanpa melibatkan pula pertentangan dua metode interpretasi iklan, yaitu metode weberian approach atau saussurian semiotic disatu sisi dengan metode dekonstruktif post-strukturalis disisi sebaliknya.

Perbedaan mendasar dari kedua jenis metode ini ialah bahwa pendekatan semiotik strukturalis (diwakili oleh Weberian approach dan Saussurian semiotic) menganggap dan yakin realitas konkret merupakan akar dari iklan. Sementara dekonstruktif post-strukturalis menyatakan yang sebaliknya yaitu bahwa iklan tidak berakar kepada realitas sosial.

Penganut metode semiotik strukturalis meyakini: “adalah mustahil mengiklankan sesuatu yang tidak ada referensi sosialnya”. Iklan tanpa referensi sosial akan ditinggalkan audiens karena audiens tidak mampu memahami sesuatu yang tidak pernah berhubungan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Metode interpretasi ini menolak anggapan bahwa iklan mampu menciptakan sebuah dunia yang baru sama sekali. Di sini peran iklan direduksi menjadi hanya sebatas sebagai masyarakat, artinya apa yang diiklankan adalah murni mendasarkan pada kebutuhan/keinginan masyarakat.

Metode dekonstruktif post-strukturalis membantah bahwa iklan berakar dalam realitas sosial. Iklan merupakan simulasi belaka, iklan adalah gambaran yang dikonstruksi oleh produsen. Semua yang bagi audiens tampak nyata sesungguhnya adalah rekayasa semata. Sebagai contoh; iklan kosmetik mengatakan bahwa wanita cantik adalah wanita yang berkulit putih bersih, apakah pernyataan iklan tersebut memiliki referensi sosial?

Kenyataannya sebelum iklan kosmetik tersebut muncul, penilaian kecantikan memiliki relativitas/tergantung pada kelompok-kelompok masyarakat (suku, ras, kondisi geografis) masing-masing. Wanita-wanita dari Indonesia Timur jelas tidak bisa memiliki kulit yang putih, wanita-wanita penduduk asli kawasan Afrika juga tidak mungkin memiliki kulit putih, lalu referensi/realitas sosial manakah yang dimaksud oleh penganut semiotik strukturalis?

Jean Baudrillard, salah satu tokoh post strukturalis menggagas konsep simulasi dan simulacra/simulacrum[1]. Wacana simulasi mengemukakan kondisi manusia yang berada dalam suatu ruang realitas, dimana perbedaan yang nyata dengan yang fantasi, yang asli dengan yang palsu, sangat sangat tipis. Manusia, dalam wacana simulasi, hidup dalam ruang khayali yang nyata serta dalam fiksi yang faktual.

Agen terbaik dalam penciptaan dunia simulasi adalah televisi (tentu saja korelasinya erat dengan mengapa televisi menjadi media utama dalam beriklan). Televisi menampilkan dunia yang sama sekali tidak peduli dengan kategori nyata, semu, benar, salah, referensi, representasi, fakta, citra, produksi, reproduksi. Semua hal tersebut dilebur dalam satu dunia baru. Melalui bantuan televisi, realitas diproduksi, direproduksi, serta dimanipulasi oleh produsen/pengiklan untuk kemudian disebarluaskan kepada audiens[2].

Realitas simulasi seperti ini membuat manusia (dalam arti sempit adalah audiens) hanya menjadi sekumpulan massa mayoritas diam yang menerima saja segala apa yang diberikan kepadanya. Realitas rekaan ini akhirnya menjadi realitas baru yang lebih dipercaya audiens ketimbang realitas sebenarnya sehari-hari, inilah era hiperrealitas!

Dari kedua metode interpretasi iklan tersebut, Ratna Noviani dalam bukunya Jalan Tengah Memahami Iklan, mengusulkan suatu jalan tengah dalam memahami iklan yaitu dengan cara mendamaikan antara kedua metode yang bertentangan diatas dalam arti bahwa kedua metode tersebut dipergunakan masing-masing secara kasuistik[3].

Penelitian Prehati yang dikutip di depan merupakan bukti empiris dari teori-teori kekuatan media dan iklan. Penelitian tersebut menunjukkan betapa anak-anak cukup kuat menjadikan iklan sebagai referensi dalam praktek konsumsi mereka. Bukan hanya anak-anak, orang dewasa-pun, yang sering mengklaim memiliki rasio dan kontrol diri lebih besar dibanding anak-anak, banyak menjadikan iklan sebagai pendorong sekaligus referensi belanja.

Iklan telah menjadi segala-galanya, sebagai pendorong sekaligus referensi; sebagai penjual sekaligus produsen. Lebih jauh Dominic Strinati, Lektor Sosiologi Universitas Leicester, mengatakan[4]:

 

“Now, however,  they (advertising : pen) say less about the product directly, and are more concerned with sending up or parodying advertising itself by citing other adverts, by using references drawn from popular culture and by self-consciously making clear their status as advertisements”

 

Bisa dibilang iklan telah sukses menjelma dari sekedar pemberi informasi menjadi perpanjangan tangan prinsip komodifikasi, prinsip yang menilai segala hal semata-mata dari ke-bisa-an-nya untuk dieksploitasi. Konsumen dieksploitasi oleh iklan, iklan mengkonstruksi/menciptakan keinginan-keinginan (citra-citra) yang tidak bisa dicapai oleh konsumen, sehingga konsumen terus-menerus mengejar citra itu yang pada akhirnya menjamin tetap lakunya produk yang diiklankan.


[1]  Baudrillard menjelaskan simulasi sebagai sesuatu yang dibangun berdasarkan model-model yang begitu cermat, nyaris mendekati fakta, dan model tersebut mendahului fakta. Simulasi menyandarkan diri pada prinsip ketiadaan dan negasi, dengan cara menghilangkan referensi, menghilangkan realitas, menghilangkan kebenaran, serta mengedepankan penampakan sebagai prinsip kebenaran ontologis. Tanda real (fakta) tercipta melalui proses produksi, serta tanda semu (citra) tercipta melalui proses reproduksi, sekali lagi tanpa referensi sosial!

Sementara simulacra/simulacrum adalah sebuah dunia yang terbangun dari silang sengkarut dan jalin kelindan nilai, fakta, tanda, citra dan kode yang dinamakan simulasi. Simulacra adalah dunia dimana simulasi berada. Realitas tak lagi punya referensi, kecuali simulacra itu sendiri.

[2] Peranan ideologis televisi (sebagai media) dalam kasus ini memiliki dua bentuk alternatif, yaitu; bisa jadi media adalah netral (tidak mempunyai muatan kepentingan/ideologi) dan yang memiliki muatan ideologis adalah iklan (produsen); sementara bentuk alternatif lain adalah bisa jadi sejak awal media sudah bukan pihak yang netral lagi, dan dengan kesadaran ideologisnya media membantu mewujudkan keinginan-keinginan pengiklan.

[3] Heru Nugroho, Makna Sosial Dibalik Iklan, kata pengantar dalam Noviani, Ratna, 2002, Jalan Tengah Memahami Iklan : Antara Realitas, Representasi, dan Simulasi, Pustaka Pelajar dan Central for Critical Social Studies, Yogyakarta, hal. v-xi

Tidak semua iklan semata-mata berisi citraan/simulasi belaka, namun juga tidak bisa dipastikan bahwa iklan merupakan cerminan realitas atau memiliki referensi fakta dalam masyarakat, sehingga jalan tengah yang diusulkan adalah menggunakan metode dekonstruktif-post strukturalis dalam menganalisa iklan-iklan yang menyembunyikan pesan dibalik tanda, sementara untuk iklan-iklan yang “biasa-biasa” saja dipergunakan metode semiotik strukturalis.

[4]  Strinati, Dominic, 1995, An Introduction to Theories of Popular Culture, Routledge, London and New York, hal. 232-233

Judul Buku     : Fasisme

Judul Asli        : People and Politics : Fascism

Penulis            : Hugh Purcell

Penerjemah    : Faisol Reza, dkk.

Pengantar       : Mansour Fakih

Penerbit          : INSIST (Institute for Social Transformations) Press, Jogjakarta

Edisi                : Cetakan ke II, April 2003

Tebal               : 126 + xv halaman

 

“Ein Rich! Ein Volk! Ein Fuehrer!” -Satu Negara! Satu Bangsa! Satu Pemimpin!

Ketika Hitler dengan NAZI (National Sozialistische) berkuasa di Jerman dan sebagian besar Eropa tahun 1933-1945, teriakan slogan ini terdengar lebih sering dibanding cicit-cicit burung di udara. Tidak kurang dari wilayah Austria, Cekoslovakia, dan Polandia terharu biru oleh slogan otoritarianisme yang dibungkus tudung keunggulan ras Aria.

 

Sementara pada periode yang sama di Italia, Mussolini meneriakkan “to Believe! to Obey! to Combat!” menandingi slogan liberal “Liberty! Equality! Fraternity!”

Perbedaan fasisme dengan demokrasi liberal begitu nyata, tetapi ironis bahwa tidak banyak yang tahu apa itu sebenarnya fasisme. Banyak sekali yang menyamaratakan antara fasisme dan komunisme, keduanya memang sama-sama pernah menjadi hantu bagi peradaban, tetapi tidak ada alasan untuk menyamakan mereka begitu saja. Justru ketika fasisme dipandang sebagai komunisme, maka kebangkitannya akan sulit dideteksi!

 

Kata fasisme sendiri muncul pertama kali pada tahun 1920 di Eropa. Fasisme berasal dari bahasa latin “fasces” yang berarti ikatan, diadopsi sebagai nama gerakan revolusioner “Fasci” yang didirikan Benito Mussolini di Italia -bandingkan bahwa Karl Mark telah menulis “Manifesto Komunis” tahun 1848, dan Lenin telah mendirikan komunis Soviet tahun 1817.

Perbedaan mendasar adalah bahwa komunisme bersifat internasionalis sementara fasisme bersifat nasionalis, komunisme bergerak berdasarkan keyakinan akan perjuangan kelas berbeda dengan fasisme yang berlandaskan pada keagungan bangsa/ras. Tetapi memang dalam hal totaliter, mereka berdua hampir tidak memiliki perbedaan.

 

Buku “Fasisme” terbitan INSIST ini merupakan terjemahan dari “People and Politics: Fascism” tulisan Hugh Purcell, London. Ditulis dengan tujuan menghindari kesalahpahaman berlarut-larut dalam masyarakat yang bisa berakibat kontra produktif terhadap pencegahan fasisme. Maka dijelaskanlah apa itu itu fasisme, siapa kaum fasis, siapa saja yang pernah menjadi fasis, serta mengapa hanya dalam tempo 20 tahun fasisme mampu menjadi ideologi pembunuh di Eropa.

Fasisme, secara nyata maupun samar, bercirikan totaliter yang meniadakan perbedaan antara kehidupan publik dengan kehidupan privat. Ciri selanjutnya adalah rasialisme dan nasionalisme, dalam hal rasial kaum fasis berkiblat pada ubermensch gagasan Nietzsche. Ciri ketiga adalah kuatnya prinsip kepemimpinan yang kelak menghasilkan diktator-diktator totaliter. Bedanya dengan diktator-diktator kebanyakan adalah bahwa diktator fasis merupakan diktator populis, lahir karena dukungan masyarakat. Sedangkan sosialisme merupakan ciri menonjol terakhir dari fasisme.

 

Buku bercover penghormatan ala Hitler ini terkesan lebih banyak berbicara tentang sejarah NAZI, tetapi memang harus diakui NAZI adalah contoh “sukses” fasisme Eropa.

Terlepas dari label nekrofilia yang disandang Hitler, idenya tentang keunggulan ras Aria yang diterima bangsa Jerman menunjukkan bahwa benih-benih fasis telah ada dan dengan mudah menjelma menjadi (sampai batas-batas tertentu) kesadaran kolektif jika terpicu.

 

Sejarah menyebutkan latar belakang kemunculan NAZI adalah terlukanya harga diri bangsa Jerman karena kekalahannya dalam Perang Dunia I. Kekalahan tersebut sekaligus memicu kegagalan ekonomi. Sementara demokrasi tidak berhasil menenangkan dan memenangkan simpati rakyat, serta ditambah ketakutan akan munculnya kekuatan komunis (tahun 1917 Lenin memenangkan revolusi Bolsheviks melawan Tsar Rusia dan itu diyakini sebagai ancaman baru bagi Jerman). Hampir bersamaan di Italia muncul pula perasaan yang sama dengan Jerman kendati Italia merupakan anggota blok pemenang perang.

Kemudian munculah nama Hitler di Jerman, Mussolini di Italia, Leon Degrelle di Belgia, dan di Inggris muncul nama Oswald Mosley.

 

Hugh Purcell memang mengajak anda untuk menelaah fasisme melalui pembacaan ulang sejarah NAZI. Namun yang terpenting dari buku ini adalah kekhawatiran kondisi bangsa Indonesia saat ini hampir (atau sudah?) memenuhi prasyarat kemunculan fasisme seperti beberapa dasawarsa silam di Eropa.

Kualitas terjemahan menjadi satu kritik terhadap buku terbitan INSIST ini, ketidak tepatan diksi di beberapa bagian cukup mengganggu, namun demikian secara keseluruhan buku ini mudah dipahami.

Kalimat terakhir; tidak perlu takut membaca buku “Fasisme”, karena jika anda menyatakan diri sebagai musuh fasis maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui siapa sebenarnya musuh anda!

Beberapa bulan terakhir, jalanan Jakarta mulai dihiasi bangunan pos polisi baru. Beberapa pos polisi konvensional yang umumnya berupa bangunan persegi tanpa dinding –sehingga polisi dan pengguna jalan bisa saling mengamati- telah direnovasi. Bangunan baru pos jaga polisi mengambil model bangunan bundar dengan jendela kaca di sekelilingnya. Perbedaan utama antara rancang bangun pos lama dengan pos baru adalah diadopsinya kaca gelap untuk semua jendela pada pos polisi baru.

 

 

Dengan jendela kaca gelap ini, polisi yang berada di dalam bisa leluasa mengamati pengguna jalan di sekeliling mereka. Sementara pengguna jalan tidak bisa tahu dengan pasti apakah sedang diawasi atau tidak. Dalam kondisi tidak tahu pasti, maka pilihan rasional pengguna jalan adalah menganggap ada polisi di dalamnya; dan memilih tertib di jalan raya agar tidak terkena sanksi.

 

“Panopticon”

Pos polisi ini mengingatkan pada konsep panoptik yang dikembangkan Jeremy Bentham (1791). Panoptik pada intinya adalah upaya pendisiplinan berbasis (tanpa) pengawasan. Panoptik dilakukan dengan mengancamkan pengawasan yang disertai hukuman bagi perilaku tertentu; kemudian menciptakan keyakinan bahwa seseorang sedang diawasi setiap saat, meskipun sebenarnya tidak. Hence the major effect of the Panopticon: to induce in the inmate (baca: masyarakat) a state of conscious and permanent visibility that assures the automatic functioning of power” (Foucault, 1995).

Konsep rancang bangun baru pos polisi Jakarta benar-benar sama dengan gagasan Bentham. Bahkan bentuk fisik bangunan juga mirip, yaitu bundar dengan jendela kaca gelap. Tujuannya memang, sekali lagi, membuat orang selalu yakin bahwa mereka sedang diawasi, meskipun sebenarnya tidak selalu ada pengawas yang ada di dalamnya.

Pos polisi di jalanan Jakarta hanyalah puncak gunung es di lautan; hanya satu penampakan terang-terangan dari menjamurnya panoptik Negara. Tentu saja jika disebut Negara, maka itu tidak lepas dari motif-motif pribadi yang meminjam nama Negara agar legitimate.

Bisa jadi penerapan pos polisi a la Bentham menghasilkan efek positif, yaitu tertibnya pengguna jalan dengan atau tanpa adanya polisi di pos jaga. Namun yang dilupakan adalah gagasan Bentham tidak ditujukan bagi masyarakat umum. Panoptikon dirancang untuk diterapkan dalam penjara; tempat dimana pesakitan-pesakitan berkumpul untuk “direhabilitasi”.

Diasumsikan para pesakitan menjadi pesakitan atas dasar pemeriksaan pengadilan yang memenuhi rasa keadilan. Setelah melalui prosedur yang berkeadilan, pesakitan memang diperbolehkan untuk dikurangi beberapa hak dasarnya, antara lain hak untuk bebas dari pengawasan.

Konsep yang sebenarnay diperuntukkan sebagai bagian pemidanaan ini diadopsi oleh Negara (melalui instansi di bawahnya), dengan menerapkannya di wilayah (ruang) publik. Tindakan ini menunjukkan bahwa Negara (dalam hal ini instansi kepanjangan tangan Negara) melihat masyarakat sebagai pesakitan. Masyarakat selalu dilihat sebagai pelanggar ketertiban, dan karenanya harus selalu diawasi ketat.

Padahal belum tentu masyarakat adalah pelanggar ketertiban; demikian pula dengan pengguna jalan. Serta Negara tidak bisa begitu saja mencurigai semua masyarakat memiliki itikad melawan Negara. Semua pihak berkontribusi terhadap ketidakharmonisan hubungan Negara-masyarakat; seperti halnya semua orang memiliki peran dalam ketidaktertiban di jalan raya.

 

Mengawasi untuk siapa?

Masyarakat adalah sebuah entitas yang secara moral bernilai normal. Masyarakat, karena sifatnya yang mayoritas, tidak sepantasnya dikenai pengawasan panoptik. Lagipula, dalam wilayah publik tidak seharusnya terdapat kekuasaan yang sangat dominan.

Memang Negara memiliki hak untuk mengawasi rakyatnya. Namun bukan berarti pengawasan itu bisa dilakukan dengan semena-mena. Harus ada pembatasan berupa (kesadaraan Negara untuk) meletakkan konteks pengawasan sebagai sarana mencapai kebaikan bersama; apalagi pengawasan ini memiliki potensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi aparat-aparat kepanjangan tangan Negara.

Kebaikan bersama adalah bertemunya kesepakatan antara rakyat dengan Negara;; antara pihak terawas dengan pihak pengawas; dan sama sekali bukan kebijakan yang diambil sepihak. Kesepakatan tersebut meliputi juga kesepakatan untuk menunjuk siapa yang hendak menjadi pengawas, siapa yang hendak diawasi, serta penjaminan adanya mekanisme pengawasan timbal balik. Salah satu pihak tidak boleh dengan sewenang-wenang mengklaim dirinya menjadi pengawas jika tidak ada persetujuan dari pihak yang akan diawasinya.

Alangkah tidak berterima dan sewenang-wenang jika salah satu pihak mendalilkan dirinya menjadi pengawas tanpa persetujuan dari yang diawasi. Pengawasan yang tanpa persetujuan pihak yang diawasi hanyalah menjadi semacam voyeurisme untuk kepuasan hasrat (motif-motif) pengawas semata.

Atau kalaupun bukan untuk itu, tindakan mematai-matai ruang publik ini bisa jadi hanya ditujukan untuk pelanggengan kemapanan. Pihak pengawas bisa jadi memiliki semacam paranoia terhadap perilaku (dan pikiran) masyarakat. Paranoia yang akhirnya menjadikan dirinya peeping actor ’pengintip’ ruang publik.

Panoptik telah diterapkan hampir di semua ruang hidup masyarakat. Semua relasi kekuasaan mengadopsi metode ini. Panoptik tidak hanya diterapkan dalam bangunan pos polisi Jakarta. Gedung-gedung pemerintah pun memiliki tren untuk menerapkan metode ini. Dengan bantuan closed circuit television (CCTV), ditunjukkan kepada pegawai adanya pengawas yang tak terlihat; pegawai selalu disadarkan bahwa mereka selalu diamati.

Kesadaran (anggota) masyarakat bahwa dirinya sedang diintip, dikhayalkan bisa menciptakan kepatuhan. Tetapi tentu saja kepatuhan yang didasarkan pada rasa takut. Itulah yang menyebabkan pemilik kuasa berusaha mengamati perilaku-perilaku (masyarakat) yang tak lazim, demi mengantisipasi timbulnya ”pemberontakan”. Quis custodiet custodes? Lantas, siapa yang harus menjaga sang penjaga; dan mengawasi sang pengawas?

Nineteen Eighty-Four atau 1984, ditulis George Orwell pada 1949, adalah sebuah novel satir visioner yang dengan nada suram berusaha menggambarkan kehidupan masyarakat ketika negara ketat mengawasi setiap sisi kehidupan mereka. Pekerjaan, kedipan mata, mimik muka, gerak bahu, hubungan intim, properti, kebiasaan minum kopi, bahkan hasrat untuk hidup atau mati, menjadi obyek yang harus diintip untuk menjaga kelanggengan kekuasaan.

Kondisi awal abad ini menjadi bukti ”ramalan” Orwell, tentang dikuasainya secara mutlak masyarakat oleh negara. Setidaknya melalui dua hal yang jelas terlihat, yaitu pos polisi dan CCTV. Sementara, tentu masih banyak bentuk pengawasan-pengawasan yang tak terlihat.

Bisa jadi penerap panoptik di kedalaman gedung-gedung dan jalanan Jakarta berdalih, ”bukankah bisa dibenarkan jika penerapan panoptik membuat masyarakat tertib?”. Terhadap dalih tersebut bisa balik dipertanyakan, ”apakah dibenarkan jika penciptaan ketertiban tersebut equivalen dengan nihilisasi wilayah privat?”

 

Wanprestasi Negara

Jean Jacques Rousseau (1712-1778) menelaah dan menilai hubungan negara vis a vis rakyat sebagai hubungan kontraktual. Negara memiliki kewenangan bertindak karena masyarakat menyerahkan sebagian kebebasan mereka untuk diatur dan dikelola oleh negara. Tetapi terdapat beberapa hak fundamental yang tidak diserahkan masyarakat kepada negara. Salah satunya adalah hak untuk bebas dari pengawasan dan hak memiliki privacy. Dengan demikian penerapan panoptik adalah wanprestasi –pengingkaran kontrak- negara terhadap rakyatnya.

Dari telaah Rousseau harusnya terbit kesadaran bahwa negara ada bukan untuk dirinya sendiri. Negara ada karena masyarakat membutuhkannya demi pencapaian kesejahteraan bersama. Aktor-aktor pengelola negara ada bukan untuk menjamin kesejahteraan bagi dirinya sendiri; mereka ada karena masyarakat ”memilihnya” untuk menjamin kesejahteraan bersama.

Dalam centang perenang kebimbangan ini, jalan terbaik yang harus diambil adalah menghentikan segera panoptikon, voyeurisme, dan semua jenis ”intip-mengintip” sebelum menusuk lebih dalam jantung kebebasan masyarakat. Semua harus optimis bahwa aparat-aparat pengelola negara masih memiliki potensi untuk bertindak ksatria –tak perlu mengintip- demi menjamin ketertiban atas nama negara; serta masyarakat pun masih cukup waras untuk kembali berperilaku tertib di bawah supervisi Negara sewajarnya. Penekanan harus diberikan pada tengara bahwa pada akhirnya hanya segelintir orang yang menikmati hasil panoptikon.

(Mardian Wibowo: Mahasiswa Program Pascasarjana Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia)

Cinta yang Mengherankan

Cinta yang Mengherankan

aku heran, kenapa bintang

tak juga habis bersinar?

untuk bumi

 

aku heran kenapa ombak,

selalu punya kekuatan kembali,

kepada pantai..

 

aku heran kenapa senja temaram,

hadir tanpa bosan,

merengkuh mentari pulang terhuyung..

 

aku heran pada bianglala,

semburat setia,

usai hujan mereda..

 

aku heran pula pada embun,

begitu jernih senantiasa menitik,

dampingi fajar menggurat pagi..

 

aku heran,

pada kesenantiasaan dan kesalingsetiaan,

seolah cinta hanya milik mereka..

 

aku heran pada cinta,

selalu saja hadir,

bahkan mendahului kehendak jiwa..

 

selalu datang,

tanpa salam,

tanpa ijin,

menyeretmu,

tinggal di hatiku..

januari 2008

Impor Beras yang Memiskinkan

 

Mulai bulan Oktober sampai dengan November 2006, pemerintah melakukan impor beras bertahap sebanyak 210.000 ton. Impor yang dilakukan dari Thailand dan Vietnam bertujuan mencukupi stok beras nasional sehingga harga beras bisa stabil.

Kebijakan impor beras ditentang banyak pihak. Paling keras bersuara adalah para petani karena dengan impor tersebut bisa dipastikan mereka tidak akan bisa menikmati kenaikan harga gabah dan beras. Alih-alih mengalami kenaikan, harga gabah dan beras produksi mereka justru merambat turun.

Penurunan harga gabah dan beras membawa akibat penurunan penghasilan dan daya beli petani bersangkutan. Lebih jauh, petani mengalami penurunan standar kehidupan. Beberapa diantaranya, yang sebelumnya telah berada sedikit di atas ambang garis kemiskinan, dengan sedikit penurunan penghasilan akan terjerembab dalam kubangan kemiskinan.

Impor beras memiliki pengaruh signifikan terhadap terciptanya kemiskinan petani. Signifikansi pengaruh tersebut akan dijelaskan dalam makalah ini. Sistematika yang dipergunakan adalah menyajikan selintas mengenai kemiskinan serta teori-teori kemiskinan; kemudian dijelaskan tentang petani serta karakteristiknya; dilanjutkan pembahasan hubungan impor beras dengan kemiskinan petani; terakhir ditutup dengan kesimpulan serta saran kebijakan pertanian yang sebaiknya dilakukan untuk mengentaskan petani dari jerat kemiskinan.

 

Kemiskinan

Mendefinisikan kemiskinan sangat dipengaruhi oleh dimensi yang kita pergunakan. Namun apapaun dimensi yang dipakai, pada dasarnya kemiskinan dapat dipilah dalam dua jenis berikut. Pertama, kemiskinan dalam arti absolut. Yaitu kondisi riil manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya. Kemiskinan absolut merupakan kemiskinan yang diukur dengan (menggunakan parameter) garis kemiskinan, yaitu suatu batas/besaran nilai (diukur dengan uang atau pangan –beserta kandungannya-) yang harus dipenuhi untuk bertahan hidup.

Merujuk pada kriteria kemiskinan yang diajukan oleh United Nations Development Program (UNDP), US $1 per hari per kepala adalah batas antara miskin dan tidak miskin.[1] Artinya, jika seseorang berpenghasilan dibawah US$ 1 per hari maka dia akan digolongkan ke dalam kriteria miskin.

Berbeda dengan kriteria yang disusun UNDP, meskipun sebenarnya pertimbangan yang mendasarinya sama, Badan Pusat Statistik Indonesia menyodorkan kriteria kemiskinan dengan satuan rumah tangga sebagai basis pengukuran. Kriteria rumah tangga miskin yang dirumuskan BPS adalah sebagai berikut:[2]

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2,
  2. lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan,
  3. jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester,
  4. tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain,
  5. penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik,
  6. sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan,
  7. bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah,
  8. hanya mengonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu,
  9. hanya membeli satu setel pakaian baru dalam setahun,
  10. hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari,
  11. tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik,
  12. sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp 600.000 per bulan,
  13. pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD,
  14. tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

 

Kriteria kemiskinan di atas, yang dipergunakan untuk melakukan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2006, menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 39,05 juta penduduk dari 222 juta total penduduk Indonesia. Atau dalam prosentase, 17,75% penduduk Indonesia adalah miskin. Jumlah penduduk miskin tahun 2006 mengalami peningkatan signifikan dibanding jumlah penduduk miskin 2005. Hasil Susenas Februari 2005 menunjukkan jumlah penduduk miskin 35,10 juta 220 juta total penduduk Indonesia, atau sebesar 15,97%.[3]

Konsep kemiskinan yang kedua adalah kemiskinan dalam arti relatif. Kemiskinan relatif adalah kondisi miskin yang disandang seseorang jika dibandingkan terhadap orang lain. Orang yang mengalami kemiskinan relatif belum tentu tidak bisa hidup jika berada dalam kondisi ini.

Sementara terjadinya kemiskinan disebabkan oleh salah satu atau kombinasi dari ketiga hal, yaitu; penyebab alamiah yang meliputi kondisi bawaan manusia dan kondisi alam; kebudayaan masyarakat atau individu bersangkutan; serta kemiskinan struktural.

Penyebab alamiah antara lain berupa kondisi lingkungan tempat tinggal. Seseorang yang tinggal di daerah tandus, relatif besar peluangnya untuk menjadi miskin karena ketidakmampuan daya dukung lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidup minimal orang bersangkutan.

Faktor penyebab kemiskinan yang kedua adalah kebudayaan. Edward Burnett Tylor mendefinisikan kebudayaan sebagai kompleks keseluruhan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, hukum, moral, kebiasaan, dan lain-lain kecakapan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.[4] Sementara menurut Koentjaraningrat terdapat tujuh unsur budaya universal yang dapat ditemukan pada berbagai bangsa di dunia. Ketujuh unsur tersebut terdiri dari bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian.[5]

Mengapa kebudayaan bisa memiskinkan? Hal ini tidak terlepas dari kedudukan kebudayaan sebagai way of life manusia yang selalu diwariskan turun temurun. Sehingga kebudayaan yang tidak memiliki semangat mencapai kemakmuran akan terus mengekang manusia ke dalam ketidakmakmuran. Contoh riil bisa dilihat pada kondisi masyarakat suku Anak Dalam di Taman Nasional Bukit Dua Belas dan Taman Nasional Bukit Tiga Belas, Jambi, yang terasing dan mengasingkan (baca: menutup diri) dari pergaulan dengan dunia luar.

Kemampuan berhitung (sistem pengetahuan) masyarakat suku anak dalam sangat buruk. Bahkan bisa dibilang mereka tidak memiliki kemampuan berhitung, sehingga sering (bahkan hampir selalu) ditipu jika menjual damar hutan kepada masyarakat desa sekitar.[6]

Kebudayaan suku Anak Dalam tidak mewariskan sistem pengetahuan yang cukup sehingga kualitas kehidupan sehari-hari suku anak dalam tidak bisa lepas dari kemiskinan. Tidak adanya sistem pengetahuan yang bisa diwariskan diperparah dengan perilaku mereka yang serba menutup diri dari dunia luar.

Dengan menelaah contoh di atas, bisa kita tarik kesimpulan dari perspektif kebudayaan, memerangi kemiskinan (melakukan social movement) adalah sebuah proses budaya. Wujud kebudayaan yang tidak mendukung pencapaian kemakmuran harus bertransformasi menuju wujud yang lebih mendukung kemakmuran.

Penyebab kemiskinan yang ketiga adalah struktur masyarakat. Kemiskinan yang ditimbulkan atau dibentuk oleh struktur masyarakat disebut sebagai kemiskinan struktural. Struktur disini diartikan sebagai ter-stratifikasi-nya masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Kelas-kelas (sebagai bagian stratifikasi) dalam masyarakat memiliki fungsi masing-masing, sehingga stratifikasi tersebut berusaha dilanggengkan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan diciptakannya regulasi/pengaturan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dalam masyarakat.

Revrisond Baswir memberikan definisi kemiskinan struktural sebagai kemiskinan yang dibuat manusia seperti distribusi aset produktif yang tidak merata, kebijakan ekonomi tidak adil, korupsi dan kolusi, serta tatanan perekonomian dunia yang cenderung menguntungkan kelompok masyarakat tertentu.

Contoh kemiskinan struktural ialah kondisi petani yang selalu tidak bisa menjual gabah dan berasnya dengan harga mahal. Karena pasar (dengan intervensi pemerintah) mengkondisikan harga jual gabah dan beras selalu dalam tataran relatif murah. Disini petani memang dikondisikan untuk menjadi warga negara pelengkap, yang semata-meta bertugas menyediakan pangan sebagai sarana kemakmuran anggota masyarakat lain, sementara dirinya sendiri harus puas dengan kondisi yang serba kekurangan.

Artinya, kemiskinan petani adalah produk/ciptaan/hasil (dalam derajat yang lebih rendah adalah imbas[7]) dari sebuah tindakan/narasi besar negara. Dengan asumsi ini, maka bagi orang-orang tertentu (yang miskin), kemiskinan adalah suatu pengkondisian yang ditimpakan kepadanya baik dia (petani tersebut) sadari atau tidak. Keterlibatan negara dalam upaya mengkondisikan kemiskinan petani inilah yang akan dipaparkan lebih jauh dalam makalah.

 

Siapakah Petani?

Perspektif sosiologi menyebut petani kecil dengan istilah peasant. Dalam konsep ini, peasant bukanlah seorang petani dengan lahan kecil, namun seorang petani yang berjiwa subsisten. Jiwa subsisten seorang petani mendorongnya hanya untuk melakukan usaha pertanian sekedar mencukupi kebutuhan minimal hidupnya. Sementara petani yang memiliki jiwa wirausaha dan cenderung mengejar keuntungan dalam setiap usaha pertaniannya, dia tidak bisa disebut sebagai peasant, melainkan agricultural entrepreneur ‘petani modern’.[8]

Raymond Firth (1956) seperti dikutip Raharjo, memberikan definisi peasant dalam konteks keekonomian. Menurut Firth, ekonomi peasant adalah sistem berskala kecil, dengan teknologi dan peralatan yang sederhana, seringkali hanya memproduksi untuk mereka sendiri yang hidupnya subsisten. Usaha pokok untuk hidup dengan mengolah tanah.[9]

Definisi Belshaw (1965) lebih lugas; menyebut masyarakat peasant sebagai masyarakat yang way of life-nya berorientasi pada tradisionalitas; terpisah dari pusat perkotaan tetapi memiliki keterkaitan dengannya; mengkombinasikan kegiatan pasar dengan produksi subsisten.[10]

Lalu apa yang dimaksud dengan subsistensi? Secara sederhana subsistensi diartikan sebagai cara hidup yang cenderung minimalis. Clifton R. Wharton (1963) mengklasifikasikan subsistensi dalam dua jenis, yaitu subsistensi produksi dan subsistensi hidup. Subsistensi produksi berkenaan dengan derajat komersialisasi dan monetisasi yang rendah. Sementara subsistensi hidup berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan minimal sekedar untuk bertahan hidup.[11]

Wharton mengemukakan bahwa pertanian subsisten murni merupakan pertanian yang berdiri sendiri dan mencukupi diri sendiri. Semua produksi dikonsumsi sendiri tanpa ada yang dijual. Selain hal itu, tidak ada pengaruh luar, seperti produsen barang atau jasa pelayanan berkait pertanian, yang masuk atau mempengaruhi pertanian.

 

Kondisi Sosial-Ekonomi Petani

Rata-rata, kondisi petani di Indonesia jauh dari gambaran kemakmuran. Pertanian di Indonesia sebenarnya adalah sektor menentukan bagi kehidupan masyarakat, namun sayangnya selalu diposisikan marginal, sekedar pelengkap derita.

Beras adalah makanan pokok yang selalu dibutuhkan (dikonsumsi) mayoritas masyarakat Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi hukum alam jika petani menjadi pihak yang memegang monopoli. Kondisi pasar monopolis seharusnya membawa petani kepada kesejahteraan yang lebih baik. Tetapi kondisi tersebut tidak terjadi karena adanya intervensi negara melalui “politik pangan murah”. Secara garis besar politik pangan murah menekan biaya produksi pertanian sehingga harga jual menjadi lebih murah.[12]

Menjadi pertanyaan besar mengapa petani nyaris selalu miskin padahal mereka berperan sebagai produsen yang menghasilkan barang kebutuhan pokok masyarakat. Beberapa faktor penyebabnya antara lain sebagai berikut:

Pertama, petani tidak memiliki cukup lahan untuk menghasilkan beras sampai tingkat surplus. Sehingga mayoritas petani di negara ini adalah peasant atau petani yang memproduksi beras hanya sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Dalam kelompok ini beras belum menjadi komoditi.

 

Selengkapnya tulisan ini dilakan diunduh melalui

impor-beras-yang-memiskinkan1


[1] www.undp.org/mdg/basics.shtml

[2] ——, “Orang Miskin Bertambah” dalam Kompas, 2 September 2006.

Terlepas dari konteks penulisan makalah ini, perlu disampaikan sedikit kritik terhadap kriteria kemiskinan yang dirumuskan oleh UNDP maupun BPS. Mengutip pendapat seorang penulis Afrika, Vandana Shiva mengatakan bahwa kemiskinan dapat dibedakan dalam dua macam kemiskinan. “Ada gunanya membedakan konsep budaya mengenai kemiskinan sebagai hidup sesuai dengan kebutuhan, dengan kemelaratan sebagai serba kekurangan dari sudut material atau kebendaan akibat perampasan dan kekurangan.” Konsep kemiskinan budaya adalah kondisi dianggap miskin karena tidak mengkonsumsi makanan olahan yang dihasilkan dan diedarkan oleh jaringan agribisnis dunia (barang-barang yang dihasilkan untuk dan diedarkan melalui pasar). Selengkapnya mengenai kondep ini bisa dilihat dalam Vandana Shiva, 1997, Bebas Dari Pembangunan: Perempuan, Ekologi, dan Perjuangan Hidup di India, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, hal. 13-18.

[3] Ibid.

[4] William A. Haviland, tanpa tahun, Antropologi, Jilid 1 Edisi Keempat, Erlangga, hal. 332-333.

[5] Koentjaraningrat, 1990, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, PT Rineka Cipta, hal. 203-204.

[6] Lihat Butet Manurung dalam Sejarah Pengembangan Pendidikan Alternatif “Sokolah” Orang Rimba di Taman Nasional Bukit Dua Belas dan Bukit Tiga Puluh, Jambi. ———-, 2003, On/Off Newsletter, Edisi Khusus 19/II/2003, Yogyakarta, Sindikat Kerja Orang Biasa.

[7] Mengandung makna bahwa ada kesadaran tindakan (diketahui dengan pasti bahwa ada beberapa tindakan yang ternyata bisa mengakibatkan kemiskinan terhadap orang lain) untuk mencitakan kemiskinan. Terlepas dari apakah pihak pembuat (penyebab) kemiskinan tersebut melakukan tindakannya dengan sengaja atau tidak dengan sengaja.

[8] Bandingkan dengan dwi fungsi petani yang dikemukakan oleh J.F. Warouw bahwa petani berproduksi untuk memenuhi kebutuhan sendiri (used value) dan berproduksi untuk memenuhi kebutuhan orang lain (exchanged value). J.F. Warouw, 2006, Diktat kuliah Teori Sosial Pembangunan, Jakarta, Magister Administrasi dan Kebijakan Publik, FISIP UI.

[9] Raharjo, 2004, Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, hal. 69.

[10] Ibid., hal. 70.

[11] Ibid., hal. 70-71.

[12] Kebijakan beras murah merupakan kebijakan yang diambil pemerintah (bahkan sebenarnya sudah diterapkan pula oleh pemerintah kolonial) sejak awal kemerdekaan Indonesia. Tahun 1949-1959 pemerintah menerapkan “politik pangan murah” dengan cara menekan serendah mungkin biaya produksi beras. Tahun 1959-1966 diterapkan “politik upah natura” yang mengganti sebagian upah pegawai negeri dalam wujud beras. Tentang politik pertanian (politik pangan/beras) dapat dilihat dalam Mubyarto, 1994, Politik Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Jakarta, Sinar Harapan, hal. 140-144.

”Desa Mengepung Kota”:

Strategi

Membebaskan Jakarta dari Urbanisasi

 

 

 

Centang perenang permasalahan penataan kota tidak pernah lepas dari Jakarta. Banyak hal terjadi tanpa bisa dikendalikan pemerintah setempat, seperti tumbuhnya pemukiman kumuh, penyusutan luas ruang hijau, okupasi ilegal atas ruang publik, kemacetan lalu lintas, maraknya penyandang masalah kesejahteraan sosial, banjir, semrawutnya administrasi kependudukan, dan banyak lagi masalah lain. Semua hal ini saling terkait menciptakan keruwetan yang kadang membingungkan untuk menentukan dari mana harus mengurai.

Menurut data yang disajikan Kompas, pada tahun 2006 di Jakarta terdapat sekitar 20.000 orang terdaftar sebagai pasien rumah sakit jiwa.[1] Pada bukan Juni 2007 jumlah pasien rumah sakit jiwa sudah mencapai lebih dari setengah jumlah pasien tahun 2006. Pernahkah terpikir untuk menilai kualitas kota Jakarta dari rumah sakit jiwa?

Berbanding terbalik dengan meningkatnya jumlah penderita gangguan kejiwaan, adalah kondisi ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta. RTH Jakarta semakin menyempit karena ketidakkonsistenan pemerintah setempat dalam mengatur alokasi ruang. Rencana Induk Djakarta 1965-1985 menargetkan RTH sebesar 37,2 persen. Rencana Umum Tata Ruang Jakarta 1985-2005 menurunkan target RTH menjadi sebesar 25,82 persen. Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000- 2010, RTH hanya diberi alokasi sebesar 13,94 persen.[2]

Lebih memprihatinkan ternyata 25,82 persen RTH hanya perhitungan di atas kertas. Kenyataan sebenarnya jauh lebih sempit dari alokasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2000-2010. Hanya tersisa 9 persen RTH atau seluas 50,53 hektar dari total luas Kota Jakarta 66.152 hektar. Dari 9 persen RTH, sebagian (besar) dalam kondisi tidak terawat.

Padahal kriteria kota yang sehat menyaratkan kepemilikan RTH minimal 30 persen dari total luas kotanya. Alih-alih mengalokasikan mengalokasikan RTH lebih dari 30 persen luas wilayah untuk mengimbangi kepadatan pendukuk, Jakarta justru memangkas habis RTH dan ruang publik di dalamnya.

Kegersangan Jakarta dari ruang hijau adalah ciri mencolok pertama. Ciri kedua adalah tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi. Kepadatan ini berimbas menjadi kemacetan setiap hari di hampir semua ruas jalan utama. Busway yang awalnya dirancang sebagai solusi kemacetan mengalami kegagalan. Konsep mengurangi kemacetan dengan cara mengalihkan penumpang dari kendaraan pribadi menjadi penumpang busway tidak didukung kebijakan tegas pembatasan kendaraan pribadi.

Busway akhirnya hanya menjadi alternatif angkutan umum bagi masyarakat kelas menengah yang selama ini menjadi penumpang angkutan kota seperti metromini dan angkot. Kemacetan jalan tidak berkurang karena pengguna kendaraan pribadi, yang umumnya kelas menengah-atas, merasa tidak nyaman berdesakan di dalam busway. Akhirnya keberadaan busway justru menambah kemacetan jalan raya karena tidak mengurangi secara signifikan jumlah kendaraan pribadi di jalanan, sementara luas jalan raya sudah berkurang.

Kemacetan yang diparah keberadaan busway disikapi dengan cara yang inkonsisten. Pemerintah Kota Jakarta memberlakukan kebijakan buka-tutup jalur busway. Kendaraan pribadi dan angkutan umum dijinkan masuk mempergunakan jalur busway. Akhirnya konsep busway sebagai mass rapid transportation mengalami kegagalan. Busway tak lagi rapid, dia mengalami nasib sama dengan pengguna jalan lainnya: terjebak macet!!

Kata kunci yang menjadi benang merah dua uraian di atas adalah tingginya kepadatan penduduk. Urbanisasi menjadi salah satu penyebab tingginya kepadatan penduduk Jakarta. Urbanisasi di sini lebih dimaknai sebagai proses migrasi, yaitu perpindahan penduduk dari wilayah sekitar Jakarta masuk ke Jakarta.

Pe-er besar ini coba diselesaikan pemerintah kota dengan beragam cara. Beberapa cara diantaranya adalah melakukan sweeping dan razia terhadap pendatang tanpa identitas Jakarta untuk dipulangkan ke daerah asal; melakukan penggusuran terhadap pemukiman liar; dan lain sebagainya.

Tetapi kebijakan yang selama ini dilakukan pemerintah kota tidak bisa menghentikan arus urbanisasi. Pemerintah kota hanya menangani ekses urbanisasi, sementara inti masalah urbanisasi justru belum pernah ditangani.

 

Urbanisasi

Dengan memahami bahwa hakikat urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari luar ke dalam wilayah Jakarta karena dorongan motif ekonomi-kesejahteraan, maka penanganan yang harus dikembangkan adalah penanganan ekonomi wilayah. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh Jakarta sedirian, melainkan diperlukan tindakan bersama oleh pemerintah-pemerintah daerah sekitar Jakarta. Lebih luas lagi diperlukan campur tangan pemerintah pusat untuk mengembangkan secara merata kondisi perekonomian-kesejahteraan kota-kota atau wilayah lain di Indonesia.

Di sini perlu disinggung sedikit mengenai masalah otonomi daerah. Konsepsi otonomi daerah, antara lain diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan seluasnya kepada daerah dalam pengembangan wilayah. Otonomi daerah memungkinkan pemerintah setempat untuk mengembangkan potensi-potensi lokal. Namun di sisi lain egoisme pemerintah setempat membuat kebijakan pembangunan wilayah sering tidak sinkron, malahan saling bertentangan, dengan kebijakan pembangunan wilayah tetangga.

Tidak sinkron (sinergis)-nya pembangunan antarkota/antarwilayah menimbulkan ketimpangan ekonomi-kesejahteraan. Kota-kota besar terus memegang peran sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sementara daerah-daerah tidak cukup kuat mengimbangi. Kondisi ini akhirnya memunculkan gelombang migrasi penduduk atau urbanisasi.

Urbanisasi membawa akibat terhadap wilayah yang didatangi maupun terhadap wilayah yang ditinggalkan. Akibat terhadap wilayah yang dikunjungi antara lain terciptanya kantong-kantong pemukiman ilegal; berkurangnya ruang publik karena okupasi ilegal; dan overload daya tampung jalanan.

Terhadap wilayah yang ditinggalkan, urbanisasi mengakibatkan berkurangnya tenaga kerja potensial bagi pembangunan. Kurangnya tenaga kerja di daerah memantik siklus kegagalan pembangunan; kegagalan pembangunan mengakibatkan daerah setempat menjadi statis dan tidak bisa menarik minat generasi mudanya untuk tetap tinggal dan berkarya di daerah asal; yang terjadi kemudian adalah tumbuhnya minat untuk migrasi ke kota besar; memunculkan mitos bahwa perekonomian keluarga hanya bisa dibangun jika anggota keluarga bekerja di kota-kota besar; terjadi migrasi tenaga kerja potensial dari daerah ke kota.

Tidak terkendalinya urbanisasi berbanding lurus dengan kegagalan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Maka untuk menekan laju urbanisasi adalah dengan mengupayakan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Kegiatan ini harus dan hanya bisa dimulai dari daerah. Dibutuhkan keberanian ekstra untuk keluar dari kungkungan paradigma urban-bias theory yang menganggap bahwa pemerataan pembangunan menyebar secara sentrifugal dari kota sebagai pusat pembangunan.[3]

Pendekatan lain yang mulai digagas dasawarsa 1990-an adalah rekonstruksi dikotomi kota-desa dalam pembangunan. Mainstream pemikiran pembangunan ekonomi pra-1990 melihat bahwa hubungan desa-kota adalah hubungan diametral dimana keduanya saling terpisah. Douglass dan Rondinelli, pada pertengahan 1990-an menyatakan konsep continuum yang memandang desa-kota sebagai satu fenomena yang bertautan (continuum) di mana masyarakat di dalamnya secara bersama memecahkan masalah kemiskinan, perkembangan ekonomi, lingkungan yang berkelanjutan, dan dalam pengembangan kerangka kelembagaan.[4]

Selengkapnya silakan dilihat pada membebaskan-jakarta-dari-urbanisasi

Daftar Pustaka:

Budhy Tjahjati Sugijanto Soegijoko, 2005. Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21: Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan di Indonesia.

Kompas, Rabu, 14 Mei 2003.

Kompas, Jumat, 7 Desember 2007.

Gunawan Sumodingrat, 2007. Pemberdayaan Sosial: Kajian Ringkas tentang Pembangunan Manusia Indonesia, Jakarta: Kompas.

Max Weber, 1958. The City, New York and London: The Free Press.

Thomas Angotti, 1993. Metropolis 2000: Planning, Poverty and Politics, London and New York: Routledge.


[1] ”Jakarta: Kota Pemicu Stres” dalam Kompas, Jumat, 7 Desember 2007.

[2]Jakarta Sakit Kanker ’Paru-paru Kota’ Kronis” dalam Kompas, Rabu, 14 Mei 2003

[3] Pengantar ringkas mengenai urban bias theory dan anti-urban bias theory dapat disimak dalam Thomas Angotti, 1993. Metropolis 2000: Planning, Poverty and Politics, London and New York: Routledge. Chapters 5 Theories of Urbanization and Planning.

[4] Dikutip dari tulisan Kawik Sugiana ”Keterkaitan Desa-Kota di Indonesia” dalam Budhy Tjahjati Sugijanto Soegijoko, 2005. Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21: Konsep dan Pendekatan Pembangunan Perkotaan di Indonesia. Hal. 36.

Mata

Mata

 

 

Sudah hampir empat jam duduk menatap pendar-pendar monitor laptop tanpa tahu apa yang bisa dilakukan. Belasan paragraf pembuka sudah dituliskan, tapi semua sama, diakhiri dengan dua sentuhan tergesa-gesa: ctrl A dan tuts Del.

Semua paragraf pembuka yang kutuliskan tak benar-benar mampu membuka rasa hati yang ingin kutumpahkan. Lalu apa yang bisa dilakukan?

Memandang foto di atas meja, berharap menemukan inspirasi dari sana, ternyata makin memampatkan hatiku. Semakin besar kerinduan pada gadis di foto yang memeluk ijazah wisudanya, semakin tak bisa kutuliskan apapun.

Ternyata, mulut tak mampu mengungkapkan apa-apa, saat hati benar-benar ingin bicara. Hanya mata yang mampu mengobati kerinduan pada dia, yang di hadapannya kita tak bisa berucap apa-apa.

Mata? Iya, mata, kenapa dengan mata?

Bahkan Jean Paul Sartre pun mengakui bahwa tatapan mata (le regard) lah yang pertama kali mengidentifikasikan (secara sosial) siapa berada di posisi apa. Sartre mengatakan, melalui tatapan kita menentukan derajat si tertatap di hadapan kita.

Melalui tatapan manusia mampu memilih: hendak menempatkan tatapan si penatap sebagai yang harus dilawan, maka itu menciptakan kebencian. Atau menerima tatapan itu dengan segenap penerimaan; membalasnya dengan tatapan yang penuh pengertian, maka terciptalah cinta.

Saat engkau menatapku, serta merta aku menjadi obyek yang hadapanmu berusaha ikut menimbang dan memosisikan diri sendiri. Nilaiku ada dalam tatapanmu. Sebaliknya pun begitu, saat aku menatapmu maka engkau adalah obyek di hadapanku yang serta merta berusaha mencari tahu apa penilaianku kepadamu, untuk kemudian kau jadikan penilaianku sebagai pertimbangan bagi aneka ragam tindakanmu.

Itu semua tentang mata.

Ternyata, bola berlensa yang kita sebut mata bukan sekedar gumpalan kelenjar syaraf belaka. Keberadaannya jauh lebih bermakna; karena dialah yang pertama kali memproduksi makna. Seminimal mungkin, dialah yang mengumpan pada pikiran agar mereproduksi makna. Lalu dari centang-perenang produksi dan pertukaran makna itulah, dunia kita tercipta.

Betapa, perdebatan mengenai obyek yang ditatap mata, bisa ditarik jauh ke masa yang bahkan sulit membayangkan masa itu adalah nyata. Plato menyatakan bahwa kebenaran hakiki adalah yang idea; realitas adalah yang idea. Sementara manusia berada di dunia yang dipenuhi citra. Mata kita hanya memandang pendar-pendar bias alam idea; sehingga kebenaran yang kita lihat dengan mata bukanlah kebenaran yang sesungguhnya.

Maka, tugas manusia adalah mencocokkan hasil pandangan mata mereka dengan yang ada di alam idea. Merenunglah; lebih banyaklah memandang; lebih banyak bertanya; lebih terbuka menerima kebenaran ”yang lain”; maka setidaknya kebenaran di alam idea relatif dekat dengan kita.

Mata menangkap setiap pancaran cahaya, dan bayangan yang jadi pasangannya, tanpa diskriminasi apapun. Menangkap mentah-mentah warna-warni bias cahaya lalu membiarkan pikiran (dan hati) yang menentukan subyek apa yang sedang dipandang mata.

Ah.., dari proses kecil yang tak sederhana itulah aku menemukan dirimu. Dari mata, engkau dan jilbabmu warna ungu datang tiba-tiba, menerobos, memaksa masuk, dan tinggal di hatiku. Tanpa salam, tanpa permisi, juga tanpa minta ijin terlebih dahulu.

Jika sudah begitu, rasanya aku tak peduli apa kata Sartre. Seperti aku juga tak peduli apa kata Plato. Aku tidak peduli apakah dengan tatapanmu engkau sedang berusaha memberi bentuk pada citra diriku. Aku juga tidak peduli andai di alam idea terdapat bayangan berbeda dari engkau yang tertatap oleh mataku.

Aku hanya yakin, ketika engkau berhasil menghalau rintangan-rintangan di sepanjang jalan menuju hatiku; ketika engkau telah masuk dan tinggal di kedalamannya; ketika engkau menciptakan kesejukan di relung-relung yang ada; ketika kehadiranmu yang begitu saja tak terduga telah menghangatkan kebekuan di dasarnya; maka engkaulah kesejatian yang kucari-inginkan..

Terima kasih, selamat datang di hatiku…

 

 

–hadiah ulang tahun untukmu–

Kali Malang-Monas, 6 Maret 2008

Tulisan Sebelumnya »