selaksa makna

seperti kata-kata, hidup memiliki ribuan makna di baliknya..

Peringatan 11/9 dan Kesadaran Kita

Peringatan 11/9 dan Kesadaran Kita

Peringatan sepuluh tahun tragedi 11/9 (11 September 2001), berpusat di Ground Zero, bekas lokasi menara kembar World Trade Center Amerika Serikat, yang diledakkan teroris, diselenggarakan dengan khidmat. Namun, gaung 10 tahun peristiwa itu telah
meledakkan kekerasan di berbagai negara. 11/9 menjadi tonggak terpenting bagi pernyataan perang Barat (Amerika) terhadap musuh yang mereka namakan teroris(me).

Samuel P Huntington (1992) mempublikasikan hipotesis yang terkenal, the Clash of Civilizations, yaitu argumen bahwa pascaperang dingin atau pascakomunisme, Barat akan limbung karena kehilangan musuh. Itu artinya nasionalisme dan perekonomian yang mendukung eksistensi negara, akan ikut goyah. Pascakomunisme, pertentangan bukan lagi antarideologi, sebagaimana sebelumnya antara demokrasi-liberalisme vis a vis komunisme. Pertentangan bergeser menjadi pertentangan antarperadaban (clash of civilizations), yang menurut Huntington didominasi oleh setidaknya sembilan peradaban utama, yaitu Barat, Ortodoks, Islam, Afrika, Amerika Latin, China, Hindu, Budha, dan Jepang. Entah kebetulan atau terprovokasi oleh
Huntington, Barat “meminang” Islam sebagai musuh baru, melalui tragedi 11/9, untuk membangkitkan lagi nasionalisme dan perekonomian negara mereka.

11/9, terlepas dari perdebatan siapa pelakunya, berhasil mendorong munculnya sentimen antiIslam. Kemudian dimulailah petualangan Barat ke Timur Tengah, atas nama demokrasi dan memerangi terorisme, menghancurkan dan menata ulang negara-negara yang sebenarnya memiliki hak untuk mengatur hidupnya sendiri. Seharusnya, pada titik inilah kita berani memberikan penafsiran yang berbeda dari wacana mainstream bentukan Barat tentang peristiwa 11/9.

Bagi Barat, emosi dan kepedihan akibat peristiwa 11/9 disalahgunakan untuk menghidupkan kembali industri nasional dan mencari “tanah jajahan” atau sumber daya alam baru. Sulit diingkari bahwa akhir dari perang-perang di Timur Tengah adalah pembagian konsesi akan sumber daya alam terutama kandungan minyak bumi.

Jika peperangan tersebut semata-mata merupakan pembalasan terhadap teroris, untuk alasan apa negara-negara tertentu harus dihancurkan. Bukankah teroris tidak pernah maujud dalam bentuk negara, apalagi menguasai lahan-lahan besar cadangan
minyak bumi dunia? Apa rasionya tuntutan Barat agar negara dunia melakukan proliferasi senjata pembunuh massal, sementara di sisi lain Barat mengembangkan senjata yang jauh lebih canggih dan mematikan?

Membebaskan Kesadaran

Trauma dan kepedihan akibat peristiwa 11/9 memang tidak dapat dihindari. Namun harus ditanyakan, apakah perlawanan terhadap terorisme harus dilakukan dengan kekerasan, yang bahkan sebagian besar korban perang terhadap terorisme adalah
orang-orang yang tidak tahu-menahu mengenai terorisme.

Teror adalah kekerasan, entah itu mematikan atau “sekadar” menciptakan ketakutan. Tetapi bagaimanapun, peristiwa 11/9 sebagai sebuah teror adalah sebuah hegemoni makna. Tanpa mengurangi kerugian dan kepedihan bagi yang ditinggalkan korban,
peristiwa 11/9 tidak pernah memaksa kita untuk memaknainya sebagaimana makna yang dibentuk Barat selama ini. Adalah kita sendiri yang menerima begitu saja klaim Barat bahwa al Qaeda pelakunya. Jika memang benar, logika mana yang dapat
mengaitkan al Qaeda dengan kebijakan politik Barat terhadap Palestina, Libya, Iraq, Iran, Mesir, Afghanistan, bahkan kebijakan terhadap negara-negara Asia seperti Indonesia yang ikut disibukkan dengan beragam isu terorisme.

Sadar atau tidak, peristiwa 11/9 dijadikan alat bagi Barat untuk mengarahkan dan mengikat kesadaran kita akan setidaknya tiga hal: pertama, negara di luar Barat adalah jahat, yang diungkapkan oleh Presiden Bush mengenai axis evil (2002) yang terdiri dari
Iran, Iraq, dan Korea Utara. Kedua, memerangi negara lain dibenarkan sebagai strategi preemptive mengantisipasi aksi terorisme. Ketiga, pembaratan adalah mutlak terhadap negara-negara non-Barat yang telah dilumpuhkan. Hal ini terlihat pada contoh kasus Afghanistan dan Iraq yang pascaperang dipaksa untuk dikelola (menerima nilai dan kebijakan) secara Barat, yang kenyataannya tertolak dan tidak memunculkan kedamaian.

Perang secara selektif di Timur Tengah, menunjukkan arah menuju penguatan hipotesis Huntington; bahwa benturan peradaban sedang terjadi antara Barat dengan negara-negara (beridentitas) Islam. Lalu apa akhir dari benturan antarperadaban? Konsistensi pada hipotesis Huntington mengarahkan Barat, setelah “aman” dari Islam, beralih “meminang” peradaban lain sebagai musuh bagi warga negaranya.

Sulit membayangkan akhir benturan antarperadaban ini. Manakala Barat mengklaim dirinya memperjuangkan kebebasan dan kedamaian, kita justru menemukan paradoks kebebasan, karena kebebasan diperjuangkan dengan sewenang-wenang yang justru
menghancurkan kebebasan dan kedamaian warga dunia lainnya.

Dialog antarperadaban

Alasan menjaga keamanan dan perdamaian, pasca 11/9 ternyata menyeret dunia ke dalam barbarisme. Sebuah perang yang tanpa alasan adalah teror bagi negara yang diperangi. Teror akan dibalas dengan teror, lantas masing-masing saling menyematkan
predikat teroris kepada lawannya, seraya menghantam.

Perang tidak menghasilkan apa-apa selain hanya mengekalkan siklus kekerasan. Jika demikian, mengapa tidak mencoba dialog antarperadaban sebagai strategi menciptakan kedamaian. Akar kekerasan, termasuk terorisme di dalamnya, erat terkait dengan
kesenjangan kesejahteraan. Sentimen mudah ditumpahkan kepada kelompok atau negara yang tamak mengeruk kekayaan alam tanpa mempedulikan penduduk setempat; atau mereka yang menunjukkan kehidupan berkelimpahan sementara bagi yang lain, kemiskinan dan penyakit adalah sarapan pagi.

Dialog, merujuk Jurgen Habermas, bukan sekadar berbicara, melainkan menenggang posisi lawan bicara. Dialog mengandaikan sebuah kesetaraan, baik dalam kedudukan maupun kepentingan. Tidak ada dominasi mayoritas terhadap minoritas; maka
negara yang kuat tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada negara yang lebih lemah.

Dialog antarperadaban membuka pintu pemahaman apakah yang dibutuhkan oleh orang lain dan diri sendiri. Selanjutnya berproses mencapai win-win solution dengan iktikad baik tanpa memanipulasi lawan dialog. Hasil dialog memang tidak memberikan keuntungan maksimal kepada masing-masing pihak, karena semua harus berbagi. Negara adikuasa tidak akan mendapatkan hasil yang setara dengan persentase kekuatan yang mereka miliki. Tetapi hasil dialog akan memberikan jaminan ketenangan bagi negara adikuasa karena negara/kelompok minoritas akan mencapai tingkat kecukupan hidup yang meniadakan potensi provokasi-provokasi kekerasan.

Terorisme dan kekerasan tidak dapat ditoleransi. Tetapi sebelum menuding pihak lain sebagai teroris , harus dipastikan adanya dialog, dan jangan ada provokasi menggunakan kelimpahan kesejahteraan. (Mardian Wibowo: bergiat di Lingkar Studi Politik dan Hukum)

Mungkinkah Membubarkan Partai Politik?

Mungkinkan Membubarkan Partai Politik?

Setiap hari masyarakat disuguhi tontonan perilaku aktor-aktor politik di dewan perwakilan, mulai dari penyusunan kebijakan yang seringnya membuat kecewa masyarakat yang diwakilinya; hingga pelaksanaan peran yang seolah-olah membela kepentingan bangsa dan negara namun ternyata dibaliknya bercokol kepentingan-kepentingan diri dan partainya sendiri. Masyarakat jumud menyaksikan tontonan panja, pansus, hiruk pikuk badan anggaran, korupsi departemen, kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), dan banyak lagi kasus-kasus lain yang melibatkan aktor-aktor dari partai politik.

Apakah perilaku-perilaku menyimpang dari aktor-aktor tersebut adalah tanggung jawab individual pelakunya sendiri, atau sedikit
banyak terkait dengan keberadaan partai politk yang menaunginya? Dari sisi keterikatan aktor politik dengan partainya, terlihat bahwa perilaku aktor politik merupakan cerminan kualitas partai; karena partai -dengan fungsi rekrutmen- menjadi satu-satunya pintu masuk seseorang menjadi anggota dewan perwakilan.

Jika memang demikian, maka sudah sewajarnya partai politik memainkan peran untuk perbaikan kualitas anggotanya yang terpilih menjadi anggota dewan (mewakili rakyat). Posisi sebagai inisiator (perekrut) itu juga yang membuat partai politik harus ikut memikul tanggung jawab jika terdapat kadernya yang melakukan perbuatan menyimpang, baik dari sisi moral-etika, maupun, tentunya, dari sisi hukum.

Bentuk tanggung jawab partai politik beragam, mulai dari permintaan maaf, penarikan kader dari dewan perwakilan, pemecatan kader, atau jika permintaan maaf, penarikan, dan pemecatan sudah tidak lagi mampu menenangkan masyarakat dan memulihkan kerusakan (materi atau moral), maka pada titik ekstrem partai politik yang bersangkutan harus dibubarkan.

 

Sejarah Pembubaran Partai Politik

Pembubaran partai politik bukan hal baru, meskipun secara politik tabu, karena konsep (hukum) perpolitikan kita diarahkan pada pertanggungjawaban individu anggota partai politik dan bukan pertanggungjawaban partai politik sebagai badan hukumnya.

Menilik sejarah, terdapat beberapa kasus pembubaran partai politik di Indonesia dan wilayah yang secara historis merupakan cikal bakal Indonesia, yaitu Hindia-Belanda. Pada 1913 Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda membubarkan Indische Partij, dan membubarkan Partai Komunis Indonesia. Sementara Partai Nasional Indonesia dibubarkan oleh Ketuanya sendiri para 1930 karena penangkapan para pemimpin PNI oleh Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda.

Pada masa pendudukan Jepang, tidak ada pembubaran dengan secara spesifik menyebut nama partai politik. Tetapi Jepang melarang aktivitas penggalangan massa untuk rapat politik (vergadeering) yang sama artinya dengan membekukan semua partai
politik yang ada.

Era kemerdekaan Indonesia juga mencatat adanya beberapa pembubaran partai politik. Pemerintah (Presiden Soekarno) membubarkan Partai Majelis Sjuro Muslimin Indonesia (Masjumi) dan Partai Sosialis Indonesia pada 1960. Meskipun sebenarnya lebih tepat jika hal tersebut disebut “meminta” agar kedua partai dimaksud membubarkan diri.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Partai Komunis Indonesia dibekukan pada tahun 1965 dan kemudian pada tahun 1966 PKI dilarang  dengan Ketetapan MPRS. Pada masa Presiden Soeharto ini juga, tepatnya 1973, dilakukan penggabungan
partai-partai menjadi Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia, serta satu Golongan Karya.

Dengan menilik sejarah pembubaran partai politik di Indonesia, pembubaran selalu menjadi inisiatif Pemerintah yang kemudian dikuatkan oleh lembaga legislatif (melalui pembentukan peraturan perundang-undangan). Inisiatif masyarakat (rakyat) dalam pembubaran partai politik tidak pernah terwujud nyata, melainkan maksimal hanya diwujudkan melalui ketidakikutsertaan
dalam pemilu.

Hanya saja, kelemahan penolakan masyarakat dengan cara bersikap apatis dalam pemilu, ternyata menyimpan kelemahan tersendiri. Kelemahan yang terutama adalah, partai yang bersangkutan, meskipun tidak akan dipilih lagi oleh rakyat pada Pemilu selanjutnya, tidak akan langsung bubar melainkan memerlukan waktu antara sebelum bubar dengan sendirinya. Dalam proses menuju bubar inilah, potensi kerugian yang ditimbulkan partai politik tidak langsung terhenti. Salah satu potensi kerugian muncul karena semua partai politik yang memiliki kursi di dewan perwakilan mendapat bantuan dana dari APBN/APBD, yang notabene adalah uang rakyat. Selain tentu saja, kebobrobrokan moral partai politik bersangkutan akan menularkan
pengaruh buruk kepada masyarakat.

Pembubaran Partai Politik oleh MK

Rezim undang-undang mengenai partai politik, baik UU 31/2002 tentang Partai Politik (Pasal 20), maupun UU 2/2008 tentang Partai Politik (Pasal 41) sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2011, menyatakan bahwa partai politik bubar apabila: a) membubarkan diri atas keputusan sendiri; b) menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau c) dibubarkan oleh Mahkamah
Konstitusi.

Berdasarkan hal tersebut, satu-satunya cara untuk menuntut pembubaran partai politik adalah dengan mengajukan permohonan
pembubaran partai politik kepada MK. UUD 1945 Pasal 24C dan UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (1) menegaskan kewenangan “memutus pembubaran partai politik” dimaksud. Diberikannya kewenangan pembubaran partai politik ini kepada MK membuka harapan bahwa perilaku partai politik akan dapat lebih dikontrol.

Namun hal tersebut masih jauh dari ideal karena ternyata permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh
Pemerintah (vide Pasal 68 ayat (1) UU MK). Parameter pengajuan permohonan pembubaran partai politik adalah jika partai politik memiliki ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.

UU 2/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2011 mengatur asas partai politik dalam Pasal 9; tujuan diatur dalam Pasal 10; fungsi diatur pada Pasal 11; kewajiban diatur Pasal 13; larangan diatur Pasal 40; sanksi diatur Pasal 47 dan Pasal 48. Pada pokoknya ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dari ketentuan ini muncul harapan bahwa partai-partai yang korup maupun partai-partai yang melindungi perilaku korup dapat dimintakan pembubarannya kepada MK dengan alasan kegiatan mereka bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.

Namun, ketentuan mengenai pembubaran partai politik seperti diatur dalam UU Partai Politik dan UU MK menyimpan celah tersendiri. Celah terbuka karena adanya pembatasan bahwa yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara pembubaran partai politik hanya Pemerintah.

Dengan asumsi bahwa pemerintah (eksekutif) adalah lembaga yang benar-benar independen dan steril dari kepentingan partai politik, maka permohonan pembubaran partai politik akan menemukan bentuk idealnya. Namun, manakala pemerintah (eksekutif) didominasi oleh kekuatan partai politik -hal ini sulit dihindari karena secara tradisi Presiden adalah pemimpin partai
politik pemenang Pemilu- maka pembubaran partai politik akan dimanfaatkan sebagai sarana pertukaran kepentingan politik.

Apalagi jika partai politik yang melakukan penyimpangan adalah partai politik yang berkuasa; apakah mungkin pemerintah akan mengajukan pembubaran partai politik? Blunder bagi Presiden, karena membubarkan partai politik pemenang pemilu sama artinya dengan menurunkan diri sendiri dari panggung kekuasaan. Pembubaran partai politik makin muskil manakala tradisi
politik membiasakan adanya pembentukan koalisi-koalisi untuk memerintah bersama. Maka pembubaran partai politik berkuasa akan ditentang oleh koalisinya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, sudah saatnya pembentuk undang-undang memberi keleluasaan kepada masyarakat (warga negara) untuk dapat menjadi Pemohon dan mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada MK. Tetapi apakah pembentuk undang-undang -yaitu gabungan partai politik- bersedia membuat ketentuan (legislative review) yang kelak dapat dipergunakan untuk membunuh partai politik itu sendiri? Jika jawabannya tidak, masih ada harapan untuk mengubah ketentuan tersebut dengan mengajukan judicial review kepada MK.

Pengandaian terakhir, jika kemudian sembarang orang dapat mengajukan permohonan pembubaran partai politik kepada MK, apakah tidak akan dimanfaatkan oleh partai politik untuk saling menjegal pesaingnya? Hal ini memang mungkin terjadi, tetapi hal tersebut tetap saja lebih fair dibandingkan jika pengajuan permohonan pembubaran partai politik dimonopoli oleh Pemerintah sendiri.

(mardian wibowo)

Tata Cara Penggantian TNKB

Tata Cara Perpanjangan STNK lima tahunan (ganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/plat) di Samsat Jakarta Timur (by pass Jl. DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur)

Saya mengurus perpanjangan lima tahunan untuk STNK sepeda motor pada 9 September 2011, yang pada pokoknya pengurusan dibagi menjadi dua besaran tahap, yaitu di luar gedung dan di dalam gedung.

Berikut ini urutan langkah yang bisa dijadikan panduan:

  1. Saat masuk ke halaman Samsat, jangan parkir motor dulu, tapi langsung saja menuju tempat gesek nomor rangka dan nomor mesin (ikuti arah panah). Di tempat gesek nomor, silakan antri menunggu petugas yang akan menggesekkan sepeda motor anda. Anda tidak perlu membeli formulir gesek apapun, karena petugas gesek sudah menyediakan formulir tersebut. Biaya formulir dan gesek adalah Rp.10.000,- dibayarkan kepada petugas gesek.
  2. Setelah dari petugas gesek, silakan menuju Loket 4 luar Gedung yang berada persis di sebelah tempat gesek. Silakan parkir motor di tempat parkir terdekat. Kemudian datang ke Loket 4 untuk menyerahkan: a) Asli BPKB, asli STNK, dan asli KTP; b) Copy BPKB, copy STNK, dan copy KTP, masing-masing cukup 1 eksemplar; c) Bayar Rp.30.000,-
  3. Petugas akan mencocokkan selintas berkas kita, kemudian akan mengembalikan kepada kita asli BPKB dan asli KTP. Kemudian silakan menunggu panggilan dari loket sebelahnya untuk menerima berkas selebihnya yang telah diperiksa. Setelah menerima kembali berkas kita dari Loket 4, silakan masuk ke gedung utama untuk melakukan proses lanjutan.
  4. Di dalam gedung utama, ambil formulir perpanjangan STNK di meja informasi, kemudian isi dan serahkan ke Loket 1 Pendaftaran dengan dilampiri semua berkas yang telah kita terima dari Loket 4 Luar Gedung, yaitu: a) asli BPKB, asli STNK, asli KTP, dan asli formulir gesek nomor rangka dan nomor mesin; serta b) copy BPKB, copy STNK, dan copy KTP.
  5. Setelah dicek sebentar, akan dikembalikan kepada kita asli BPKB dan nomor antrian untuk mengambil kembali berkas yang akan dicek.
  6. Kemudian kita akan dipanggil ke Loket 2 untuk mengambil notice (berupa formulir pajak) dan asli KTP dikembalikan.
  7. Selanjutnya bayar pajak di Loket 3 atau Loket 4 sejumlah Rp.277.000,-. (besaran pajak tergantung jenis dan tahun kendaraan). Sampai tahap ini STNK asli belum diserahkan kepada kita.
  8. Setelah membayar pajak, bawa bukti pembayaran pajak ke luar gedung untuk mengambil TNKB (plat) ke ruang cetak TNKB yang berada di samping tempat kita menggesek nomor rangka tadi. Pada saat mengambil TNKB ada biaya Rp.5.000,- atau biaya tersebut bisa juga dibayarkan di Loket 3 atau Loket 4 dalam Gedung.
  9. Kemudian balik ke Loket 3 atau Loket 4 dalam Gedung untuk mengambil asli STNK (yang baru) dan bukti pembayaran pajak.
  10. Proses selesai.

Waktu yang dibutuhkan sebenarnya sangat singkat, tetapi pada prakteknya memang tergantung banyak atau sedikitnya antrian yang ada.

Sajak Apel Bendera

Sajak Apel Bendera

aku berkayuh laju,

pada awal pagi,

bersama karibku,

bahkan,

saat muadzin baru saja mengucapkan bait terakhirnya..

aku berkayuh waktu,

saat di ufuk,

jingga menggores setipis benang laying-layang anakku..

aku berkayuh ragu,

bersama karibku,

saat penghormatan nanti,

harus tengadah pada (si)apa..

aku berkayuh jemu,

aku berkayuh jenu,

bersama karibku,

usai ratusan kali apel,

tetap saja sedulur-sedulurku mati,

karena lapar mengoyak ulu hati..

aku berkayuh rindu,

bersama karib kerabatku,

pada masa yang entah kapan,

pada mimpi yang entah mana,

andai kemunafikan tak lagi mendapat penghormatan,

dan rakyatku,

sedulur-sedulur mlaratku itu,

tak lagi mati karena gastritis,

honger oedem,

gizi buruk,

dan keracunan bongkrek..

Astaghfirullah!!

[120811:bks-jkt:perjalananmenujubendera]

Ingat

Ingat

obesitas itu tidak baik, tetapi tentu ini bukan tentang tubuh, melainkan tentang informasi yang secara tidak sehat kita terima tanpa disaring,

atau tentang informasi yang secara tidak sehat pula, tanpa kita saring, kita sebarluaskan kepada orang lain.

akibatnya sederhana, tetapi jelas buruk, kita berputar-putar saja dari satu pertengkaran menuju pertengkaran lain; dari satu dusta ke dusta yang lain; dari satu kebimbangan menuju bimbang yang lain,

lalu apa yang diperoleh, ujungnya tidak ada, karena hal ini akan membentuk siklus yang memburuk,

pertengkaran, dusta, dan kebimbangan, akan membuat kita makin percaya pada isu dan gosip, yang memperburuk kualitas informasi; kemudian informasi yang akurasinya jauh dari tepat akan memperburuk derajat pertengkaran, dusta, dan kebimbangan; dan begitu terus berputar-putar, going worst,

menyebar dan menular, seperti panu, influenza, atau bahkan gudig[1].

ah, tapi ada saja yang berkilah, “bukankah gatal itu senyatanya enak.., memunculkan nikmat saat menggaruknya..”

sebenarnya itu semua tentang isu dan gosip, tentang sas-sus dan berita yang bersumber dari “kata si ini, kata si anu”

saya teringat ucapan om hardiman, yang pernah belajar pada habermas, bahwa ketika isu dan gosip sudah dipercayai sebagai yang benar, itu menandakan komunikasi above the line sudah sangat-sangat tidak sehat.

sebenarnya ini semua tentang keinginan untuk mengajak menghentikan segala isu, gosip, pergunjingan, dan semua berita yang tanpa klarifikasi, tanpa tabayyun, tidak cover both side, maupun tidak audi et alteram partem. mari kita merasa risih untuk semua aktivitas komunikasi yang sejenis isu dan gosip.

terbayang reaksi mbah mahfud, kyai yang mengimami masjid kampung saya dulu, andai didengarnya orang bergunjing, tukar menukar gosip dan mengembangbiakkan sas-sus, pastilah akan ditegurnya lugas, “mandheg le, nduk, ngomono sing apik[2]. kalo yang ditegur masih tak paham juga, mbah mahfud pastilah melanjutkan, “sakdurunge ngomong, iki dienggo[3], sambil berucap tangan kanannya menunjuk sudut kening.

ah ya, bayangkan jika kita sedang bergosip ria, bertukar sas-sus,

entah ngomongin suntik bibir, entah tentang mobil baru pegawai sebelah, entah tentang pakaian bermerk si sekretaris, entah tentang bleaching wajah, entah tentang kebijakan pimpinan, entah tentang si anu yang gonta-ganti pacar, entah tentang kutil pak lurah di tengkuk, jemuran aduhai bu eRTe, sunatan sumbangan kematian, film bokep via BB, menu hambar kantin baru, mukena yang tak pernah dicuci,

lalu tiba-tiba mbah mahfud datang menghardik dengan kata-kata, “sakdurunge ngomong, iki dienggo”, sambil mengacungkan tangannya menunjuk jidat,

ahh, betapa tersinggungnya kita nanti.

maka, dengan segenap kerendahan hati, curahan ini diciptakan sekadar mengurangi kemungkinan malunya kita saat dihadapkan teguran mbah kyai mahfud, atau mungkin anak, istri, tetangga, atau sahabat, atau yang lebih ciloko lagi, bagaimana kalo teguran itu langsung dari utusan sang rabb.

nah, trus bagaimana menjawabnya?

–ayahkimi;sudutbaratmonumenasional;30032011–


[1] Sebutan jawa untuk sejenis penyakit kulit, yang terasa gatal dan berair, semakin digaruk semakin menyebar rasa gatalnya.

[2] Terj. “hentikan nak, bicaralah yang baik”

[3] Terj. “sebelum bicara, ini digunakan”

2010 in review

The stats helper monkeys at WordPress.com mulled over how this blog did in 2010, and here’s a high level summary of its overall blog health:

Healthy blog!

The Blog-Health-o-Meter™ reads Fresher than ever.

Crunchy numbers

Featured image

A Boeing 747-400 passenger jet can hold 416 passengers. This blog was viewed about 5,800 times in 2010. That’s about 14 full 747s.

 

In 2010, there were 2 new posts, growing the total archive of this blog to 42 posts. There was 1 picture uploaded, taking a total of 24kb.

The busiest day of the year was January 7th with 55 views. The most popular post that day was “Perbandingan Sistem Hukum Hindia-Belanda dengan Indonesia”.

Where did they come from?

The top referring sites in 2010 were search.conduit.com, google.co.id, hendra04.blogdetik.com, lowongankerjamu.com, and facebook.com.

Some visitors came searching, mostly for sistem ekonomi terpimpin, ekonomi terpimpin, gelandangan, kebijakan publik, and sistem hukum belanda.

Attractions in 2010

These are the posts and pages that got the most views in 2010.

1

“Perbandingan Sistem Hukum Hindia-Belanda dengan Indonesia” August 2009

2

“Tafsir Ekonomi Terpimpin” August 2009

3

Menggagas (dana) CSR Sebagai Komponen PAD January 2009
10 comments

4

Menangani Gelandangan Ibu Kota February 2007
2 comments

5

Keresahan Dalam Stiker Plesetan Jorok September 2008
2 comments

rinduku dinyanyikan di laut utara

Suaranya sangat lelaki, memanjang dan mendayu..

permulaan yang sendu namun gemericik bening logam-logam di belakangnya membuatnya syahdu bersemangat ..

dalam temaram pascasenja di kamar kerja bertirai ganda, dimana salah satu tirainya setengah tertutup mengantarkan lampu-lampu kota jalanan nun di sana menerobos masuk mendorong cahaya redup lampu baca di sudut meja semakin menyudut, Kurt Elling melantunkan suaranya yang sangat lelaki.. dari netherlands worldwide radio..

suara logam-logam bening berdenting semakin rancak.. lalu piano.. lalu entah apa nama suara yang berdentam-dentam tipis di belakangnya..

begitu banyak nada, begitu banyak cengkok suara, begitu berwarna irama, namun semua padu dalam satu harmoni, yang kata Joss Wibisono, penyiarnya, ini penyanyi lagu dari jazz laut utara..[1]

semua yang padu adalah satu harmoni; semua harmoni tercipta dari sejuta warna.

Lagu Kurt Elling yang entah apa judulnya,[2] mengaduk pekatnya aroma senja, temaram cahaya, dan lampu-lampu nun di jalanan sana, menjadi secangkir rindu pada Kimi.. si kecil yang oleh-Nya dititipkan pada kami..

Secangkir rindu itu seperti cahaya matahari beberapa jam tadi, cahaya putih yang menerobos jendela kaca[3] dan membiaskan warna-warni pelangi..

Andai secangkir rindu kaubiaskan pada jendela hatimu, akan hadir semburat warna-warni beragam alasan untuk rindu, alasan untuk pulang, alasan untuk hadir di sampingnya, alasan untuk tidak merasa capek, alasan untuk selalu tersenyum, alasan untuk bersetia pada cita-cita, dan sejuta bias lain yang tak akan pernah bisa dihitung satu demi satu..

Ah, Kurt, Bob, atau siapapun namamu yang senyatanya memang tak pernah kita bertemu, suaramu yang sangat lelaki dan mendayu merdu mengingatkanku bahwa tak tabu untuk merasa rindu.. dan menunaikan rindu tak pernah bisa dihalangi oleh apapun.. terutama jika rindu itu untuk anakmu, keluargamu, dan semua sosok yang mengisi relung-relung hatimu..

Aku akan pulang, membawa rinduku yang terbungkus waktu, menjadi bantal terindah bagi tidur anakku..

 [25082010:senjadimedanmerdekabaratsaatmatahariturunsepenggalah]


[1] pengetahuan tentang jazz laut utara, jazz laut selatan, java jazz, dan beragam jazz yang lain, bukanlah hal yang ramah denganku. Kalo kau sempat main ke kantorku di medan merdeka barat, tanyalah pada yohana citra, dialah ahlinya music jazz dan semua yang tentang netherlands..

[2] ibid. bertanyalah pada Yohana.

[3] jangan mendebat tentang apakah jendela kacaku terbuat dari prisma segitiga; mohon terima sajalah.

Utaka

Pada suatu senja, di ujung deretan warung-warung bertenda, pecel lele, pempek Palembang, martabak manis, soto lamongan, dan tenda-tenda yang berderet-deret mulai menguarkan serta menawarkan kehangatan, kulihat pria paruh baya mendekap anaknya, erat-erat, dalam diam.

Senja selanjutnya ternyata tak berbeda. Di ujung jalan yang sama, pada keramaian yang sama, dengan diam yang sama, dekapan lelaki paruh baya itu masih di sana. Bersama sosok kecil, yang kuyakin adalah anaknya, tenang diredam peluk.

Senja berikutnya menghentikan laju motorku. Bukan menghalangi jalan; melainkan senja membiarkan pemandangan yang sama berada di sisi lintasan jalurku; lelaki paruh baya yang mendekap anaknya dalam diam.

Tak ada yang istimewa dari dekapannya, tapi harusnya kita yakin bahwa senja tidak pernah menyapa kepada hal-hal yang biasa dan sewajarnya.

Aku memandang matanya, lelaki paruh baya itu, yang terlihat sayu, mungkin lelah, dan berhias ornamen semburat memutih, uban di alis dan sekujur rambutnya. Mata itu, dan raut wajah yang entah bagaimana melukiskannya, bercerita tentang yang ditatapnya, bercerita tentang yang didekapnya, bercerita tentang yang berkelindan di benaknya.

Dia berdiri di Utaka, di ujung deretan warung tenda yang menawarkan rasa kenyang dan kehangatan. Lirih dipandangnya kembali satu per satu, hingga di ujung sana, sosok gagah toserba yang terang lampu-lampunya memancarkan cahaya berwarna-warni, kuning, biru, merah, berkelip-kelip ..

Di Utaka, dia tak hendak membelikan anaknya pecel lele, tak hendak pula dibelinya siomay, tongseng kambing, pempek kapal selam, baso, maupun sate ayam yang aroma nan gurih dari panggangannya menghambur melintasi jalanan menyesaki dadanya, dada yang meskipun getas selalu menjadi sandaran terkuat bagi anaknya. Tak pula dia hendak mendorong pintu toserba itu hingga loncengnya berbunyi merayu mendayu, ting ting ting ..

Dia hanya memimpikan, suatu saat nanti, diayunkannya langkah kaki bergegas mengikuti anaknya yang berlari-lari menghambur ke setiap warung tenda dan toserba sambil tertawa-tawa dan berteriak padanya, “bapak, bapak aku mau sate ayam, aku mau siomay, aku mau baso, aku mau semuanya..” Lalu dia akan menjawab permintaan anaknya dengan senyuman, keyakinan bahwa semua keinginan buah hatinya akan terpenuhi.

Tapi hari ini, pada senja yang semburat jingganya mulai menua dan kelam, mimpinya harus tertunda lebih lama. Bibirnya tak sedang tersenyum dengan segala kebanggaan seorang bapak yang berhasil memenuhi keinginan anaknya. Anaknya pun tak sedang berlarian penuh sukacita menggigit Walls sambil menggenggam aneka coklat diiringi denting-denting lonceng pintu toserba laksana lagu cinta.

Ah, senja menyadarkannya, bahwa Walls atau sekadar siomay untuk anaknya adalah hal yang tak perlu diimpikan. Bukankah mimpi memang tidak pernah menjadi nyata. Bukankah senyatanya, kehidupan mendorongnya terpojok ke ujung jalan ini, tanpa apapun kecuali si kecil yang terlelap gelisah dalam dekapannya.

sumber foto: penyairgelandangan.blogspot.com

Senja telah benar-benar menghilang berganti temaram, sementara dalam dekapannya, si kecil bergerak-gerak kemudian kembali diam, mungkin kedinginan, atau mungkin lapar, tapi sepertinya dia tahu bahwa hari masih terlalu sore dan warung-warung masih terlalu ramai untuk memberikan kepada mereka sekadar remah-remah, atau setidaknya sebungkus nasi disiram kuah dengan harga murah.

Dekapan lelaki paruh baya makin erat, berusaha dengan lengan kurusnya melindungi si kecil dari dingin angin malam. Tapi melindungi dari lapar? Dia tahu benar, lapar tak pernah bisa dihalangi oleh barikade sekuat apapun, apalagi hanya oleh lengan ringkihnya.

Maka diputuskannya berjalan dan melupakan, dengan karung yang terasa ringan di pundak, dengan si kecil yang menggeliat dalam dekapannya, berjalan menahan lapar dan dingin menuju entah, menyusul senja yang telah meninggalkan mereka, menjauhi deretan warung tenda yang memenuhi mimpi-mimpinya, mungkin ke deretan warung tenda lain yang lebih ramah atau menuju angin malam yang lebih hangat ..

 

[utan kayu dini hari sepuluh juni, untuk keluarga-keluarga yang tinggal di jalanan]

Kesalahpahaman dalam Sengketa Pemilukada

Kesalahpahaman dalam Sengketa Pemilukada

 

Perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah mulai digelar di beberapa daerah. Kurang lebih, sepanjang tahun 2010, akan dilaksanakan 244 pemilukada baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagian pemilukada yang telah dilaksanakan, berakhir dengan tenang dan memuaskan semua pihak, sementara sebagian lain berakhir dengan ketidakpuasan. Bahkan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, baru di tahap pemaparan visi dan misi pasangan calon, kerusuhan telah terjadi dipicu kekecewaan pendukung pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan.

Selain memilih penyelesaian di jalanan, yang kemudian terbukti tidak pernah menyelesaikan masalah, beberapa di antara pasagan calon mencoba “membalik” kekalahan dalam pemilukada melalui Mahkamah Konstitusi. Tercatat, hingga penghujung Mei 2010, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi dua puluh empat permohonan mengenai sengketa pemilukada. Terdapat juga beberapa permohonan yang tidak diregistrasi dengan alasan pengajuannya melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

Dari sejumlah perkara tersebut, enam di antaranya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Laman www.mahkamahkonstitusi.go.id (27/5) melansir enam perkara sengketa tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan jenis amar putusan (i) tidak dapat diterima, atau (ii) ditolak. Satu permohonan yang tidak dapat diterima adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara empat permohonan yang dinyatakan ditolak adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Nabire, dua Pemilukada Kota Semarang, dan Pemilukada Kota Ternate. Kemudian satu permohonan, mengenai Pemilukada Kabupaten Kebumen, ditarik/dicabut oleh Pemohon.

Dari perkara yang telah diputus maupun perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, dapat dicatat beberapa kesalahpahaman yang menyebabkan “kekalahan” para Pemohon. Kesalahpahaman ini selalu terulang, dalam arti hampir semua Pemohon melakukan kesalahpahaman yang sama. Berikut ini tiga kesalahpahaman yang paling sering terjadi.

Kesalahpahaman Tenggang Waktu

Kesalahpahaman pertama adalah mengenai penafsiran Pemohon terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Tenggang waktu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) Pasal 5 yang menyatakan, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah bersangkutan”.

Optimisme yang berlebihan bahwa pasangan calon akan memenangkan pemilukada ternyata membawa akibat diremehkannya dokumentasi selama proses pemilukada. Sehingga, ketika pasangan calon bersangkutan kalah dan berniat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dokumen (data) pendukung yang diperlukan belum tersedia secara lengkap. Terutama dokumen mengenai rekapitulasi perolehan suara, karena salah satu syarat utama permohonan sengketa pemilukada adalah dalil mengenai perolehan suara versi Pemohon.

Kesalahpahaman Objek Sengketa

Kesalahanpahaman kedua, yaitu dalam menafsirkan objek sengketa pemilukada, masih bertalian dengan kesalahpahaman pertama. Pada beberapa kasus permohonan, objek yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi bukan merupakan objek sengketa pemilukada sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMK 15/2008. Pasal tersebut menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.

Seringkali Pemohon, dan kuasa hukumnya, tidak jeli membaca peraturan tersebut dan kemudian mengaburkan perbedaan antara “hasil penghitungan suara” dengan “hasil pemilukada”. Hasil penghitungan suara merujuk pada dokumen rekapitulasi perolehan suara, sedangkan hasil pemilukada merujuk pada nama pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai kepala daerah terpilih.

Kesalahpahaman terkait tenggat pengajuan permohonan ini adalah dipertukarkannya oleh Pemohon kedua dokumen di atas. Seharusnya permohonan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, dan bukan setelah penetapan pasangan calon terpilih atau pasangan calon yang lolos putaran kedua. Kesalahpahaman ini menjadi fatal karena hari/tanggal penetapan rekapitulasi tidak sama dengan hari/tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan pada hari/tanggal yang sama dengan penetapan rekapitulasi, namun bisa juga ditetapkan jauh hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara. Dengan menghitung tenggat berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih, maka besar kemungkinan Pemohon akan terlambat mendaftarkan permohonan.

Keterlambatan pendaftaran seperti ini berakibat dua kemungkinan, yaitu Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tidak meregistrasi permohonan. Atau, kemungkinan lain, jika Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dengan alasan belum jelasnya hari/tanggal rekapitulasi, maka kelak setelah pemeriksaan, Majelis Hakim akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Kesalahpahaman Dokumentasi

Kesalahpahaman Pemohon berikutnya berupa pengabaian sistematisasi data/dokumen. Terlepas dari kualitas penyelenggara pemilukada, kesulitan pembuktian ini biasanya terjadi pada pasangan calon yang tidak menghadirkan saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pada saat rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Andaipun dihadirkan, seringkali saksi tidak cukup mampu memahami tugas yang diberikan kepadanya.

Penyelenggara Pemilukada berkewajiban memberikan salinan resmi dokumen rekapitulasi penghitungan, sementara di sisi lain saksi punya kewajiban menandatangani berita acara proses pemungutan suara, baik dengan membubuhkan catatan keberatan maupun tidak. Hal “unik” yang sering terjadi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah, saksi menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi, serta menceritakan adanya berbagai pelanggaran, namun pada saat yang sama saksi mengakui secara sadar menandatangani berita acara tanpa mencantumkan keberatan apapun.

Dari tiga catatan kesalahpahaman tersebut, ada baiknya para pasangan calon kepala daerah benar-benar mempersiapkan diri sejak dini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya perkara perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi, objek perselisihan pemilukada yang diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan mengenai hasil penghitungan suara. Jika para Pemohon mempermasalahkan politik uang, pemalsuan dokumen dan identitas, kekerasan, ataupun kecurangan kampanye, tanpa secara signifikan menyangkutkan dengan perolehan suara, maka silakan bersiap-siap untuk kecewa.

Penyelesaian permasalahan terkait pelanggaran pidana pemilukada merupakan kewenangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang dapat dilimpahkan kepada Kepolisian dan selanjutnya secara bertahap diperiksa oleh pengadilan setempat. Dengan adanya kanal yang menampung permasalahan pidana dalam pemilukada, maka sudah pada tempatnya jika Mahkamah Konstitusi tidak memeriksa dan memutus perkara pidana pemilukada. Mahkamah tidak memiliki alasan kuat untuk “melanggar” batasan kewenangan ini jika Pemohon belum secara maksimal memanfaatkan kanal resmi penyelesaian pidana pemilukada.

Ketiga catatan tersebut penting untuk diperhatikan oleh para calon Pemohon demi menghindari “kerugian” kedua kalinya. “Kerugian” pertama tentu karena biaya logistik untuk pemilukada tidak menghasilkan kemenangan pada pihak Pemohon. Sementara, kerugian kedua timbul jika permohonan tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Kerugian kedua bukan disebabkan biaya perkara, karena berperkara di Mahkamah Konstitusi memang tidak dipungut biaya sedikitpun. Namun, bukankah Pemohon tetap harus merogoh kocek dalam-dalam demi membiayai saksi-saksi dan dokumen mereka? –mardian wibowo–

Komunikasi dan (De)legitimasi Wakil Rakyat

Komunikasi dan (De)legitimasi Wakil Rakyat

Pemilihan Umum Legislatif telah usai dan menghasilkan susunan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2009-2014. Sejak proses pencalonan, kampanye, keterpilihan, hingga pertanggungjawaban, anggota DPR -yang menyandang julukan wakil rakyat- terkait dan karenanya terikat erat dengan partai politik. Seperti diatur oleh UUD 1945 pada Pasal 22E ayat (3) yang menyatakan dengan tegas bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik.

Keistimewaan partai politik sebagai satu-satunya pemegang hak untuk menjadi peserta pemilihan umum DPR dan DPRD menjadi sangat krusial karena UUD 1945 pada Pasal 20 ayat (1) memberikan kekuasaan untuk membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, undang-undang memiliki posisi yang sangat penting karena merupakan peraturan perundang-undangan yang secara langsung menafsirkan nilai-nilai dan norma-norma “abstrak “ dari UUD 1945. Undang-undang lah yang membuat sifat plastis dari UUD 1945 dapat dibaca secara lebih tegas dan aplicable.

Karena sifat dan posisi undang-undang yang sedemikian pentingnya, patut untuk mulai direnungkan kembali keberadaan partai politik sebagai satu-satunya entitas yang boleh “mewakili” rakyat untuk mengisi lembaga perwakilan melalui pemilihan umum. Renungan ini terpacu oleh semakin banyaknya penolakan masyarakat kepada anggota dan/atau institusi lembaga perwakilan. Pun, terlihat dengan angka golput yang meskipun tidak terukur namun selalu membayangi.

Komunikasi Partai Politik

Miriam Budiardjo (2001) mengemukakan beberapa fungsi mendasar partai politik, yaitu (i) partai sebagai sarana komunikasi politik; (ii) partai sebagai sarana sosialisasi politik; (iii) partai politik sebagai sarana recruitment politik; dan (iv) partai politik sebagai sarana pengatur konflik (conflict management). Keseluruhan fungsi tersebut pada dasarnya bisa dikatakan sebagai fungsi komunikasi dalam arti luas. Karena keempat fungsi partai politik di atas membutuhkan kemampuan komunikasi yang lebih dari sekedar memadai. Kemampuan komunikasi yang bukan saja dalam arti teknis, melainkan juga dalam arti yang lebih substantif.

Kembali kepada (wakil) partai-partai politik yang duduk menjadi wakil rakyat di lembaga perwakilan. Jangankan bersesuaian dengan kehendak masyarakat; bersesuaian dengan UUD 1945 pun seringnya tidak, padahal UUD 1945 disusun oleh MPR, sesama lembaga perwakilan yang hanya sedikit lebih kompleks susunannya. Ketidaksesuaian undang-undang dengan kehendak masyarakat terlihat dengan banyaknya undang-undang yang dikesampingkan (desuetudo); atau dapat pula dilihat dari banyaknya undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk di-judicial review.

Dibatalkannya sebagian atau keseluruhan bagian undang-undang melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa undang-undang bersangkutan bertentangan dengan UUD 1945. Dimana UUD 1945, sekali lagi, disusun oleh MPR yang mayoritas keanggotaannya terdiri dari anggota DPR.

Hal demikian menunjukkan bahwa masalah komunikasi antara wakil rakyat (yaitu partai politik) dengan rakyat harus segera dibenahi sebelum para wakil rakyat memulai aktivitasnya di Senayan. Lalu bagaimanakah bentuk komunikasi dalam konteks penyusunan undang-undang yang bisa diterima rakyat; atau setidaknya bisa diterima oleh konstituen masing-masing partai politik?

Bagian awal dari jawaban tersebut bisa ditemukan pada wacana demokrasi deliberatif yang digagas oleh Jurgen Habermas. Demokrasi deliberatif, lebih kurang, adalah suatu demokrasi yang didasarkan pada suatu konsultasi, musyawarah, serta konsensus antarpihak yang terlibat. Konsensus inilah yang pada akhirnya secara moral menjamin (dan memaksa) pihak-pihak terlibat untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi konsensus bersama.

Merujuk pada Habermas, konsensus antarpihak akan dicapai jika (i) peserta memiliki peluang sama untuk menyampaikan argumen dan mengkritik argumen peserta lain; (ii) tidak ada perbedaan kekuasaan antarpeserta yang bisa mendistori; (iii) peserta mengungkapkan pemikiran dengan ikhlas sehingga tidak ada manipulasi antarpeserta (K. Bertens, 2002). Kondisi ideal speech tersebut belum terlihat saat anggota dewan bertemu dengan masyarakat dan/atau konstituennya. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa sebagian undang-undang telah dibentuk secara sewenang-wenang (arbiter).

Memang, secara teknis, anggota Dewan telah melaksanakan bentuk komunikasi yang melibatkan para pihak dengan kegiatan-kegiatan yang antara lain bertajuk hearing, konsultasi, diskusi publik, dan istilah lain sejenis. Namun kegiatan-kegiatan tersebut tidak cukup memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai deliberatif karena (i) secara kontradiktif, tindakan tatap muka secara terbuka/transparan dengan masyarakat dinegasikan oleh adanya lobi-lobi anggota Dewan secara tertutup; (ii) masyarakat yang diklaim diwakili ternyata tidak secara penuh menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menyuarakan sebenar-benar kepentingannya; dan (iii) masyarakat yang diwakili tidak memiliki kemampuan “menyadari” apa yang sebenarnya mereka butuhkan untuk kemudian mengartikulasikannya.

Legitimasi Penggantian

Anggota Dewan yang dihasilkan dari Pemilihan Umum adalah legitimate, meskipun masih harus dipertanyakan ada atau tidaknya “manipulasi” yang menyertai keterpilihan mereka. Apalagi pemilihan umum juga dilaksanakan dengan berdasar hukum -yang sebenarnya juga membuka pertanyaan mengenai legalitas penyusunannya. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab manakala anggota-anggota Dewan terpilih tidak mampu menjalankan komunikasi secara memadai?

Tuntutan paling keras tentunya ditujukan kepada para anggota Dewan untuk bersedia menengok kembali ruang-ruang moral yang mendasari hakikat keberadaan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat. Tuntutan selanjutnya ditujukan kepada segenap anggota masyarakat yang “sadar politik” untuk menularkan penyadaran politik kepada anggota masyarakat lain. Penyadaran dimaksud adalah penyadaran bahwa anggota Dewan hanyalah sekedar mewakili masyarakat dalam proses legislasi, sementara hak itu sendiri tetap di tangan masyarakat. Sehingga tidak perlu tabu memberhentikan anggota Dewan jika hak masyarakat justru terabaikan.

Namun, agar memenuhi klaim legitimate, pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan sebisa mungkin dengan tidak keluar dari jalur perundang-undangan yang dianggap sah. Jika anggota Dewan bersangkutan tidak mau secara sukarela mengundurkan diri, maka tekanan masyarakat harus diarahkan pada partai politik yang menaunginya. Caranya dengan berkomitmen untuk tidak memilih partai politik tersebut pada pemilihan berikutnya. Komitmen menjadi penting karena pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat begitu mudah melupakan kesalahan partai-partai politik. Ancaman-ancaman untuk tidak memilih partai politik tertentu hanya bersifat sementara dan hilang begitu saja terhapus janji-janji manis saat musim kampanye tiba.

Demokrasi kita adalah demokrasi semu, dan akan tetap seperti itu tanpa dilandasi sebuah komunikasi yang berbasis konsensus.

[Mardian Wibowo, alumnus Program Pascasarjana Universitas Indonesia]

Ayah Pernah?

Kelak, waktu akan membawa anak-anak kita bertumbuh dan menjadi pintar.

Saat waktu itu tiba, pada suatu keriangan senja, mungkin sambil membawa Bobo, anak kita menghampiri dan memaksa Ayahnya memalingkan mata sejenak dari lembar-lembar koran di tangannya. “Ayah ayah, kolupsi itu apa to? Apa Ayah pelnah kolupsi?,”

Uhh, pertanyaan yang mengagetkan. Apalagi, sentuhan aksentuasi cedalnya memberikan dimensi yang mengiris hati.

Bisa jadi pertanyaan itu muncul dari kemurnian dan kedalaman rasa ingin tahu seorang anak.

Sementara kita masih ngungun, tenggelam dalam kekagetan, entah akan menjawab apa, dia, si kecil yang sangat kita kasihi membuka mulutnya, “Ayah, nespostime itu apa? kolusi itu apa? Ayah pernah ikut?” Mungkin dipikirnya nepotisme itu semacam darmawisata seperti yang sering diadakan taman kanak-kanaknya..

Kekagetan-kekagetan kecil itu berkumpul menjadi gempa lokal yang memukul keras-keras gendang telinga kita. Seketika semua memori muncul kembali, tentang hal-hal yang telah atau tidak kita lakukan.

Mata bening itu memandang, menantikan jawaban.

Kemudian, tiba-tiba adzan Maghrib berkumandang, membuat mata bening itu beranjak berlari menuju Bunda-nya, “Bunda Bunda, mana salung Adek.. Ayah, ayo ke mesjid..”

Fiuhh, adzan Maghrib itu membuyarkan kegagapanku; menyadarkan bahwa aku -seorang Ayah- tidak pernah mempersiapkan jawaban untuk pertanyaan anakku, meskipun ribuan adzan Maghrib telah datang dan memperingatkan..

–sisibaratmonas, 23des09–

Skenario

Skenario

 

Sejak kasus “cicak vs buaya” muncul, ramai-ramai orang menggunakan istilah skenario. Penonton bilang ada skenario; pengamat bilang ada indikasi skenario; pembela bilang ada dugaan kuat skenario; pihak yang terancam bilang ini pasti skenario.

Penonton yang lain bingung, jika semua yang bersuara dianggap benar berskenario, lalu jalinan cerita mana yang bukan skenario alias yang asli seasli-aslinya? Bukankah semua skenario yang dituturkan diklaim memiliki landasan fakta?

Pada dasarnya semua jalinan cerita (yang cetak birunya disebut skenario) harus terdiri dari fakta-fakta. Tetapi selalu muncul kemungkinan bahwa, meskipun fakta-fakta yang menjadi landasan sama namun jalinan cerita yang akan dihasilkan berbeda; tergantung pada kronologis dan bagaimana fakta itu dinilai oleh masing-masing kita.

Kronologis, karena berkaitan dengan dimensi waktu, tentu tidak bisa diubah oleh manusia. Namun penilaian, karena murni didasarkan pada nalar, pengalaman, dan interest, menjadi sesuatu yang tidak terstandar. Artinya, penilaian antara satu dan lain orang tidak akan pernah sama; maksimal hanya mendekati sama.

Hal yang bisa menjadi rambu-rambu agar masing-masing orang memiliki penilaian yang sama, adalah kepentingan dan pengalaman. Jika kepentingan dan pengalaman kita relatif sama, maka hasil akhir penilaian kita akan relatif sama. Sebaliknya, kepentingan dan pengalaman yang berbeda membawa penilaian yang berbeda pula, bahkan bertolak belakang.

Perihal kepentingan inilah yang harus diwaspadai manakala kita dihadapkan pada sesuatu yang bernama skenario.

Eyang Jean Baudrillard pernah mewejangkan dua konsep berkait fakta (asli) dan fakta (imitasi). Menurut perenungannya, kurang lebih, fakta yang asli adalah fakta yang dilandaskan pada hal-hal yang benar-benar kita alami dalam keseharian. Vis a vis, fakta imitasi tentu saja fakta yang dilandaskan pada hal-hal yang tidak benar-benar kita alami dalam keseharian. Fakta yang terakhir ini disebut oleh Eyang Baudrillard sebagai simulasi.

Selanjutnya, fakta-fakta imitasi atau tiruan alias simulasi akan menghasilkan jalinan cerita yang seolah nyata namun ternyata bohong belaka. Kembali kepada Eyang Baudrillard, dia menyebut jalinan cerita (atau dunia) abal-abal ini sebagai simulacra, sebuah dunia yang dilandaskan pada jalinan (realitas) simulasi. Ada yang menyebutnya hiperrealitas; kenyataan yang berada di atas atau di luar kenyataan sesungguhnya.

Sambil merenungi kejatuhan kita ke dalam kondisi hiperrealitas, mari kita saling menjelaskan apakah kenyataan yang kita ketahui di jalanan, di rumah, di tempat kerja, dan dimanapun, adalah kenyataan yang sesungguhnya atau semata yang hiper?

 

[sisi barat monumen nasional, 12 november 2009]

Pahlawan

Pahlawan

Malam ini, sambil menimang-nimang Kimi, anakku yang belum mau bobo’, aku melamunkan esok. Ya, esok pagi, seperti pagi-pagi 10 November sebelumnya, semua sekolah, instansi pemerintah, militer, dan kepolisian, mengadakan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan. Pemilihan tanggal itu terinspirasi dan didedikasikan kepada perlawanan rakyat dan militer Indonesia melawan pasukan pendudukan Belanda pada 10 November 1945 lampau di Surabaya.

Kubayangkan wajah-wajah para pahlawan; muncul wajah Diponegoro di benakku, ada Pattimura, ada Slamet Riyadi, ada Supriyadi, ada Pangeran Antasari, ada Tan Malaka, dan banyak lagi wajah para Pahlawan. Tentu saja para pahlawan yang gambar wajahnya banyak digantung di dinding sekolahku dulu; atau setidaknya wajah-wajah yang banyak menghias buku-buku pelajaran dan uang rupiah kertas.

Kubayangkan gambar wajah Diponegoro yang bersurban menatap tajam ke depan, menjelma dalam sosok berjubah mengayunkan kerisnya mengiris tubuh-tubuh kaku serdadu Marsose. Kemudian, pengasingan mengakhiri kehidupannya.

Lalu Supriyadi sang shodanco PETA, dengan topi pet berbuntut a la Heiho menembakkan senapannya dor dor dor, sembari terbungkuk berlari menyeberangi lapangan berpagar kawat berduri. Dia menembaki sarang senapan mesin pasukan Jepang penjaga barak. Sebelum akhirnya meninggal berselimut misteri dan mitos.

Ada Pattimura dengan kumisnya yang segarang parang. Menyabet kesana-kemari, menumpahkan darah serdadu-serdadu Kompeni yang dengan hongi tochten akan merampas kedaulatan Maluku, tanah al mulk ‘tanah raja-raja’. Thomas Matulessy yang pattimura ‘murah hati’ akhirnya mengakhiri hidupnya di tiang gantungan Belanda.

Wajah-wajah pahlawan bermunculan satu per satu, tapi semuanya kututup dengan bayangan yang sama. Seperti hikayat dalam buku-buku sejarah; mereka semua mati terbunuh atau sebagai orang hukuman.

Lalu mengapa mereka semua, orang-orang yang kemudian “ditakdirkan” kalah, dipilih menjadi pahlawan?

Belasan tahun lalu, pertanyaan itu pernah ditanyakan dua orang murid SMP kepada guru PPKn-nya. Akibatnya, kedua murid itu, yaitu aku dan seorang sohib sebangku, harus mencabut ilalang di antara rerumputan taman depan kelas sambil menekuri nilai-nilai kepahlawanan dan mencari tahu kesalahan kami …

———-

Lalu apa sebenarnya Pahlawan? “Orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; atau pejuang yang gagah berani,” begitu Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti pada kata Pahlawan.

Kalo begitu Pahlawan harus pemberani; harus jagoan; harus pandai bersiasat; harus pintar berdiplomasi; harus ahli bela diri; dan harus mencintai tanah air.

Itu saja?

Ora to yo, tidak lah. Pahlawan juga harus rajin ke masjid atau ke gereja; harus rajin beribadah; harus jujur; dan seperti kata Kamus tadi, harus berani berkorban membela kebenaran.

Nah lo, membela kebenaran? Frasa ini yang paling absurd dari semua absurditas definisi ciri-ciri pahlawan. Kebenaran itu yang seperti apa?

Kebenaran itu ya nilai-nilai yang dianut masyarakat. Nilai-nilai yang secara moral dianut oleh mayoritas anggota masyarakat.

Ooo.. jadi kalo masyarakat yang tinggal di kampung maling; maka malingitas itu nilai kepahlawanan. Dan menjadi maling adalah menjadi pahlawan?

Lha ya bukan. Nilai-nilai anutan itu haruslah nilai yang tidak merugikan anggota lain masyarakat.

Kalo misalnya anggota lain masyarakat tidak ada yang merasa rugi, maka nilai-nilai itu baik?

Tull… tepat!!

Tapi “tidak merasa rugi” kan tidak sama artinya dengan “tidak rugi”?

———-

“Eaaa..,” Kimi kecil menggeliat dalam timanganku. Rupanya dia belum tidur dan merasa jengah dalam kesunyian lamunan ayahnya.

Mata bulatnya menatapku lekat-lekat; dengan dahi berkerut-kerut. Mungkin dia mendengar lamunanku, dan ikut berpikir bagaimana cara menjadi Pahlawan di jaman sekarang.

Jangan-jangan Kimi tahu bahwa tidak mudah menjadi pembela kebenaran, apalagi pouvoir c’est savoir; kata Foucault kuasa itu bisa mengkonstruksi pengetahuan (kebenaran).

Kalo Kimi berpikir seperti itu, aku ingin balik bertanya padanya, bukankah sebaliknya savoir c’est pouvoir? Bukankah pengetahuan (dan kebenaran) bisa menciptakan kuasa?

“Eaaa..,” Kimi menangis lagi. Mungkin dia males menjawab pertanyaan ayahnya. “Absurd Yah, absurdddd…”

 

[Utankayu, 9 November 2009]

Maaf

Sore kemarin beduk bergetar-getar, bertalu-talu, membahana, seketika setelah lembayung senja hadir mengabarkan ikhwal kemenangan. Yap, Idul Fitri hadir melepas senja; melepas Ramadhan yang dengan setia berusaha selalu dipungkasinya.

Lalu..,

Semalaman parau suara-suara melantunkan bait-bait takbir. Bersahut memanggil nama sang Maha Segala. Gendang besar, gendang kecil, drum minyak, kaleng susu, kaleng khong guan, kaleng tango, galon aqua, galon ades, galon vit, galon aguaria, rebana kampung, rebana kota, tangan bertemu tangan, semuanya ditepuk, dipukul, ditampar, mengiring panggilan kepada-Nya; yang merdu, yang sumbang, yang parau, yang serak, yang haru, yang riang, yang gumam, yang getas, yang kering ..

Lalu..,

Semua keributan itu mengingatkanku pada kabar yang dibawa angin, tentang sebuah maaf yang entah mengapa selalu kutunda memberikannya.

“Tak adil”, begitu kata sebuah suara di sudut hatiku. “Bukankah sudah seharusnya kau memberikan maaf kepada seseorang yang memintanya? Bukankah setiap muslim wajib memaafkan semua orang yang telah mengucapkan permintaan maafnya?”

Lalu..,

Ingatan membawaku mengelana, sekian tahun yang lalu di sebuah desa punggung Pegunungan Seribu; Gunung Kidul. Pada salah satu padukuhannya, tempat dimana hanya pepohonan Jati, singkong, dan bukit-bukit kapur bersedia menjadi peneduhnya, aku belajar tentang maaf.

Desa itu, tempat bersemayam mitos-mitos dan yang gaib; tempat berdirinya sebuah musholla kecil di sudut tikungan sana; tempat sekolah dasar yang dari tahun ke tahun muridnya hanya itu-itu saja; tempat lapangan yang di antara embikan dan lenguhannya anak-anak memainkan bola; tempat jalanan berkulit aspal -tipis dan rontok- menghalangi perjalanan pedagang es lilin masuk desa; tempat pos jaga swadaya ujung jalan yang tak dijaga kecuali jika harimau mengancam masuk desa.

Lalu..,

Di ujung desa, dengan pos jaga menjadi saksinya, kulihat bagaimana maaf melukai para pemberinya, lebih dalam dan jauh lebih dalam..

Awalnya memang tak sederhana, bantuan desa yang tak pernah maujud menjadi apapun; bergema, perlahan-lahan surut menyisakan sekian tanya, kemudian hilang di antara rerimbunan jati. Pun tentang yang gaib, semuanya memandang curiga saat yang bugar tiba-tiba tersungkur bersimbah darah; saat yang waras tiba-tiba tersesat berputar-putar tanpa arah di batas desa; saat kemanapun kami pergi, tetua-tetua merasa perlu melontarkan mantra pelindung ke sekeliling tubuh kami.

Lalu..,

Kebenaran itu terbuka, begitu bening seperti mengusap kaca mobil setelah semalaman melintasi jalanan berlumpur. Begitu benderang seperti dedaunan Jati yang meranggas di ujung musim. Begitu jelas seperti kacamata minus membantu miopia-mu.

Lalu..,

Matahari semakin condong di ujung jalan desa; bayang-bayang pohon singkong memanjang berlomba melebihi batangnya, lompat melintasi pagar batu, bergoyang-goyang meruah ke jalanan. Namun, kesunyian merambati kami yang berkumpul di depan pos jaga, semua lelaki bercangkul yang turun dari ladang; semua ibu dengan ranting-ranting di punggungnya; semua gadis dan remaja tanggung yang sementara menutup candanya.

Pos jaga tenggelam dalam nestapanya, memamerkan plester mengelupas di sudut jendela yang ditumbuhi anak-anak benalu, dan tiga gentingnya luruh ke tanah menyisakan usuk mahoni.

Lalu..,

Adzan Ashar berkumandang dari desa tetangga, saat dia, sang berpunya, dengan rambut yang tak lagi hitam seluruhnya mulai berkata-kata. “Sedulur, maafkan aku atas segalanya, atas kas desa, atas kegaiban, atas rente, atas fitnah, atas keriangan yang kucuri, dan atas sumber hidup yang tergadai.”

Hening masih saja menyelimuti, saat dia, dengan rambut yang tak lagi hitam seluruhnya berkata-kata, “bukankah kita semua bersaudara? bukankah setiap muslim wajib memaafkan semua orang yang telah mengucapkan permintaan maafnya?”

Para lelaki bercangkul yang mengangguk dalam-dalam, ibu-ibu dengan seikat ranting di punggungnya, para gadis dan remaja, mereka maju mendekat menggoyangkan bayang-bayang tubuhnya. Satu demi satu menjabat uluran tangan dan mendeklarasikan kata maaf.

Kemudian dengan segera siang menuntaskan tugasnya, dan senja mengambil alih, mengiringi kehadiran ratusan malam yang berbintang maupun tidak.

Lalu..,

Hampir dua tahun setelah hari itu, aku berdiri kembali di depan pos jaga ujung jalan desa.

Benalu di retakan sudut jendela sudah mati, mungkin terpotong sabit. Namun sekian anak-anakan Benalu bertumbuh di kiri-kanannya.

Genting yang luruh ke tanah belum tergantikan, bahkan empat atau lima lubang baru telah hadir menampakkan usuk mahoni yang ditumbuhi pakis-pakis kecil.

Lalu..,

Di belakang pos jaga, sebuah bukit kecil yang sebagian sisinya dipotong mendatar, kulihat seseorang mengayunkan cangkulnya memecah watu lintang.[1] Sedikit tergesa kakiku melompat naik, menyusur dan berpegang bebatuan kapur abu-abu raksasa, menyapa senyumnya setelah sekian lama tak kulihat.

Kami duduk bersama di sisi bukit, berusaha berteduh di antara bayang-bayang samar dahan jati, memandang jalanan di bawah sana yang tak lagi tersisa kulit aspalnya.

Lalu..,

“Dukuh ini tidak berubah nggih, Pak?”

Lelaki tua itu tersenyum, meraih cangkul dan menggesernya ke ujung kaki.

“Dukuh ini tidak banyak berubah ya, Pak?,” aku mengulang, entah tanya atau sapa.

Angin meniup dedaunan jati, selembar melayang jatuh ke hadapan kami, kering dan berurat. “Tentang segala masalah itu, Pak. Bukankah dua tahun lalu, di depan pos itu, pengakuan sudah dituturkan dan maaf telah saling dipertukarkan?”

Angin kembali bertiup, menerbangkan debu-debu entah kemana.

“Padukuhan ini terlalu mudah memaafkan, Mas. Terlalu mudah..” Dia, lelaki tua itu, menjawab pertanyaanku dengan kalimat-kalimat yang ujungnya lebih terdengar sebagai gumam.

“Mas, apa bener kita sebagai muslim harus senantiasa memaafkan walaupun si peminta maaf tidak pernah sekalipun mengembalikan hak-hak kami?”

Aku mendengar pertanyaannya, lembut, namun tegas mengiris kesadaran. Tapi aku tak tahu bagaimana menjawabnya. Mungkin pertanyaan itu memang tidak sungguh-sungguh ditanyakannya padaku.

Lalu..,

Kebisuan menyelimuti. Kami tak keberatan ketika angin Gunung Kidul menyebarkan pertanyaan itu kepada siapa saja yang melintas di jalanan bawah sana, ke desa-desa di sepanjang jalannya, pun ke kota-kota di kaki gunung.

Lalu..,

Aku menoleh; memandang matanya yang mulai mengabut digerogoti usia; memandang bilah cangkulnya yang mulai berkarat. Kataku perlahan, “Pak, besok Lebaran …”

–mw, Utan Kayu, 1 Syawal 1430 H–


[1] watu lintang (Jw) = batu padas/kapur

“Perbandingan Sistem Hukum Hindia-Belanda dengan Indonesia”

Data Buku

Judul              : Sistim Hukum di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)

Pengarang      : Prof. Dr. R. Supomo

Penerbit          : Noordhoff-Kolff N.V., Jakarta

Tahun             : 1957, cetakan ketiga

Tebal               : xi + 123 halaman

  

”Even in so called revolutionary periods the old and the new are blended”

(pun, di zaman revolusi adalah suatu kenjataan, bahwa hal-hal jang lama dan hal-hal jang baru adalah tjampur baur)

-Karl Mannheim dalam Supomo (hal. i)-

 

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 -atau dalam perspektif lebih luas disebut sebagai masa awal kemerdekaan- banyak disebut sebagai salah satu milestone perkembangan hukum Indonesia. Apakah tepat jika perkembangan ini lebih dimaknai sebagai penggantian hukum? Atau mungkin terdapat pemaknaan lain yang lebih tepat?

Supomo melalui buku Sistim Hukum di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II) ingin mengungkapkan kompleksitas perkembangan sistem hukum Indonesia (sebelum merdeka bernama Hindia Belanda) sebelum Perang Dunia II. Diterbitkannya buku ini pada tahun 1957 menunjukkan bahwa Supomo ingin (pembaca) melakukan suatu perbandingan antara sistem hukum Hindia-Belanda sebelum Perang Dunia II dengan sistem hukum Indonesia setelah Perang Dunia II.

Seolah-olah Supomo menggarisbawahi kenyataan bahwa di bawah pemerintahan baru, yaitu Pemerintah Republik Indonesia, sistem hukum lama tidak langsung diganti. Banyak hukum lama peninggalan penjajah Belanda yang dipergunakan kembali dengan atau tanpa revisi.

Hukum Belanda -baik yang dibuat sendiri maupun adopsi- yang diterapkan di Hindia Belanda, menurut Supomo, memegang peranan krusial dalam penciptaan ketertiban masyarakat di masa itu. Beberapa di antara hukum tersebut adalah Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda; Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering; Wetboek van Strafrecht; Reglement op de Strafvordering; beberapa asas hukum adat materiil; hukum acara perdata landraad; hukum acara regentschapsgerecht dan districtsgerecht; hukum acara perdata pengadilan pribumi di daerah luar Jawa dan Madura; hukum acara perdata pengadilan swapraja; hukum acara pidana landraad; hukum acara pidana landgerecht; hukum acara pidana pengadilan pribumi; dan hukum acara pidana pengadilan daerah swapraja.

Salah satu contoh terkait perkembangan sistem hukum, yang bisa dibandingkan adalah, pada masa sebelum Perang Dunia II di Hindia-Belanda terdapat lima jenis peradilan. Kelima jenis peradilan tersebut adalah Peradilan Gubernemen, Peradilan Pribumi, Peradilan daerah-daerah Swapraja, Peradilan Agama, dan Peradilan Desa. Sementara setelah Indonesia merdeka, semua peradilan disatukan di bawah Mahkamah Agung yang kemudian demi efektivitas membagi kembali peradilan menjadi empat jenis, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Beberapa dari (bentuk) peradilan yang ada di masa Hindia-Belanda masih tetap diadopsi sampai saat ini. Namun beberapa jenis peradilan lain tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan tata hukum sebuah negara kesatuan yang merdeka.

Selain peradilan, keterhubungan hukum antara masa sebelum dan setelah Perang Dunia II meliputi juga peraturan perundang-undangan. Dengan menguraikan ragam  peraturan perundang-undangan era pendudukan Belanda, Supomo mengajak pembaca untuk membandingkan dengan ragam hukum saat ini. Ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang disebutkan Supomo masih tetap dipakai saat negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahkan beberapa masih dipergunakan hingga lebih dari lima puluh tahun setelahnya, antara lain saduran Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana; hukum acara; dan lain sebagainya.

Dari sisi sistematika pembahasan, Supomo membagi buku ini dalam lima bab. Secara berurutan bab pertama yang berjudul “Rakjat Indonesia” membahas mengenai kewarganegaraan Belanda yang mendasarkan pada UU 28 Juli 1850 Staatsblad No. 44 yang diubah dengan UU 3 Mei 1851 Staatsblad No. 46, dan Pasal 5 Burgerlijk Wetboek Tahun 1838. Selain itu hal-hal yang berkaitan dengan dikotomi penduduk negara dan bukan penduduk negara; serta pembedaan rakyat atas tiga golongan: Eropah, Bumiputera, dan Timur Asing; dibahas pula dalam bab ini.

Bab kedua yang berjudul “Urusan Hukum” membahas mengenai ragam peradilan yang ada di Hindia-Belanda pada masa itu. Seperti telah disebutkan di muka, peradilan masa Hindia-Belanda terdiri dari Peradilan Gubernemen, Peradilan Pribumi, Peradilan daerah-daerah Swapraja, Peradilan Agama, dan Peradilan Desa.

“Hukum jang harus Diperlakukan dan Atjara dari Pengadilan” menjadi judul dari bab ketiga. Sesuai dengan judulnya, bab ini membahas hukum acara yang dipergunakan oleh masing-masing lima peradilan.

Kemudian bab keempat diberi judul “Penundukan atas Kemauan Sendiri kepada Hukum Perdata Eropah”. Pembahasan mengenai penundukan antara lain meliputi cara dan maksud penundukan; seputar hukum campuran yang berlaku; serta peraturan perundang-undangan mengenai penundukan hukum tersebut.

Bab lima berjudul “Asas-Asas terpenting dari Tatanan Hukum sebelum Perang jang berlaku di Hindia Belanda”. Dalam bab terakhir ini Supomo melakukan inventarisasi terhadap asas-asas hukum terpenting yang berlaku pada masa itu.

Dengan menjelaskan sistem hukum Indonesia sebelum Perang Dunia II, Supomo ingin ”… menginsafi benar-benar djalannja perkembangan proses pembaharuan sistim hukum di Indonesia …” Sekali lagi, hal ini dilakukannya agar pembaca sekalian dapat melakukan analisa mengebai pengaruh sistem hukum Hindia-Belanda terhadap perkembangan sistem hukum Indonesia dewasa ini. (mw)

Post Navigation

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.