Feeds:
Tulisan
Komentar

Skenario

Skenario

 

Sejak kasus “cicak vs buaya” muncul, ramai-ramai orang menggunakan istilah skenario. Penonton bilang ada skenario; pengamat bilang ada indikasi skenario; pembela bilang ada dugaan kuat skenario; pihak yang terancam bilang ini pasti skenario.

Penonton yang lain bingung, jika semua yang bersuara dianggap benar berskenario, lalu jalinan cerita mana yang bukan skenario alias yang asli seasli-aslinya? Bukankah semua skenario yang dituturkan diklaim memiliki landasan fakta?

Pada dasarnya semua jalinan cerita (yang cetak birunya disebut skenario) harus terdiri dari fakta-fakta. Tetapi selalu muncul kemungkinan bahwa, meskipun fakta-fakta yang menjadi landasan sama namun jalinan cerita yang akan dihasilkan berbeda; tergantung pada kronologis dan bagaimana fakta itu dinilai oleh masing-masing kita.

Kronologis, karena berkaitan dengan dimensi waktu, tentu tidak bisa diubah oleh manusia. Namun penilaian, karena murni didasarkan pada nalar, pengalaman, dan interest, menjadi sesuatu yang tidak terstandar. Artinya, penilaian antara satu dan lain orang tidak akan pernah sama; maksimal hanya mendekati sama.

Hal yang bisa menjadi rambu-rambu agar masing-masing orang memiliki penilaian yang sama, adalah kepentingan dan pengalaman. Jika kepentingan dan pengalaman kita relatif sama, maka hasil akhir penilaian kita akan relatif sama. Sebaliknya, kepentingan dan pengalaman yang berbeda membawa penilaian yang berbeda pula, bahkan bertolak belakang.

Perihal kepentingan inilah yang harus diwaspadai manakala kita dihadapkan pada sesuatu yang bernama skenario.

Eyang Jean Baudrillard pernah mewejangkan dua konsep berkait fakta (asli) dan fakta (imitasi). Menurut perenungannya, kurang lebih, fakta yang asli adalah fakta yang dilandaskan pada hal-hal yang benar-benar kita alami dalam keseharian. Vis a vis, fakta imitasi tentu saja fakta yang dilandaskan pada hal-hal yang tidak benar-benar kita alami dalam keseharian. Fakta yang terakhir ini disebut oleh Eyang Baudrillard sebagai simulasi.

Selanjutnya, fakta-fakta imitasi atau tiruan alias simulasi akan menghasilkan jalinan cerita yang seolah nyata namun ternyata bohong belaka. Kembali kepada Eyang Baudrillard, dia menyebut jalinan cerita (atau dunia) abal-abal ini sebagai simulacra, sebuah dunia yang dilandaskan pada jalinan (realitas) simulasi. Ada yang menyebutnya hiperrealitas; kenyataan yang berada di atas atau di luar kenyataan sesungguhnya.

Sambil merenungi kejatuhan kita ke dalam kondisi hiperrealitas, mari kita saling menjelaskan apakah kenyataan yang kita ketahui di jalanan, di rumah, di tempat kerja, dan dimanapun, adalah kenyataan yang sesungguhnya atau semata yang hiper?

 

[sisi barat monumen nasional, 12 november 2009]

Pahlawan

Pahlawan

Malam ini, sambil menimang-nimang Kimi, anakku yang belum mau bobo’, aku melamunkan esok. Ya, esok pagi, seperti pagi-pagi 10 November sebelumnya, semua sekolah, instansi pemerintah, militer, dan kepolisian, mengadakan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan. Pemilihan tanggal itu terinspirasi dan didedikasikan kepada perlawanan rakyat dan militer Indonesia melawan pasukan pendudukan Belanda pada 10 November 1945 lampau di Surabaya.

Kubayangkan wajah-wajah para pahlawan; muncul wajah Diponegoro di benakku, ada Pattimura, ada Slamet Riyadi, ada Supriyadi, ada Pangeran Antasari, ada Tan Malaka, dan banyak lagi wajah para Pahlawan. Tentu saja para pahlawan yang gambar wajahnya banyak digantung di dinding sekolahku dulu; atau setidaknya wajah-wajah yang banyak menghias buku-buku pelajaran dan uang rupiah kertas.

Kubayangkan gambar wajah Diponegoro yang bersurban menatap tajam ke depan, menjelma dalam sosok berjubah mengayunkan kerisnya mengiris tubuh-tubuh kaku serdadu Marsose. Kemudian, pengasingan mengakhiri kehidupannya.

Lalu Supriyadi sang shodanco PETA, dengan topi pet berbuntut a la Heiho menembakkan senapannya dor dor dor, sembari terbungkuk berlari menyeberangi lapangan berpagar kawat berduri. Dia menembaki sarang senapan mesin pasukan Jepang penjaga barak. Sebelum akhirnya meninggal berselimut misteri dan mitos.

Ada Pattimura dengan kumisnya yang segarang parang. Menyabet kesana-kemari, menumpahkan darah serdadu-serdadu Kompeni yang dengan hongi tochten akan merampas kedaulatan Maluku, tanah al mulk ‘tanah raja-raja’. Thomas Matulessy yang pattimura ‘murah hati’ akhirnya mengakhiri hidupnya di tiang gantungan Belanda.

Wajah-wajah pahlawan bermunculan satu per satu, tapi semuanya kututup dengan bayangan yang sama. Seperti hikayat dalam buku-buku sejarah; mereka semua mati terbunuh atau sebagai orang hukuman.

Lalu mengapa mereka semua, orang-orang yang kemudian “ditakdirkan” kalah, dipilih menjadi pahlawan?

Belasan tahun lalu, pertanyaan itu pernah ditanyakan dua orang murid SMP kepada guru PPKn-nya. Akibatnya, kedua murid itu, yaitu aku dan seorang sohib sebangku, harus mencabut ilalang di antara rerumputan taman depan kelas sambil menekuri nilai-nilai kepahlawanan dan mencari tahu kesalahan kami …

———-

Lalu apa sebenarnya Pahlawan? “Orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; atau pejuang yang gagah berani,” begitu Kamus Besar Bahasa Indonesia memberi arti pada kata Pahlawan.

Kalo begitu Pahlawan harus pemberani; harus jagoan; harus pandai bersiasat; harus pintar berdiplomasi; harus ahli bela diri; dan harus mencintai tanah air.

Itu saja?

Ora to yo, tidak lah. Pahlawan juga harus rajin ke masjid atau ke gereja; harus rajin beribadah; harus jujur; dan seperti kata Kamus tadi, harus berani berkorban membela kebenaran.

Nah lo, membela kebenaran? Frasa ini yang paling absurd dari semua absurditas definisi ciri-ciri pahlawan. Kebenaran itu yang seperti apa?

Kebenaran itu ya nilai-nilai yang dianut masyarakat. Nilai-nilai yang secara moral dianut oleh mayoritas anggota masyarakat.

Ooo.. jadi kalo masyarakat yang tinggal di kampung maling; maka malingitas itu nilai kepahlawanan. Dan menjadi maling adalah menjadi pahlawan?

Lha ya bukan. Nilai-nilai anutan itu haruslah nilai yang tidak merugikan anggota lain masyarakat.

Kalo misalnya anggota lain masyarakat tidak ada yang merasa rugi, maka nilai-nilai itu baik?

Tull… tepat!!

Tapi “tidak merasa rugi” kan tidak sama artinya dengan “tidak rugi”?

———-

“Eaaa..,” Kimi kecil menggeliat dalam timanganku. Rupanya dia belum tidur dan merasa jengah dalam kesunyian lamunan ayahnya.

Mata bulatnya menatapku lekat-lekat; dengan dahi berkerut-kerut. Mungkin dia mendengar lamunanku, dan ikut berpikir bagaimana cara menjadi Pahlawan di jaman sekarang.

Jangan-jangan Kimi tahu bahwa tidak mudah menjadi pembela kebenaran, apalagi pouvoir c’est savoir; kata Foucault kuasa itu bisa mengkonstruksi pengetahuan (kebenaran).

Kalo Kimi berpikir seperti itu, aku ingin balik bertanya padanya, bukankah sebaliknya savoir c’est pouvoir? Bukankah pengetahuan (dan kebenaran) bisa menciptakan kuasa?

“Eaaa..,” Kimi menangis lagi. Mungkin dia males menjawab pertanyaan ayahnya. “Absurd Yah, absurdddd…”

 

[Utankayu, 9 November 2009]

Maaf

Sore kemarin beduk bergetar-getar, bertalu-talu, membahana, seketika setelah lembayung senja hadir mengabarkan ikhwal kemenangan. Yap, Idul Fitri hadir melepas senja; melepas Ramadhan yang dengan setia berusaha selalu dipungkasinya.

Lalu..,

Semalaman parau suara-suara melantunkan bait-bait takbir. Bersahut memanggil nama sang Maha Segala. Gendang besar, gendang kecil, drum minyak, kaleng susu, kaleng khong guan, kaleng tango, galon aqua, galon ades, galon vit, galon aguaria, rebana kampung, rebana kota, tangan bertemu tangan, semuanya ditepuk, dipukul, ditampar, mengiring panggilan kepada-Nya; yang merdu, yang sumbang, yang parau, yang serak, yang haru, yang riang, yang gumam, yang getas, yang kering ..

Lalu..,

Semua keributan itu mengingatkanku pada kabar yang dibawa angin, tentang sebuah maaf yang entah mengapa selalu kutunda memberikannya.

“Tak adil”, begitu kata sebuah suara di sudut hatiku. “Bukankah sudah seharusnya kau memberikan maaf kepada seseorang yang memintanya? Bukankah setiap muslim wajib memaafkan semua orang yang telah mengucapkan permintaan maafnya?”

Lalu..,

Ingatan membawaku mengelana, sekian tahun yang lalu di sebuah desa punggung Pegunungan Seribu; Gunung Kidul. Pada salah satu padukuhannya, tempat dimana hanya pepohonan Jati, singkong, dan bukit-bukit kapur bersedia menjadi peneduhnya, aku belajar tentang maaf.

Desa itu, tempat bersemayam mitos-mitos dan yang gaib; tempat berdirinya sebuah musholla kecil di sudut tikungan sana; tempat sekolah dasar yang dari tahun ke tahun muridnya hanya itu-itu saja; tempat lapangan yang di antara embikan dan lenguhannya anak-anak memainkan bola; tempat jalanan berkulit aspal -tipis dan rontok- menghalangi perjalanan pedagang es lilin masuk desa; tempat pos jaga swadaya ujung jalan yang tak dijaga kecuali jika harimau mengancam masuk desa.

Lalu..,

Di ujung desa, dengan pos jaga menjadi saksinya, kulihat bagaimana maaf melukai para pemberinya, lebih dalam dan jauh lebih dalam..

Awalnya memang tak sederhana, bantuan desa yang tak pernah maujud menjadi apapun; bergema, perlahan-lahan surut menyisakan sekian tanya, kemudian hilang di antara rerimbunan jati. Pun tentang yang gaib, semuanya memandang curiga saat yang bugar tiba-tiba tersungkur bersimbah darah; saat yang waras tiba-tiba tersesat berputar-putar tanpa arah di batas desa; saat kemanapun kami pergi, tetua-tetua merasa perlu melontarkan mantra pelindung ke sekeliling tubuh kami.

Lalu..,

Kebenaran itu terbuka, begitu bening seperti mengusap kaca mobil setelah semalaman melintasi jalanan berlumpur. Begitu benderang seperti dedaunan Jati yang meranggas di ujung musim. Begitu jelas seperti kacamata minus membantu miopia-mu.

Lalu..,

Matahari semakin condong di ujung jalan desa; bayang-bayang pohon singkong memanjang berlomba melebihi batangnya, lompat melintasi pagar batu, bergoyang-goyang meruah ke jalanan. Namun, kesunyian merambati kami yang berkumpul di depan pos jaga, semua lelaki bercangkul yang turun dari ladang; semua ibu dengan ranting-ranting di punggungnya; semua gadis dan remaja tanggung yang sementara menutup candanya.

Pos jaga tenggelam dalam nestapanya, memamerkan plester mengelupas di sudut jendela yang ditumbuhi anak-anak benalu, dan tiga gentingnya luruh ke tanah menyisakan usuk mahoni.

Lalu..,

Adzan Ashar berkumandang dari desa tetangga, saat dia, sang berpunya, dengan rambut yang tak lagi hitam seluruhnya mulai berkata-kata. “Sedulur, maafkan aku atas segalanya, atas kas desa, atas kegaiban, atas rente, atas fitnah, atas keriangan yang kucuri, dan atas sumber hidup yang tergadai.”

Hening masih saja menyelimuti, saat dia, dengan rambut yang tak lagi hitam seluruhnya berkata-kata, “bukankah kita semua bersaudara? bukankah setiap muslim wajib memaafkan semua orang yang telah mengucapkan permintaan maafnya?”

Para lelaki bercangkul yang mengangguk dalam-dalam, ibu-ibu dengan seikat ranting di punggungnya, para gadis dan remaja, mereka maju mendekat menggoyangkan bayang-bayang tubuhnya. Satu demi satu menjabat uluran tangan dan mendeklarasikan kata maaf.

Kemudian dengan segera siang menuntaskan tugasnya, dan senja mengambil alih, mengiringi kehadiran ratusan malam yang berbintang maupun tidak.

Lalu..,

Hampir dua tahun setelah hari itu, aku berdiri kembali di depan pos jaga ujung jalan desa.

Benalu di retakan sudut jendela sudah mati, mungkin terpotong sabit. Namun sekian anak-anakan Benalu bertumbuh di kiri-kanannya.

Genting yang luruh ke tanah belum tergantikan, bahkan empat atau lima lubang baru telah hadir menampakkan usuk mahoni yang ditumbuhi pakis-pakis kecil.

Lalu..,

Di belakang pos jaga, sebuah bukit kecil yang sebagian sisinya dipotong mendatar, kulihat seseorang mengayunkan cangkulnya memecah watu lintang.[1] Sedikit tergesa kakiku melompat naik, menyusur dan berpegang bebatuan kapur abu-abu raksasa, menyapa senyumnya setelah sekian lama tak kulihat.

Kami duduk bersama di sisi bukit, berusaha berteduh di antara bayang-bayang samar dahan jati, memandang jalanan di bawah sana yang tak lagi tersisa kulit aspalnya.

Lalu..,

“Dukuh ini tidak berubah nggih, Pak?”

Lelaki tua itu tersenyum, meraih cangkul dan menggesernya ke ujung kaki.

“Dukuh ini tidak banyak berubah ya, Pak?,” aku mengulang, entah tanya atau sapa.

Angin meniup dedaunan jati, selembar melayang jatuh ke hadapan kami, kering dan berurat. “Tentang segala masalah itu, Pak. Bukankah dua tahun lalu, di depan pos itu, pengakuan sudah dituturkan dan maaf telah saling dipertukarkan?”

Angin kembali bertiup, menerbangkan debu-debu entah kemana.

“Padukuhan ini terlalu mudah memaafkan, Mas. Terlalu mudah..” Dia, lelaki tua itu, menjawab pertanyaanku dengan kalimat-kalimat yang ujungnya lebih terdengar sebagai gumam.

“Mas, apa bener kita sebagai muslim harus senantiasa memaafkan walaupun si peminta maaf tidak pernah sekalipun mengembalikan hak-hak kami?”

Aku mendengar pertanyaannya, lembut, namun tegas mengiris kesadaran. Tapi aku tak tahu bagaimana menjawabnya. Mungkin pertanyaan itu memang tidak sungguh-sungguh ditanyakannya padaku.

Lalu..,

Kebisuan menyelimuti. Kami tak keberatan ketika angin Gunung Kidul menyebarkan pertanyaan itu kepada siapa saja yang melintas di jalanan bawah sana, ke desa-desa di sepanjang jalannya, pun ke kota-kota di kaki gunung.

Lalu..,

Aku menoleh; memandang matanya yang mulai mengabut digerogoti usia; memandang bilah cangkulnya yang mulai berkarat. Kataku perlahan, “Pak, besok Lebaran …”

–mw, Utan Kayu, 1 Syawal 1430 H–


[1] watu lintang (Jw) = batu padas/kapur

Data Buku

Judul              : Sistim Hukum di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II)

Pengarang      : Prof. Dr. R. Supomo

Penerbit          : Noordhoff-Kolff N.V., Jakarta

Tahun             : 1957, cetakan ketiga

Tebal               : xi + 123 halaman

  

”Even in so called revolutionary periods the old and the new are blended”

(pun, di zaman revolusi adalah suatu kenjataan, bahwa hal-hal jang lama dan hal-hal jang baru adalah tjampur baur)

-Karl Mannheim dalam Supomo (hal. i)-

 

Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 -atau dalam perspektif lebih luas disebut sebagai masa awal kemerdekaan- banyak disebut sebagai salah satu milestone perkembangan hukum Indonesia. Apakah tepat jika perkembangan ini lebih dimaknai sebagai penggantian hukum? Atau mungkin terdapat pemaknaan lain yang lebih tepat?

Supomo melalui buku Sistim Hukum di Indonesia (Sebelum Perang Dunia II) ingin mengungkapkan kompleksitas perkembangan sistem hukum Indonesia (sebelum merdeka bernama Hindia Belanda) sebelum Perang Dunia II. Diterbitkannya buku ini pada tahun 1957 menunjukkan bahwa Supomo ingin (pembaca) melakukan suatu perbandingan antara sistem hukum Hindia-Belanda sebelum Perang Dunia II dengan sistem hukum Indonesia setelah Perang Dunia II.

Seolah-olah Supomo menggarisbawahi kenyataan bahwa di bawah pemerintahan baru, yaitu Pemerintah Republik Indonesia, sistem hukum lama tidak langsung diganti. Banyak hukum lama peninggalan penjajah Belanda yang dipergunakan kembali dengan atau tanpa revisi.

Hukum Belanda -baik yang dibuat sendiri maupun adopsi- yang diterapkan di Hindia Belanda, menurut Supomo, memegang peranan krusial dalam penciptaan ketertiban masyarakat di masa itu. Beberapa di antara hukum tersebut adalah Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda; Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering; Wetboek van Strafrecht; Reglement op de Strafvordering; beberapa asas hukum adat materiil; hukum acara perdata landraad; hukum acara regentschapsgerecht dan districtsgerecht; hukum acara perdata pengadilan pribumi di daerah luar Jawa dan Madura; hukum acara perdata pengadilan swapraja; hukum acara pidana landraad; hukum acara pidana landgerecht; hukum acara pidana pengadilan pribumi; dan hukum acara pidana pengadilan daerah swapraja.

Salah satu contoh terkait perkembangan sistem hukum, yang bisa dibandingkan adalah, pada masa sebelum Perang Dunia II di Hindia-Belanda terdapat lima jenis peradilan. Kelima jenis peradilan tersebut adalah Peradilan Gubernemen, Peradilan Pribumi, Peradilan daerah-daerah Swapraja, Peradilan Agama, dan Peradilan Desa. Sementara setelah Indonesia merdeka, semua peradilan disatukan di bawah Mahkamah Agung yang kemudian demi efektivitas membagi kembali peradilan menjadi empat jenis, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Beberapa dari (bentuk) peradilan yang ada di masa Hindia-Belanda masih tetap diadopsi sampai saat ini. Namun beberapa jenis peradilan lain tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan tata hukum sebuah negara kesatuan yang merdeka.

Selain peradilan, keterhubungan hukum antara masa sebelum dan setelah Perang Dunia II meliputi juga peraturan perundang-undangan. Dengan menguraikan ragam  peraturan perundang-undangan era pendudukan Belanda, Supomo mengajak pembaca untuk membandingkan dengan ragam hukum saat ini. Ternyata banyak peraturan perundang-undangan yang disebutkan Supomo masih tetap dipakai saat negara Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahkan beberapa masih dipergunakan hingga lebih dari lima puluh tahun setelahnya, antara lain saduran Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata; Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana; hukum acara; dan lain sebagainya.

Dari sisi sistematika pembahasan, Supomo membagi buku ini dalam lima bab. Secara berurutan bab pertama yang berjudul “Rakjat Indonesia” membahas mengenai kewarganegaraan Belanda yang mendasarkan pada UU 28 Juli 1850 Staatsblad No. 44 yang diubah dengan UU 3 Mei 1851 Staatsblad No. 46, dan Pasal 5 Burgerlijk Wetboek Tahun 1838. Selain itu hal-hal yang berkaitan dengan dikotomi penduduk negara dan bukan penduduk negara; serta pembedaan rakyat atas tiga golongan: Eropah, Bumiputera, dan Timur Asing; dibahas pula dalam bab ini.

Bab kedua yang berjudul “Urusan Hukum” membahas mengenai ragam peradilan yang ada di Hindia-Belanda pada masa itu. Seperti telah disebutkan di muka, peradilan masa Hindia-Belanda terdiri dari Peradilan Gubernemen, Peradilan Pribumi, Peradilan daerah-daerah Swapraja, Peradilan Agama, dan Peradilan Desa.

“Hukum jang harus Diperlakukan dan Atjara dari Pengadilan” menjadi judul dari bab ketiga. Sesuai dengan judulnya, bab ini membahas hukum acara yang dipergunakan oleh masing-masing lima peradilan.

Kemudian bab keempat diberi judul “Penundukan atas Kemauan Sendiri kepada Hukum Perdata Eropah”. Pembahasan mengenai penundukan antara lain meliputi cara dan maksud penundukan; seputar hukum campuran yang berlaku; serta peraturan perundang-undangan mengenai penundukan hukum tersebut.

Bab lima berjudul “Asas-Asas terpenting dari Tatanan Hukum sebelum Perang jang berlaku di Hindia Belanda”. Dalam bab terakhir ini Supomo melakukan inventarisasi terhadap asas-asas hukum terpenting yang berlaku pada masa itu.

Dengan menjelaskan sistem hukum Indonesia sebelum Perang Dunia II, Supomo ingin ”… menginsafi benar-benar djalannja perkembangan proses pembaharuan sistim hukum di Indonesia …” Sekali lagi, hal ini dilakukannya agar pembaca sekalian dapat melakukan analisa mengebai pengaruh sistem hukum Hindia-Belanda terhadap perkembangan sistem hukum Indonesia dewasa ini. (mw)

Data Buku

Judul              : Ekonomi Terpimpin

Pengarang      : Mohammad Hatta Resensi BMK_Ekonomi Terpimpin

Penerbit          : Penerbit Djambatan, Jakarta

Tahun             : 1967, cetakan ketiga

Tebal               : vi + 62 halaman

 

 

”Pasal 33 ini adalah sendi utama bagi politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia. Disitu tersimpul dasar ekonomi teratur. Dasar perekonomian rakjat mestilah usaha bersama, dikerdjakan setjara kekeluargaan. Jang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ialah kooperasi. Kooperasi paham Indonesia, jang memberikan segi ekonomi kepada kooperasi sosial lama: gotong-rojong.”

Demikian tafsir Mohammad Hatta atas pengaturan dalam UUD 1945 mengenai sistem perekonomian Indonesia. Hatta mengemukakan dua ciri yang seharusnya dimiliki oleh pola/bentuk kegiatan ekonomi dasar dalam masyarakat. Kedua ciri ini dianggap mampu membangun sistem perekonomian yang adil dan berkesinambungan. Kedua ciri yang diinginkan oleh Hatta adalah; pertama, usaha bersama; kedua, dikerjakan secara kekeluargaan. Dua ciri ini usaha perekonomian ini maujud dalam bentuk koperasi. Kedua ciri tersebut, vis a vis, menentang individualisme dan kapitalisme.

Hatta melihat individualisme dan kapitalisme pada gilirannya akan menghancurkan demokrasi; sebuah bentuk yang diinginkan Hatta menjadi ”roh” negara Indonesia. Oleh karena itu, koperasi harus dimunculkan sebagai tafsir atas demokrasi.

Dalam buku ini, terlihat keyakinan Hatta bahwa paham koperasi Indonesia akan mampu membangkitkan kembali kolektivisme masyarakat. Kolektivitas yang berakar pada adat-istiadat masyarakat. Namun dalam koperasi yang digagasnya, kolektivisme ”tradisional” ini diberi bentuk moderen.

Hatta menggagas (atau membayangkan?) bahwa koperasi akan mengutamakan kerja sama antaranggota. Kerja sama anggota-anggota yang sederajat dan bebas dari paksaan. Artinya, kebebasan anggota adalah prasyarat penting bagi sosok koperasi. Tetapi kebebasan di sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab; kebebasan yang dinikmati dengan tetap menghormati kebebasan orang lain; kebebasan individu yang harmonis dengan kepentingan umum.

Dikatakan Hatta, ”Kooperasi jang sematjam itu memupuk selandjutnya semangat toleransi –aku-mengakui pendapat masing-masing– dan rasa tanggung djawab bersama. Dengan itu kooperasi mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai tjita-tjita bangsa dan sendi negara jang ke-empat seperti tertanam dalam Pantjasila.” Hal lain yang diinginkan Hatta sebagai efek kooperasi adalah terciptanya kemandirian dan rasa percaya pada kemampuan diri anggota-anggotanya.

 

Ekonomi Terpimpin

Bedarfdeckungsprinzip, istilah dalam bahasa Jerman tersebut kurang lebih berarti organisasi kolektif yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, ditegaskan oleh Hatta, koperasi bukanlah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan; melainkan memenuhi kebutuhan semua anggotanya.

Berkaitan dengan UUD 1945, Hatta mengatakan bahwa koperasi bukanlah perusahaan (murni) swasta, meskipun koperasi bekerja mandiri. Koperasi haruslah berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah. Koperasi seyogyanya mengambil peran (dalam konteks bidang usaha) untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum bisa disediakan oleh Negara. Di sinilah kaitan antara koperasi dengan sistem ekonomi terpimpin. Koperasi merupakan alat ideal bagi terlaksananya ekonomi terpimpin.

Lalu apa yang dimaksud dengan ekonomi terpimpin itu sendiri? Dalam sebuah paragraf panjang di buku ini (hlm. 1) Hatta menjelaskan ”Pada umumnya ekonomi terpimpin adalah lawan dari pada ekonomi merdeka, jang terkenal dengan sembojannja laissez faire. Apabila ekonomi merdeka menghendaki supaja Pemerintah djangan tjampur tangan dalam perekonomian rakjat dengan mengadakan peraturan ini dan itu, ekonomi terpimpin menudju jang sebaliknja. Pemerintah harus aktif bertindak dan mengadakan berbagai peraturan terhadap perkembangan ekonomi dalam masjarakat, agar tertjapai keadilan sosial…”

Konsep itulah yang ”dibaca” Hatta dari Pasal 33 UUD 1945 “Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.”

Buku Ekonomi Terpimpin hanya setebal enam halaman romawi dan 62 halaman isi. Namun cukup mampu menyuarakan beberapa pokok pikiran Hatta, terutama masalah koperasi selain tentu saja pengertian pokok ekonomi terpimpin.

Hatta membagi pembahasan dalam buku ini menjadi dua bagian. Bagian pertama diberi judul ”Ekonomi Terpimpin”, yang mengulas pengertian ekonomi terpimpin secara umum. Bagian ini meliputi sejarah kemunculan paham ekonomi terpimpin. Sedangkan bagian kedua diberi judul ”Ekonomi Terpimpin bagi Indonesia”, yang memaparkan tafsiran sosial ekonomi Hatta terhadap konstitusi (UUD 1945 dan UUDS 1950), khususnya ”roh” ekonomi terpimpin dalam kedua konstitusi tersebut. Tahun penulisan buku ini menjadi penjelas mengapa dalam bukunya Hatta mengulas dua konstitusi sekaligus.

Kecelakaan tidak selalu merugikan; bahkan kadang memberikan keuntungan tersendiri. Kondisi itu tepat untuk menggambarkan buku yang disajikan ini. Buku ini sebenarnya tercetak karena ”kecelakaan”. Pada awalnya dua tulisan dalam buku disusun atas permintaan Ikatan Sardjana Ekonomi Indonesia untuk disampaikan Mohammad Hatta dalam rapat ISEI dan Kongres ISEI pada 1959. Namun karena rapat dan kongres tidak jadi dilaksanakan, maka diputuskan untuk menerbitkan kedua tulisan Hatta menjadi sebuah buku. ”Kecelakaan” itu ternyata memberi keuntungan; sekeping pemikiran Hatta bisa didokumentasikan dengan baik. (mw)

 

“…” (untuk Bunda)

“…”

 

sekian waktu ditemani kertas ini,

tak satupun guratan pena di atasnya..

 

terlalu sulit, Bunda

melukiskanmu dalam kata-kata..

 

maka,

kuputuskan tak mengusikmu,

yang tenang menyatu di hatiku..

 

 

[utankayu, 6 maret 2009]

[untuk ultah Bunda-nya Adek]

Menggagas (dana) Corporate Social Responsibility

Sebagai Komponen Pendapatan Asli Daerah

Corporate Social Responsibility

Corporate social responsibility atau biasa disingkat dengan CSR adalah konsep keterlibatan perusahaan dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Pengertian lebih sederhana, namun cakupannya justru lebih luas dan dalam, dikemukakan oleh Carrol seperti dikutip Sybille Sachs, dkk. Carrol mengatakan bahwa CSR adalah suatu tindakan yang dilakukan perusahaan, baik dalam hal etika, hukum, komersial, maupun public interest, untuk memenuhi bahkan melampaui harapan stakeholder terhadap perusahaan bersangkutan.[1]

Tetapi perlu diperhatikan lebih seksama adanya kecenderungan menyamakan CSR sebagai “kompensasi” yang diberikan perusahaan karena mereka sudah mendapat untung dari masyarakat atau lingkungan. Contohnya sebagai berikut; kegiatan sebuah perusahaan tambang emas ternyata mencemari sungai di sekitarnya. Dengan dalih pertanggung-jawaban, perusahaan tersebut melakukan pembersihan sungai dengan menetralisasi kandungan logam berat yang mengalir ke sungai sebagai akibat kegiatannya. Tindakan menetralisir limbah sungai yang dilakukan perusahaan bukanlah tindakan CSR, melainkan “sekedar” tindakan untuk memperbaiki/mengganti kerusakan yang ditimbulkannya.

Filosofinya jelas berbeda, karena membersihkan lingkungan merupakan tindakan yang harus dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang “dengan sengaja” dirusak perusahaan. Sementara CSR lebih menitikberatkan pada keterlibatan perusahaan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat sekitar, meskipun sebenarnya “keterbelakangan” masyarakat sekitar tidak langsung disebabkan oleh keberadaan perusahaan bersangkutan. Lanjut Baca »

[Meninjau Kemungkinan Ganti Rugi atas Kejahatan Iklan]

Pengantar

Keberadaan iklan tidak pernah bisa dilepaskan dari keinginan pemodal untuk menjamin tetap berjalannya siklus produksi mereka. Jika dahulu, sedikit sekali yang berani menggunakan teknik-teknik periklanan mutakhir dalam pemasaran/marketingnya, maka sekarang sedikit sekali perusahaan yang berani untuk tidak menggunakan teknik-teknik periklanan modern dalam pemasaran.

Konsep pemasaran mengenal empat variabel, disebut marketing mix atau bauran pemasaran, yang memiliki pengaruh utama terhadap keberhasilan pemasaran. Variabel-variabel tersebut adalah product, price, place, dan promotion[1]. Berkenaan dengan pentingnya promosi, Kotler dan Armstrong mengatakan sebagai berikut[2] :

“Pemasaran modern tidak hanya memerlukan pengembangan produk yang baik, penetapan harga yang menarik, dan membuatnya tersedia bagi konsumen sasaran. Perusahaan harus pula mengadakan komunikasi dengan para konsumennya. Namun apa yang dikomunikasikan tidak boleh dipasrahkan pada nasib atau kemungkinan yang terjadi.”

Kotler dan Armstrong menekankan pentingnya promosi. Mereka merumuskan empat sarana promosi terbaik yang kemudian disebut dengan bauran promosi atau promotion mix, yaitu terdiri dari periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat, dan penjualan perorangan[3].

Nah, untuk mencegah dari berpanjang kata, mari segera dilanjutkan perbincangan kita tentang periklanan dan lebih khususnya tentang iklan.

Lanjut Baca »

Bisakah Hukum Menjerat Iklan?

Ketika ingin mengelap muka yang berkeringat, tissue apa yang Anda beli? tissue wajah bergambar merpati, bergambar bunga-bunga, atau yang lain? Saat menghisap rokok, benarkah yang anda inginkan tar-nikotin dan bukan citra jantan yang dipamerkan dalam iklan? Berapa banyak setiap harinya barang/jasa yang tidak anda butuhkan namun tetap anda konsumsi tanpa sadari? Bisakah hukum melindungi anda?

Bukan rokok serta regulasinya yang akan dibicarakan, melainkan menjajaki sejauhmana hukum positif Indonesia memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap pengaruh iklan yang menyesatkan (misrepresentation).

Iklan adalah benda kasat mata yang mudah (bahkan selalu) ditemui dimana-mana, tetapi menjerat iklan menyesatkan adalah pekerjaan yang hampir bisa dibilang mustahil. Mustahil, karena (bahkan) menyadari bahwa suatu iklan dapat menyesatkan adalah permasalahan tersendiri yang sulit diatasi. Lanjut Baca »

Data Buku

Judul               : Kartun Benny & Mice: Talk About Hape

Penulis            : Benny Rachmadi dan Muhammad Misrad

Penerbit          : Nalar, Jakarta

Cetakan          : Pertama, Maret 2008

Tebal               : vi + 106

 

 

Untukmu Hape, Kugadaikan Hidupku!!

 

Seandainya ada, penghargaan kategori penemuan paling menggelisahkan abad ini pastilah diraih jajaran teknologi komunikasi. Di antara yang menggelisahkan tersebut, telepon seluler tentu akan menempati peringkat pertama.

Meskipun teknologinya telah ditemukan jauh sebelumnya, telepon seluler atau handphone alias hape baru marak di Indonesia pada penghujung 90-an. Marak dalam arti fenomenal; fenomena yang tak habis-habisnya memunculkan pertanyaan sulit dijawab; yaitu, bagaimana sebuah teknologi betul-betul kita terima secara massal sebagai kepanjangan indera kita. Sebuah teknologi yang bukan sekedar pelengkap; karena tanpanya hampir semua dari kita merasa tidak benar-benar hidup.

”Connect to the world,” demikian dikatakan Benny & Mice melalui komik Talk About Hape, mengomentari ketergantungan kita kepada hape. Ritual yang diikuti hampir semua orang ketika bangun pagi: meregangkan otot dan menguap, cuci muka, serta membuat segelas kopi sembari mengaktifkan hape. ”Klik” dan semua orang merasa ”connect to the world,” kembali ke dunia nyata (hal. 62-63).

Saat membaca komik Talk About Hape ini, tak peduli siapapun Anda, Benny & Mice akan mengajak berjalan-jalan menelusuri berbagai sisi keberadaan hape. Mereka menggambarkan (sebenarnya lebih tepat jika disebut mengingatkan) bagaimana manusia memberi makna kepada hape; serta bagaimana tanpa disadari hape berbalik memengaruhi manusia penggunanya.

Hape menjawab kebutuhan kita akan komunikasi. Teknologi yang maujud dalam kotak segenggaman tangan itu menjawab kegamangan kita menghadapi kesadaran bahwa ada jarak dan waktu yang membentang. Teknologi dalam genggaman tangan itu, meminjam istilah Yasraf Amar Piliang (2004), membantu kita melipat dunia -jarak dan waktu-.

Jarak bukan lagi hambatan untuk berbincang dan bertatap muka; ada suara yang bisa diperdengarkan kepada lawan bicara kita di mana pun dia berada; ada potret wajah yang bisa dikirim kepada siapapun melalui MMS. Bahkan teknologi terbaru berjuluk 3G memungkinkan sebuah komunikasi tatap muka langsung melalui hape.

Kartun Benny & Mice: Talk About Hape tidak mengajak pembaca mengarungi sejarah teknologi telewicara. Komik ini mengajak kita melihat realitas masyarakat yang merasa ”melek” teknologi, ditandai menjamurnya hape dimana-mana. Padahal sebenarnya bukan kondisi ”melek” yang ada, melainkan sebuah hegemoni secara subtil.

Hape menawarkan bantuan dan kemudahan, namun sebenarnya dia mengkonstruksikan budaya konsumtif baru dalam benak kita. Sebuah kebudayaan yang dipaksakan namun tanpa sadar justru kita anggap sebagai kebutuhan yang tumbuh dari diri kita sendiri.

Dalam komik ber-”genre” sosiologis ini Benny Rahmadi dan Muhammad Misrad, nama asli Benny dan Mice, menggambarkan shock culture ’gegar budaya’ yang dialami sebagian besar warga kita. Kehidupan tradisional, yang dibatasi oleh dimensi jarak dan waktu, tiba-tiba digeser oleh sebuah jenis kehidupan baru dimana dimensi jarak dan waktu bisa disiasati, dan bahkan dilipat-dekatkan.

Tidak terikatnya lagi manusia, dengan bantuan hape, terhadap dimensi jarak dan waktu memunculkan potensi kesenggangan dan kebutuhan yang luar biasa. Kesenggangan dalam arti bahwa waktu untuk saling mengunjungi bisa dihemat sedemikian rupa karena adanya hape membuat kita tak lagi perlu menempuh jarak (dan waktu) untuk berinteraksi dengan orang lain. Kemudian tercipta siklus, kemudahan berinteraksi (berkomunikasi) dan waktu senggang menciptakan ketergantungan kepada hape.

Tersedianya hape dengan berbagai variasi harga, mulai yang murah hingga yang seharga mobil bahkan rumah, serta pertarungan tarif murah antaroperator membuat kepemilikan hape menjadi hal mudah. Gelombang mode kepemilikan hape menjadi histeria massa, menjangkiti siapapun, dari latar belakang sosial-ekonomi apapun, dengan ciri tiba-tiba merasa bahwa ada yang kurang dalam hidup mereka.

Kelanjutannya adalah, di hadapan hape, kebutuhan komunikasi tak lagi murni. Semua mencoba mengada-adakan dan mencari-cari alasan untuk berkomunikasi menggunakan hape. Sekali lagi Benny & Mice menceritakan hal ini dengan jenaka, tentang Gafur (hal. 66-67) yang selalu menteror Benny untuk mengajak diskusi politik lewat hape.

Hape yang semula ”hanya” berfungsi mengirim pesan, saat ini justru diberi posisi lebih dominan dibanding pesan yang dikirimkannya. Persis tengara yang dikemukakan Marshall Mc Luhan bahwa medium is the message. Yang terpenting bagi kita bukan lagi pesan yang disampaikan melalui perantaraan hape; melainkan hape itu sendiri yang dipentingkan.

Maka, hape menjadi sebuah gaya hidup. Kerelaan mengurangi jatah makan, jatah rokok, bahkan jatah odol, sabun, dan shampoo, demi hape dan pulsa menjadi bukti terjadinya pemujaan (fetisisme) terhadap hape (hal. 94-102). Benny & Mice menertawakan diri sendiri (dan kita tentunya) yang rela menderita demi menjaga kelangsungan hidup hape kita.

Mulai pejabat sampai kenek bus kota; mulai pengusaha hingga pengangguran, semua memegang hape. Bahkan seringkali bukan hanya memiliki satu hape; bisa lebih! Ataupun bagi yang tidak berduit, cukuplah memiliki lebih dari satu sim card agar bisa menggunakan berbagai operator serta menikmati fasilitas-fasilitas yang berbeda (hal. 23).

Apa sebenarnya yang diusung Benny & Mice melalui komik mereka ini? Mereka bukan hanya menggambarkan realitas, namun lebih dalam dari itu. Benny & Mice sedang melontarkan kritik sekaligus menertawakan masyarakat. Duo komikus-sosiolog ini memarodikan diri mereka untuk menyindir ketaksadaran masyarakat yang menempatkan hape sebagai segala-galanya.

Pada cerita yang berjudul Bluetooth Handsfree (hal. 18), Benny digambarkan membeli bluetooth handsfree. Dengan penuh gaya, dicantelkannya bluetooth handsfree di telinga sepanjang siang, sore, malam, subuh, saat naik motor maupun mencuci. Namun sialnya, tak ada seorang pun yang menghubungi hape-nya. Melalui parodi terhadap dirinya, Benny mencoba menyindir perilaku sebagian kita yang membeli hape karena tertarik kecanggihan teknologinya; padahal banyak dari kita sama sekali tidak membutuhkan teknologi pendukung secanggih itu.

Pembaca tentu juga ingat fenomena nomor cantik yang pernah melanda dunia per-hape-an Indonesia. Nomor-nomor cantik (mudah diingat) yang diburu orang meski harganya selangit, ternyata tak banyak berguna. Karena ssat disimpan dalam phonebook, yang muncul adalah nama pemiliknya dan bukan nomor cantik berharga mahal. Duo Benny & Mice mengisahkan kritik tersebut di hal. 28-29 tentang seorang kaya yang membeli nomor cantik dengan harga 500 ribu rupiah. Kandungan moralnya: ternyata konstruksi budaya hape membuat sebagian dari kita jadi tak lagi bernalar.

Komik Talk About Hape sendiri adalah salah satu dari beberapa komik yang dihasilkan kedua alumnus IKJ 1993 ini. Beberapa komik mereka lainnya adalah Kartun Benny & Mice: Jakarta Luar Dalem (2007); Lagak Jakarta Edisi Koleksi Jilid 1 dan 2 (format cetak ulang, 2007); Lagak Jakarta: 100 Tokoh yang Mewarnai Jakarta (2008); dan Kartun Benny & Mice: Jakarta Atas Bawah (2008).

Meskipun komik, tapi Kartun Benny & Mice digarap mendekati kenyataan sehari-hari. Ini seperti sebuah penelitian partisipatoris dimana mereka berdua melakukan pergumulan langsung dengan hape dan para penggunanya, kemudian menuangkan dalam bentuk gambar dan cerita.

Melalui penggambaran mereka, kita seperti sedang melihat diri sendiri. Tertawa melihat kelakuan tokoh-tokoh dalam komik, sekaligus tersindir secara tajam. Dengan nakal Benny & Mice menyatakan penolakannya terhadap fetisisme hape. Di halaman penutup, dengan ”kenaifan yang hiperbolis”, mereka menyatakan bahwa pencerahan bagi pembaca komik ini ditandai dengan menjual hape lalu kembali kepada kehidupan normal.

Benar-benar kritik menyegarkan di tengah kejengahan kita terhadap kekuasaan hape yang semakin menjadi-jadi..

(Mardian Wibowo, editor freelance, tinggal  di Jakarta)

Putusan Mahkamah Konstitusi

dan Praksis Komunikasi

 

Dalam konteks pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili undang-undang dan menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kewenangan ini diberikan oleh UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …”

Ayat yang dikutip di atas menyebutkan kewenangan untuk “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final”. Maksud istilah final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan kata lain, MK adalah pengadilan yang tidak mengenal banding bagi putusan yang dikeluarkannya.

Ayat tersebut sebenarnya harus dibaca sebagai kewajiban semua pihak untuk mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Karena dalam logika hukum, suatu putusan tidak akan dikatakan final jika masih mengijinkan adanya perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut.

Kritik yang dialamatkan kepada MK mengatakan bahwa sifat final putusan MK tidak didukung kekuatan pemaksa. Kalaupun DPR dan Pemerintah (legislatif) tetap menggunakan undang-undang yang telah dicabut, MK tidak bisa melakukan apapun untuk memaksanya. Putusan mengenai pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% adalah contoh berlarut-larutnya kebuntuan yang menghadang putusan MK.

Beberapa tahun berturut-turut PGRI mengajukan pengujian Undang-Undang APBN. Permohonannya sama, yaitu meminta pembatalan UU APBN tahun berjalan karena alokasi anggaran pendidikan masih di bawah 20%. Berkali-kali pula MK memutuskan bahwa UU APBN tahun berjalan melanggar UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Seringnya MK menyatakan UU APBN sebagai tidak konstitusional, tidak mendapat tanggapan berarti dari legislatif. UU APBN untuk tahun-tahun berikutnya tetap saja mencantumkan anggaran pendidikan di bawah 20%. Hingga di sini memang tidak terlihat adanya kekuatan pada MK untuk memaksa agar legislatif menganggarkan 20% untuk biaya pendidikan.

Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan ini sebagai ”mengakui kebenaran, tetapi tidak bisa dilaksanakan” (Media Indonesia, 12/07). Apakah benar hal ini menunjukkan bahwa keberadaan MK hanya melanggengkan dan bukan menyelesaikan masalah?

 

Faktisitas Hukum

Proses pengadilan yang dilakukan MK juga telah dibuat sedemikian terbuka. Pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan pengujian undang-undang bersangkutan diijinkan untuk ikut memberikan pendapat atau kesaksian dalam forum persidangan. Setidaknya tiga pihak selalu ada dalam tiap pengujian undang-undang, yaitu pemohon; kemudian pemerintah dan dewan perwakilan yang biasanya berada di satu kubu sebagai legislatif. Di luar ketiga pihak tersebut, pakar-pakar hukum dan masyarakat umum dapat memberikan keterangan serta kesaksiannya. Prosedur persidangan terbuka seperti ditunjukkan MK sebenarnya cukup menjanjikan suatu putusan yang adil.

Sampai di sini tidak terlihat ada masalah apapun. Prosedur beracara yang diatur UU MK sebagai penjabaran perintah UUD 1945 telah dilaksanakan dengan baik. Hal-hal yang dilakukan MK memiliki landasan hukum yang tepat; sementara hal-hal yang tidak dilakukan MK adalah semata-mata karena memang tidak memiliki landasan hukum.

Tampaknya tudingan miring yang dialamatkan kepada MK berawal di sini. MK tidak bisa memaksa pelaksanaan putusannya karena tidak diberi kewenangan oleh UUD 1945 maupun UU MK untuk memaksakan pelaksanaannya. Jika MK melakukan hal-hal yang tidak memiliki landasan hukum, bisa jadi MK justru menjadi pelanggar konstitusi –suatu hal yang bertentangan dengan alasan keberadaan MK-.

Menegakkan hukum dengan hukum. Slogan tersebut nampaknya menjadi pilihan MK. Sebuah lembaga hukum tidak akan melakukan tindakan tanpa dasar hukum, karena akan mengakibatkan tindakannya tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam keyakinan seperti inilah terletak jebakan faktisitas hukum atau positivisme hukum.

Faktisitas hukum adalah kondisi yang berusaha menjamin kepastian hukum semata-mata berdasar rumusan hukum itu sendiri. Demi mematuhi undang-undang, MK dengan sadar tidak memaksa legislatif -yang ironisnya adalah pembuat UU MK- untuk melaksanakan putusan MK. Pihak-pihak yang tidak bersedia melaksanakan putusan MK, akan berlindung di balik tabir faktisitas hukum.

 

Praksis Komunikatif

Pada akhirnya ketidakmampuan MK memaksakan putusannya pelan-pelan membangun sebuah siklus kegagalan hukum. Tapi apakah kegagalan hukum ini semata-mata salah MK? Kalaupun dinilai gagal, quad non, kegagalan MK menunjukkan kompleksitas masalah dalam sistem hukum.

UUD 1945 dan undang-undang yang menjadi bidang kerja MK adalah dua jenjang hukum positif tertinggi, yang tidak memiliki jenjang lebih tinggi kecuali norma moral transenden yang disebut Hans Kelsen sebagai transendental logical pressuposition. Dari kondisi tersebut, masalah yang timbul karena tidak dimilikinya kekuatan pemaksa oleh MK harus dipecahkan melalui tindakan moral, yaitu dengan bertindak secara komunikatif.

Jurgen Habermas mengemukakan the ideal speech situation dalam interaksi antarmanusia –dalam kasus ini adalah interaksi antarlembaga negara-. Habermas mengatakan (K. Bertens:2002) bahwa konsensus akan dicapai jika (i) peserta memiliki peluang sama untuk menyampaikan argumen dan mengkritik argumen peserta lain; (ii) tidak ada perbedaan kekuasaan antarpeserta yang bisa mendistori; (iii) peserta mengungkapkan pemikiran dengan ikhlas sehingga tidak ada manipulasi antarpeserta.

Pihak-pihak terkait putusan MK, dalam telaah komunikatif, harusnya melakukan tindakan yang murni diniatkan mencapai konsensus kebaikan bersama. Harusnya legislatif tidak keberatan untuk secara sukarela melaksanakan putusan MK. Sama halnya saat legislatif secara sukarela membuat peraturan perundang-undangan tanpa diminta masyarakat.

Konsepsi Habermas mengenai konsensus moral ini bisa menjadi alat untuk bersama menutup kelemahan MK. Sudah saatnya pihak-pihak terkait putusan MK, terutama legislatif, dengan sadar mengakui bahwa prosedur pengujian undang-undang oleh MK tidak memerlukan suatu pengaturan eksplisit tentang kekuatan pemaksa.

Jika diberi kekuatan pemaksa, MK justru akan menjadi lembaga superbody yang sesungguhnya. Kemudian sistem hukum akan terjebak pada penciptaan struktur supervisi yang tanpa ujung. Lalu kita akan kembali ribut, mempersoalkan siapa pihak yang bisa mengawasi MK; dan siapa yang akan mengawasi sang pengawas. (mardian)

Keresahan Dalam Stiker Plesetan Jorok

Goenawan Mohammad memberi definisi plesetan (kurang lebih) sebagai kemahiran spontan orang Jawa untuk menempatkan satu kata atau kalimat yang mendadak arti dan nuansanya menjadi lain. Bahkan pada beberapa kasus, plesetan cerdas mampu menciptakan kontras arti dan nuansa.

Comedy of error, demikian Christanto P Rahardjo (Prisma, Januari 1996) menyebut “seni” mengolah nuansa tutur ini. Disebut comedy of error tidak lain karena kelucuan yang diharapkan timbul adalah kelucuan yang berasal dari kesengajaan untuk (terlihat) tidak sengaja meniadakan hubungan logis antar kalimat.

Plesetan pertama kali dipopulerkan melalui tuturan berwujud dagelan politik yang berangkat dari tutur/ucapan/kata-kata. Kemudian berkembang pesat sebagai sebuah bentuk perlawanan diam-diam atau samar-samar terhadap represi penguasa atau kekuatan lain yang dominan. Mudahnya, plesetan bisa disebut sebagai satire khas Jawa.

Bertambahnya waktu, membawa plesetan semakin berkembang, diterima luas oleh masyarakat. Kini, tuturan plesetan tidak lagi didominasi materi politik, tetapi hampir semua strata masyarakat mengenal dan melafalkan plesetan dalam kehidupan sehari-hari terhadap semua topik perbincangan.

Bahkan plesetan tutur ala Yogyakarta telah dijadikan komoditas dengan memberinya bentuk baru yaitu plesetan tercetak (print media). Contoh tersohor dari komoditas plesetan cetak Yogyakarta adalah Dagadu. Sebuah merk (awalnya) baju yang khusus menjual baju dengan desain serba error.

Sekarang plesetan sudah mengalami perluasan dan penganekaragaman bentuk. Bukan lagi melulu tutur (kata-kata), tetapi telah berkembang pula plesetan visual, terdiri dari gambar, tanda, atau simbol.

Gambar-gambar mapan, dalam arti telah dikenal luas sebagai identitas institusi tertentu, diplesetkan dengan desain yang tetap mengingatkan penonton/penikmat pada bentuk dan makna sebenarnya dari gambar tersebut. Karena memang disinilah kunci keberhasilan plesetan. Baik plesetan tutur maupun visual, harus berhasil mempertahankan hubungan asosiatif antara obyek asli dengan plesetannya.

Komoditas plesetan semakin jeli meraih pangsa pasar dengan meruahnya stiker-stiker plesetan. Anda bisa mudah menemukan stiker plesetan nama sebuah café terkenal menjadi “Bagus Dhewe” (paling ganteng), atau judul lagu grup band Queen yang diplesetkan menjadi “Too Much Study Will Kill You”.

Perbedaan karakter mencolok dari plesetan tutur dengan plesetan visual terletak pada perlakuan terhadap proses penciptaannya. Pada plesetan tutur, proses terbentuknya plesetan ditampilkan sekaligus dalam satu kemasan pertunjukan. Alur pertunjukan plesetan tutur diawali perbincangan serius, lalu terjadi pergulatan intelektualitas timpang, dan munculah plesetan sebagai klimaks dari  perbincangan.

Sementara dalam plesetan visual, proses “kreatif” terbentuknya plesetan sama sekali tidak diperlihatkan. Alasan utamanya, satu gambar tidak akan cukup membingkai urut-urutan proses terbentuknya plesetan. Disini penonton/penikmat dianggap sudah memiliki banyak referensi tentang gambar/simbol/tanda apapun. Sehingga, hanya dengan melihat visualisasi plesetannya (lalu mengasosiasikan dengan referensi masing-masing), penonton dapat menikmati kelucuan yang ditampilkan.

 

Stiker-stiker jorok

Terbaru, yang sedang marak dijalan-jalan Yogyakarta adalah stiker-stiker plesetan saru alias jorok/porno. Desain stiker café yang disebutkan sebagai contoh diatas, disini kembali menjadi salah satu korban dengan diplesetkan menjadi “Sarkem, Sarang …., Pusat Jajan dan Olah Raga”, atau stiker dengan desain mirip rambu lalu lintas tetapi gambar didalamnya tidak berkenaan sama sekali dengan lalu lintas, melainkan (maaf) siluet orang berhubungan badan.

Munculnya stiker-stiker plesetan jorok tersebut, disadari atau tidak, mengurangi prestise plesetan yang semula terkesan cerdas menjadi plesetan yang asal error. Lebih lanjut memunculkan dikotomi antara plesetan mapan/sopan (sebenarnya dahulu merupakan anti kemapanan terhadap kondisi politik otoriter) dengan plesetan anti kemapanan/jorok.

Siker-stiker plesetan jorok merupakan gejala untuk meruntuhkan konvensi pakem plesetan. Bisa jadi keinginan meruntuhkan pakem plesetan merupakan reaksi atas semakin mahalnya biaya untuk menikmati plesetan. Aktor-aktor plesetan semakin jarang tampil murah ditengah masyarakat, pun desain-desain plesetan ikut-ikutan mematok harga jual tinggi.

Plesetan sopan semakin mengarah pada kondisi mapan, yaitu suatu kondisi yang memunculkan “aturan baku” tentang bagaimana mleset yang baik. Pengaturan yang penuh dengan etika serta estetika bagaimana bersopan-santun dalam sebuah comedy of error. Suatu pertunjukan error yang diskenario sedemikian rupa, sehingga bagi para pelaku pertunjukan tersebut, error yang terjadi bukan lagi sesuatu yang segar, murni dan kepleset alami. Melainkan telah menjadi adegan error/kepleset yang serba terukur secara sistematis, serta temanya diulang-ulang. Perulangan adegan layak jual yang menjadi ciri utama komodifikasi plesetan.

Padahal comedy of error ini muncul dan dikembangkan dari keresahan masyarakat kecil tertindas. Sebuah tontonan yang mencoba membedakan diri dengan cara melepaskan kelaziman yang ada. Tujuan menggoyang kemapanan kelas penguasa pada awal kemunculannya, menjadikan plesetan menjadi tontonan yang butuh “keberanian” khusus untuk memproduksi serta mengkonsumsinya.

Kemungkinan kedua, stiker-stiker plesetan jorok tersebut muncul sebagai ekspresi dari desainer-desainer yang selama ini tidak diterima eksistensinya. Maka motif desain yang cenderung asal beda dan dijual murah menjadi pintu untuk keluar menuju kerinduan akan keberadaan mereka, serta tentu saja memenuhi kebutuhan ekonomis.

Stiker jorok memiliki setidaknya dua jenis desain, pertama adalah desain yang menampilkan kata-kata/tuturan, dan jenis kedua adalah desain yang hanya menampilkan gambar/ikon saja. Desain yang hanya menampilkan gambar/ikon tanpa keterangan kata-kata, membutuhkan penalaran yang lebih kuat dibanding desain yang memasukkan kata-kata didalamnya. Karena itu desain gambar/ikon dianggap lebih punya kelas dibanding desain hanya kata-kata.

Hal tersebut terlihat dari karakteristik konsumen/penikmat. Desain jenis pertama banyak diminati oleh remaja dengan latar pendidikan rendah, sementara jenis kedua banyak diminati oleh remaja berlatar pendidikan relatif tinggi.

Kemunculan gaya hidup/seni yang ingkar terhadap kelaziman bukan fenomena baru. Gejala seperti ini sudah lama ada dan selalu mendampingi keberadaan gaya hidup yang dianggap tidak cukup lagi menampung ekspresi sebagian anggota masyarakat.

Karena itu, diperlukan kearifan masyarakat dalam menyikapi kemunculan stiker jorok. Memang serba salah, antara membiarkan tumbuh kembangnya stiker jorok yang mengusik rasa susila. Atau mengambil sikap menghentikan tumbuh-edarnya stiker tersebut yang berarti suatu tindakan represi terhadap sekelompok kecil masyarakat.

Represi tidak pernah mampu menyelesaikan masalah. Stiker jorok merupakan ungkapan hati mereka untuk bertindak bebas dan vulgar, keinginan yang selama ini selalu ditekan oleh norma. Melakukan represi atas stiker-stiker tersebut, bisa jadi justru akan memunculkan perlawanan yang jauh lebih hebat dalam bentuk lain.

Gaya hidup bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba tanpa alasan, lalu mati begitu saja tanpa sebab. Gaya hidup sebagai ekspresi diri hanya bisa usang dan menghilang jika ada bentuk ekspresi/penyaluran baru yang lebih cocok serta mengena. (Jogja, 19 Maret 2005)

Maka Aku..

Maka Aku..*

 

bukan seluruh keindahan dunia kulihat,

saat memandang kedalaman matamu..

 

bukan pula nyanyian merdu embun-embun fajar,

suaramu yang mengalun di telingaku..

 

tak selalu pula damai dan terasa tenang,

berada di sisi dan memilikimu;

kadang nervous, speechless

bisa jadi cemburu dan was-was

pontang-panting membaca keinginanmu..

 

tetapi justru;

karena kau tetaplah senaif aku,

bukan dewi yang serba sempurna,

maka aku mencintaimu..

 

mei 2005

*ditulis ulang untuk DMS

Iklan as a Tool of Social Change

 

Definisi iklan akan diawali dengan definisi “standar” yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia. Iklan diartikan sebagai berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan. Atau pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum (KBBI, 2001).

Membaca definisi diatas, tampaknya iklan terlalu “loyo” untuk bisa disebut sebagai a tool of sosial change. Pekerjaan membujuk khalayak ramai tampaknya terlalu sepele, sehingga klaim akan kemampuan iklan untuk melakukan perubahan terlihat terlalu dibesar-besarkan.

Namun sebenarnya klaim iklan sebagai sarana (bahkan aktor) perubahan sosial bukanlah klaim asal-asalan yang tanpa bukti. Untuk melacaknya lebih jauh, akan membantu jika definisi-definisi yang lebih luas tentang iklan dikemukakan disini;

Dalam buku Contemporary Advertising, William F. Arens memberikan definisi: “Advertising is the non personal communication of information usually paid for and usually persuasive in nature about products, services, or ideas by identified sponsors through the various media” (Arens, 1989:4-7).

Lebih lanjut Arens mengatakan bahwa fungsi iklan dibagi dalam lima bidang yaitu marketing function, communication function, education function, economic function, dan social function.

Majalah Cakram Komunikasi mempublikasikan tiga besar media yang paling banyak menyedot iklan tahun 1999 yaitu berurutan adalah televisi sebesar 69,6%, surat kabar sebesar 24,5%, dan majalah sebesar 5,9% (Cakram Komunikasi, April 2000).

Senada dengan rilis majalah Cakram diatas, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dalam situsnya mengatakan bahwa dalam periode 2001-2002 televisi meraih 60,3% dari total belanja iklan Indonesia, yang artinya televisi meraih prosentase terbesar dari kue iklan media.

Iklan menimbulkan efek kognitif yaitu memberikan pengetahuan/informasi, yang dengan segera mengorganisir atau mengkonstruksi realitas. Dengan iklan, realitas yang sebelumnya tidak diketahui audiens sekarang tampak sebagai gambaran yang mempunyai makna. Gambaran realitas tersebut lazim disebut citra, dan tentu saja karena dikonstruksi oleh individu dengan ideologi tertentu maka citra ini tidak selamanya sesuai dengan realitas.

Walter Lippman mengatakan bahwa citra adalah dunia menurut persepsi kita (pictures in our head). Maka, jenis dan kualitas informasi yang masuk ke dalam kepala kita menunjukkan bagaimana kita mempersepsi dunia.

Audiens memiliki keterbatasan untuk mengecek informasi/klaim yang disodorkan iklan, keterbatasan ini menimbulkan “rasa pasrah” untuk percaya begitu saja kepada realitas kedua bentukan iklan.

Komunikasi massa (iklan) juga menimbulkan efek afektif yaitu pembentukan dan perubahan pada sikap. Sebuah penelitian pernah dilakukan berkenaan dengan efek afektif iklan terhadap keputusan membeli pada anak-anak.

Penelitian dimaksud diatas dilakukan oleh Prehati, staf Bidang Pendidikan YLKI bekerjasama dengan International Regional Office for Asia and The Pacific (CI-ROAP), penelitian dilakukan terhadap anak-anak di semua strata sosial di Jakarta untuk mencoba mendapatkan gambaran tentang persentase rata-rata keputusan membeli pada anak. Penelitian menunjukkan hanya 37% yang melakukan pembelian karena produk memang diperlukan, selebihnya karena iklan yeng menarik, karena model iklan, karena iklan yang berulang-ulang, dan sebab-sebab lain (Warta Konsumen, Agustus 2002).

Dengan mendasarkan pada teori kognitif bahwa iklan membentuk citra, bisa dikatakan bahwa iklan merubah sikap (afektif) melalui pembentukan citra tentang sesuatu hal.

Pengiklan dan perusahaan iklan dianggap berada dalam satu pihak yang disebut komunikator, komunikator melakukan kegiatan peng-kode-an/coding atas pesan yang ingin mereka sampaikan lalu mengirimkannya melalui media (suratkabar, televisi, radio, dll); pesan tersebut diterima oleh audiens/komunikan; diterjemahkan dan diinterpretasi oleh audiens; ditanggapai audiens dengan mengirimkan feedback berupa pesan tertentu kepada komunikator; dan selanjutnya berdasar pesan feedback tersebut komunikator melakukan pengiriman pesan lanjutan.

Terdapat dua paradigma untuk memahami iklan, yaitu paradigma positivis dan paradigma konstruktif. rasa-rasanya belum lengkap tanpa melibatkan pula pertentangan dua metode interpretasi iklan, yaitu metode weberian approach atau saussurian semiotic disatu sisi dengan metode dekonstruktif post-strukturalis disisi sebaliknya.

Perbedaan mendasar dari kedua jenis metode ini ialah bahwa pendekatan semiotik strukturalis (diwakili oleh Weberian approach dan Saussurian semiotic) menganggap dan yakin realitas konkret merupakan akar dari iklan. Sementara dekonstruktif post-strukturalis menyatakan yang sebaliknya yaitu bahwa iklan tidak berakar kepada realitas sosial.

Penganut metode semiotik strukturalis meyakini: “adalah mustahil mengiklankan sesuatu yang tidak ada referensi sosialnya”. Iklan tanpa referensi sosial akan ditinggalkan audiens karena audiens tidak mampu memahami sesuatu yang tidak pernah berhubungan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Metode interpretasi ini menolak anggapan bahwa iklan mampu menciptakan sebuah dunia yang baru sama sekali. Di sini peran iklan direduksi menjadi hanya sebatas sebagai masyarakat, artinya apa yang diiklankan adalah murni mendasarkan pada kebutuhan/keinginan masyarakat.

Metode dekonstruktif post-strukturalis membantah bahwa iklan berakar dalam realitas sosial. Iklan merupakan simulasi belaka, iklan adalah gambaran yang dikonstruksi oleh produsen. Semua yang bagi audiens tampak nyata sesungguhnya adalah rekayasa semata. Sebagai contoh; iklan kosmetik mengatakan bahwa wanita cantik adalah wanita yang berkulit putih bersih, apakah pernyataan iklan tersebut memiliki referensi sosial?

Kenyataannya sebelum iklan kosmetik tersebut muncul, penilaian kecantikan memiliki relativitas/tergantung pada kelompok-kelompok masyarakat (suku, ras, kondisi geografis) masing-masing. Wanita-wanita dari Indonesia Timur jelas tidak bisa memiliki kulit yang putih, wanita-wanita penduduk asli kawasan Afrika juga tidak mungkin memiliki kulit putih, lalu referensi/realitas sosial manakah yang dimaksud oleh penganut semiotik strukturalis?

Jean Baudrillard, salah satu tokoh post strukturalis menggagas konsep simulasi dan simulacra/simulacrum[1]. Wacana simulasi mengemukakan kondisi manusia yang berada dalam suatu ruang realitas, dimana perbedaan yang nyata dengan yang fantasi, yang asli dengan yang palsu, sangat sangat tipis. Manusia, dalam wacana simulasi, hidup dalam ruang khayali yang nyata serta dalam fiksi yang faktual.

Agen terbaik dalam penciptaan dunia simulasi adalah televisi (tentu saja korelasinya erat dengan mengapa televisi menjadi media utama dalam beriklan). Televisi menampilkan dunia yang sama sekali tidak peduli dengan kategori nyata, semu, benar, salah, referensi, representasi, fakta, citra, produksi, reproduksi. Semua hal tersebut dilebur dalam satu dunia baru. Melalui bantuan televisi, realitas diproduksi, direproduksi, serta dimanipulasi oleh produsen/pengiklan untuk kemudian disebarluaskan kepada audiens[2].

Realitas simulasi seperti ini membuat manusia (dalam arti sempit adalah audiens) hanya menjadi sekumpulan massa mayoritas diam yang menerima saja segala apa yang diberikan kepadanya. Realitas rekaan ini akhirnya menjadi realitas baru yang lebih dipercaya audiens ketimbang realitas sebenarnya sehari-hari, inilah era hiperrealitas!

Dari kedua metode interpretasi iklan tersebut, Ratna Noviani dalam bukunya Jalan Tengah Memahami Iklan, mengusulkan suatu jalan tengah dalam memahami iklan yaitu dengan cara mendamaikan antara kedua metode yang bertentangan diatas dalam arti bahwa kedua metode tersebut dipergunakan masing-masing secara kasuistik[3].

Penelitian Prehati yang dikutip di depan merupakan bukti empiris dari teori-teori kekuatan media dan iklan. Penelitian tersebut menunjukkan betapa anak-anak cukup kuat menjadikan iklan sebagai referensi dalam praktek konsumsi mereka. Bukan hanya anak-anak, orang dewasa-pun, yang sering mengklaim memiliki rasio dan kontrol diri lebih besar dibanding anak-anak, banyak menjadikan iklan sebagai pendorong sekaligus referensi belanja.

Iklan telah menjadi segala-galanya, sebagai pendorong sekaligus referensi; sebagai penjual sekaligus produsen. Lebih jauh Dominic Strinati, Lektor Sosiologi Universitas Leicester, mengatakan[4]:

 

“Now, however,  they (advertising : pen) say less about the product directly, and are more concerned with sending up or parodying advertising itself by citing other adverts, by using references drawn from popular culture and by self-consciously making clear their status as advertisements”

 

Bisa dibilang iklan telah sukses menjelma dari sekedar pemberi informasi menjadi perpanjangan tangan prinsip komodifikasi, prinsip yang menilai segala hal semata-mata dari ke-bisa-an-nya untuk dieksploitasi. Konsumen dieksploitasi oleh iklan, iklan mengkonstruksi/menciptakan keinginan-keinginan (citra-citra) yang tidak bisa dicapai oleh konsumen, sehingga konsumen terus-menerus mengejar citra itu yang pada akhirnya menjamin tetap lakunya produk yang diiklankan.


[1]  Baudrillard menjelaskan simulasi sebagai sesuatu yang dibangun berdasarkan model-model yang begitu cermat, nyaris mendekati fakta, dan model tersebut mendahului fakta. Simulasi menyandarkan diri pada prinsip ketiadaan dan negasi, dengan cara menghilangkan referensi, menghilangkan realitas, menghilangkan kebenaran, serta mengedepankan penampakan sebagai prinsip kebenaran ontologis. Tanda real (fakta) tercipta melalui proses produksi, serta tanda semu (citra) tercipta melalui proses reproduksi, sekali lagi tanpa referensi sosial!

Sementara simulacra/simulacrum adalah sebuah dunia yang terbangun dari silang sengkarut dan jalin kelindan nilai, fakta, tanda, citra dan kode yang dinamakan simulasi. Simulacra adalah dunia dimana simulasi berada. Realitas tak lagi punya referensi, kecuali simulacra itu sendiri.

[2] Peranan ideologis televisi (sebagai media) dalam kasus ini memiliki dua bentuk alternatif, yaitu; bisa jadi media adalah netral (tidak mempunyai muatan kepentingan/ideologi) dan yang memiliki muatan ideologis adalah iklan (produsen); sementara bentuk alternatif lain adalah bisa jadi sejak awal media sudah bukan pihak yang netral lagi, dan dengan kesadaran ideologisnya media membantu mewujudkan keinginan-keinginan pengiklan.

[3] Heru Nugroho, Makna Sosial Dibalik Iklan, kata pengantar dalam Noviani, Ratna, 2002, Jalan Tengah Memahami Iklan : Antara Realitas, Representasi, dan Simulasi, Pustaka Pelajar dan Central for Critical Social Studies, Yogyakarta, hal. v-xi

Tidak semua iklan semata-mata berisi citraan/simulasi belaka, namun juga tidak bisa dipastikan bahwa iklan merupakan cerminan realitas atau memiliki referensi fakta dalam masyarakat, sehingga jalan tengah yang diusulkan adalah menggunakan metode dekonstruktif-post strukturalis dalam menganalisa iklan-iklan yang menyembunyikan pesan dibalik tanda, sementara untuk iklan-iklan yang “biasa-biasa” saja dipergunakan metode semiotik strukturalis.

[4]  Strinati, Dominic, 1995, An Introduction to Theories of Popular Culture, Routledge, London and New York, hal. 232-233

Judul Buku     : Fasisme

Judul Asli        : People and Politics : Fascism

Penulis            : Hugh Purcell

Penerjemah    : Faisol Reza, dkk.

Pengantar       : Mansour Fakih

Penerbit          : INSIST (Institute for Social Transformations) Press, Jogjakarta

Edisi                : Cetakan ke II, April 2003

Tebal               : 126 + xv halaman

 

“Ein Rich! Ein Volk! Ein Fuehrer!” -Satu Negara! Satu Bangsa! Satu Pemimpin!

Ketika Hitler dengan NAZI (National Sozialistische) berkuasa di Jerman dan sebagian besar Eropa tahun 1933-1945, teriakan slogan ini terdengar lebih sering dibanding cicit-cicit burung di udara. Tidak kurang dari wilayah Austria, Cekoslovakia, dan Polandia terharu biru oleh slogan otoritarianisme yang dibungkus tudung keunggulan ras Aria.

 

Sementara pada periode yang sama di Italia, Mussolini meneriakkan “to Believe! to Obey! to Combat!” menandingi slogan liberal “Liberty! Equality! Fraternity!”

Perbedaan fasisme dengan demokrasi liberal begitu nyata, tetapi ironis bahwa tidak banyak yang tahu apa itu sebenarnya fasisme. Banyak sekali yang menyamaratakan antara fasisme dan komunisme, keduanya memang sama-sama pernah menjadi hantu bagi peradaban, tetapi tidak ada alasan untuk menyamakan mereka begitu saja. Justru ketika fasisme dipandang sebagai komunisme, maka kebangkitannya akan sulit dideteksi!

 

Kata fasisme sendiri muncul pertama kali pada tahun 1920 di Eropa. Fasisme berasal dari bahasa latin “fasces” yang berarti ikatan, diadopsi sebagai nama gerakan revolusioner “Fasci” yang didirikan Benito Mussolini di Italia -bandingkan bahwa Karl Mark telah menulis “Manifesto Komunis” tahun 1848, dan Lenin telah mendirikan komunis Soviet tahun 1817.

Perbedaan mendasar adalah bahwa komunisme bersifat internasionalis sementara fasisme bersifat nasionalis, komunisme bergerak berdasarkan keyakinan akan perjuangan kelas berbeda dengan fasisme yang berlandaskan pada keagungan bangsa/ras. Tetapi memang dalam hal totaliter, mereka berdua hampir tidak memiliki perbedaan.

 

Buku “Fasisme” terbitan INSIST ini merupakan terjemahan dari “People and Politics: Fascism” tulisan Hugh Purcell, London. Ditulis dengan tujuan menghindari kesalahpahaman berlarut-larut dalam masyarakat yang bisa berakibat kontra produktif terhadap pencegahan fasisme. Maka dijelaskanlah apa itu itu fasisme, siapa kaum fasis, siapa saja yang pernah menjadi fasis, serta mengapa hanya dalam tempo 20 tahun fasisme mampu menjadi ideologi pembunuh di Eropa.

Fasisme, secara nyata maupun samar, bercirikan totaliter yang meniadakan perbedaan antara kehidupan publik dengan kehidupan privat. Ciri selanjutnya adalah rasialisme dan nasionalisme, dalam hal rasial kaum fasis berkiblat pada ubermensch gagasan Nietzsche. Ciri ketiga adalah kuatnya prinsip kepemimpinan yang kelak menghasilkan diktator-diktator totaliter. Bedanya dengan diktator-diktator kebanyakan adalah bahwa diktator fasis merupakan diktator populis, lahir karena dukungan masyarakat. Sedangkan sosialisme merupakan ciri menonjol terakhir dari fasisme.

 

Buku bercover penghormatan ala Hitler ini terkesan lebih banyak berbicara tentang sejarah NAZI, tetapi memang harus diakui NAZI adalah contoh “sukses” fasisme Eropa.

Terlepas dari label nekrofilia yang disandang Hitler, idenya tentang keunggulan ras Aria yang diterima bangsa Jerman menunjukkan bahwa benih-benih fasis telah ada dan dengan mudah menjelma menjadi (sampai batas-batas tertentu) kesadaran kolektif jika terpicu.

 

Sejarah menyebutkan latar belakang kemunculan NAZI adalah terlukanya harga diri bangsa Jerman karena kekalahannya dalam Perang Dunia I. Kekalahan tersebut sekaligus memicu kegagalan ekonomi. Sementara demokrasi tidak berhasil menenangkan dan memenangkan simpati rakyat, serta ditambah ketakutan akan munculnya kekuatan komunis (tahun 1917 Lenin memenangkan revolusi Bolsheviks melawan Tsar Rusia dan itu diyakini sebagai ancaman baru bagi Jerman). Hampir bersamaan di Italia muncul pula perasaan yang sama dengan Jerman kendati Italia merupakan anggota blok pemenang perang.

Kemudian munculah nama Hitler di Jerman, Mussolini di Italia, Leon Degrelle di Belgia, dan di Inggris muncul nama Oswald Mosley.

 

Hugh Purcell memang mengajak anda untuk menelaah fasisme melalui pembacaan ulang sejarah NAZI. Namun yang terpenting dari buku ini adalah kekhawatiran kondisi bangsa Indonesia saat ini hampir (atau sudah?) memenuhi prasyarat kemunculan fasisme seperti beberapa dasawarsa silam di Eropa.

Kualitas terjemahan menjadi satu kritik terhadap buku terbitan INSIST ini, ketidak tepatan diksi di beberapa bagian cukup mengganggu, namun demikian secara keseluruhan buku ini mudah dipahami.

Kalimat terakhir; tidak perlu takut membaca buku “Fasisme”, karena jika anda menyatakan diri sebagai musuh fasis maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui siapa sebenarnya musuh anda!

Tulisan Sebelumnya »